Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya

Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas

Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya

KatadataOTO – Akhir-akhir ini banyak oknum pedagang motor bekas yang menawarkan unit hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Biasanya kendaraan roda dua tersebut ditawarkan di Marketplace Facebook dan laman jual beli lain. Membuat sebagian masyarakat tertarik untuk membeli.

Sebab ditawarkan dengan harga cukup murah atau miring dibandingkan unit lain di pasaran. Jadi menggoda untuk dimiliki oleh warga.

Lalu muncul pertanyaan apakah motor bekas berstatus ‘STNK Only’ dapat dibuatkan BPKB atau tidak. Mendengar hal itu pihak Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri buka suara.

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Per November
Photo : Polda

“Saya melihat fenomena saat sekarang ini baru mengambil (motor) tapi tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB, ya enggak karena secara otomatis leasing sudah mengajukan blokir kepada kami,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri ketika ditemui KatadataOTO beberapa waktu lalu.

Lebih jauh Sumardji menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta BPKB ke leasing. Sedangkan kalau mau mengajukan data akan disiapkan oleh petugas.

“Silahkan diselesaikan saja pembayarannya di leasing kan gitu,” lanjut Sumardji.

Sementara untuk kasus BPKB hilang oleh pemilik terdahulu masih dapat diurus di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.

Akan tetapi ada prosedur maupun syarat yang wajib dipenuhi oleh sang empunya motor bekas tersebut, tidak bisa diajukan begitu saja.

“Kalau benar-benar hilang harus lengkap persyaratannya. Seperti laporan ke polisi, berita pemeriksaan reskrim wajib ada, surat pernyataan pemilik sampai iklan di tiga media elektronik,” Sumardi menambahkan.

Sementara jika BPKB rusak juga sama-sama bisa diurus. Sumardji mengatakan tinggal membawa yang lama ke kantor Samsat.

Jangan lupa menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun STNK. Kemudian pemilik motor bekas diharuskan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

Pihak kepolisian pun bakal memproses untuk menerbitkan BPKB yang baru untuk diberikan kepada pengendara.

Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

Dia pun mengiimbau masyarakat agar lebih teliti lagi ketika ingin membeli motor bekas. Dicari tahu dulu bagaimana kelengkapan surat-suratnya.

Kalau bisa memboyong kendaraan roda dua yang dokumennya lengkap juga asli. Tidak hanya STNK saja tanpa dilengkapi BPKB.

Jika terpaksa maka pastikan dengan benar kemana BPKB itu hilang. Lalu sebisa mungkin diurus dengan pemilik terdahulu.


Terkini

mobil
Mobil hybrid murah

Opsi Mobil Hybrid Murah di IIMS 2026, Suzuki Ertiga Rp 200 Jutaan

Ada sejumlah pilihan mobil hybrid murah mulai dari Rp 200 juta-Rp 300 jutaan di IIMS 2026, simak daftarnya

mobil
lepas L8

Lepas L8 Tawarkan Kemudahan Kepada Konsumen di IIMS 2026

Lepas L8 hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam penawaran menarik, sehingga bisa dimanfaatkan pengunjung

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Pede Jual Mobil Listrik Tanpa Insentif Pemerintah

Vinfast menilai mobil listrik yang sudah diproduksi di Subang memiliki harga yang kompetitif di pasar EV

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Masih Andalkan Segmen Fleet Buat Dorong Penjualan di 2026

Segmen fleet masih menjadi andalan VinFast dalam mengembangkan kendaraan listrik mereka di Indonesia

mobil
VinFast MPV 7

VinFast Prediksi Ada Perlambatan Pertumbuhan Pasar EV

Dengan tidak adanya insentif, Vinfast memprediksi pertumbuhan pasar EV bakal mengalami perlambatan dari tahun lalu

mobil
Suzuki e Vitara

Melihat Lebih Dekat Suzuki e Vitara di IIMS 2026

Detail eksterior Suzuki e Vitara jadi satu karakter yang mau ditonjolkan sebagai daya tarik, simak ulasannya

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc di Februari 2026, Stabil Jelang Ramadan

Beberapa motor matic 150 cc seperti Vario, Nmax Neo sampai Vespa Sprint terpantau tidak mengalami kenaikan

motor
Motor Listrik Honda

Diskon Motor Listrik Honda di IIMS 2026, Ada Bonusnya Juga

Seorang tenaga penjual mengungkapkan, diskon motor listrik Honda CUV e: di IIMS 2026 sampai Rp 24 juta