Pameran DXI 2025 Diramaikan Komunitas Otomotif
09 Mei 2025, 20:12 WIB
Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Akhir-akhir ini banyak oknum pedagang motor bekas yang menawarkan unit hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Biasanya kendaraan roda dua tersebut ditawarkan di Marketplace Facebook dan laman jual beli lain. Membuat sebagian masyarakat tertarik untuk membeli.
Sebab ditawarkan dengan harga cukup murah atau miring dibandingkan unit lain di pasaran. Jadi menggoda untuk dimiliki oleh warga.
Lalu muncul pertanyaan apakah motor bekas berstatus ‘STNK Only’ dapat dibuatkan BPKB atau tidak. Mendengar hal itu pihak Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri buka suara.
“Saya melihat fenomena saat sekarang ini baru mengambil (motor) tapi tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB, ya enggak karena secara otomatis leasing sudah mengajukan blokir kepada kami,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri ketika ditemui KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Sumardji menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta BPKB ke leasing. Sedangkan kalau mau mengajukan data akan disiapkan oleh petugas.
“Silahkan diselesaikan saja pembayarannya di leasing kan gitu,” lanjut Sumardji.
Sementara untuk kasus BPKB hilang oleh pemilik terdahulu masih dapat diurus di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Akan tetapi ada prosedur maupun syarat yang wajib dipenuhi oleh sang empunya motor bekas tersebut, tidak bisa diajukan begitu saja.
“Kalau benar-benar hilang harus lengkap persyaratannya. Seperti laporan ke polisi, berita pemeriksaan reskrim wajib ada, surat pernyataan pemilik sampai iklan di tiga media elektronik,” Sumardi menambahkan.
Sementara jika BPKB rusak juga sama-sama bisa diurus. Sumardji mengatakan tinggal membawa yang lama ke kantor Samsat.
Jangan lupa menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun STNK. Kemudian pemilik motor bekas diharuskan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Pihak kepolisian pun bakal memproses untuk menerbitkan BPKB yang baru untuk diberikan kepada pengendara.
Dia pun mengiimbau masyarakat agar lebih teliti lagi ketika ingin membeli motor bekas. Dicari tahu dulu bagaimana kelengkapan surat-suratnya.
Kalau bisa memboyong kendaraan roda dua yang dokumennya lengkap juga asli. Tidak hanya STNK saja tanpa dilengkapi BPKB.
Jika terpaksa maka pastikan dengan benar kemana BPKB itu hilang. Lalu sebisa mungkin diurus dengan pemilik terdahulu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Mei 2025, 20:12 WIB
05 Mei 2025, 21:00 WIB
04 Mei 2025, 17:00 WIB
03 Mei 2025, 12:00 WIB
02 Mei 2025, 19:00 WIB
Terkini
12 Mei 2025, 17:34 WIB
Johann Zarco mengaku sangat senang dan tidak menyangka bisa memenangkan MotoGP Prancis 2025 di Le Mans
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Jasa Marga ungkap terjadi kenaikan arus lalu lintas saat libur Waisak hingga terjadi kepadatan lalu lintas
12 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD mendaftarkan desain model baru di RI, dari segi eksterior tampak identik dengan Denza D9 versi PHEV
12 Mei 2025, 07:48 WIB
Marc Marquez berhasil menjauh dari sang adik, yakni Alex di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025
12 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama libur dan cuti bersama hari raya waisak untuk mudahkan mobilitas warga
11 Mei 2025, 20:39 WIB
Tidak ada yang menduga kalau Johann Zarco berhasil membawa LCR Honda menjadi pemenang di MotoGP Prancis 2025
11 Mei 2025, 18:44 WIB
BYD masih mempertahankan posisinya dan catat kenaikan penjualan, berikut 10 merek mobil terlaris April 2025
11 Mei 2025, 14:00 WIB
Berdasarkan data milik AISI di laman resminya, wholesales motor baru di April 2025 kembali merosot cukup dalam