Insentif Motor Listrik Ditunda Lagi, Begini Alasan Kemenperin
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Akhir-akhir ini banyak oknum pedagang motor bekas yang menawarkan unit hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Biasanya kendaraan roda dua tersebut ditawarkan di Marketplace Facebook dan laman jual beli lain. Membuat sebagian masyarakat tertarik untuk membeli.
Sebab ditawarkan dengan harga cukup murah atau miring dibandingkan unit lain di pasaran. Jadi menggoda untuk dimiliki oleh warga.
Lalu muncul pertanyaan apakah motor bekas berstatus ‘STNK Only’ dapat dibuatkan BPKB atau tidak. Mendengar hal itu pihak Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri buka suara.
“Saya melihat fenomena saat sekarang ini baru mengambil (motor) tapi tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB, ya enggak karena secara otomatis leasing sudah mengajukan blokir kepada kami,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri ketika ditemui KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Sumardji menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta BPKB ke leasing. Sedangkan kalau mau mengajukan data akan disiapkan oleh petugas.
“Silahkan diselesaikan saja pembayarannya di leasing kan gitu,” lanjut Sumardji.
Sementara untuk kasus BPKB hilang oleh pemilik terdahulu masih dapat diurus di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Akan tetapi ada prosedur maupun syarat yang wajib dipenuhi oleh sang empunya motor bekas tersebut, tidak bisa diajukan begitu saja.
“Kalau benar-benar hilang harus lengkap persyaratannya. Seperti laporan ke polisi, berita pemeriksaan reskrim wajib ada, surat pernyataan pemilik sampai iklan di tiga media elektronik,” Sumardi menambahkan.
Sementara jika BPKB rusak juga sama-sama bisa diurus. Sumardji mengatakan tinggal membawa yang lama ke kantor Samsat.
Jangan lupa menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun STNK. Kemudian pemilik motor bekas diharuskan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Pihak kepolisian pun bakal memproses untuk menerbitkan BPKB yang baru untuk diberikan kepada pengendara.
Dia pun mengiimbau masyarakat agar lebih teliti lagi ketika ingin membeli motor bekas. Dicari tahu dulu bagaimana kelengkapan surat-suratnya.
Kalau bisa memboyong kendaraan roda dua yang dokumennya lengkap juga asli. Tidak hanya STNK saja tanpa dilengkapi BPKB.
Jika terpaksa maka pastikan dengan benar kemana BPKB itu hilang. Lalu sebisa mungkin diurus dengan pemilik terdahulu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
28 Juli 2025, 09:00 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
20 Juli 2025, 22:30 WIB
16 Juli 2025, 22:30 WIB
Terkini
08 Agustus 2025, 09:00 WIB
Sistem mild hybrid pada kendaraan Suzuki dinilai jadi jembatan yang tepat sebelum beralih ke mobil listrik
08 Agustus 2025, 08:00 WIB
Tercatat Wuling Cortez Darion EV mampu mendominasi pemesanan ketimbang varian PHEV selama gelaran GIIAS 2025
08 Agustus 2025, 07:00 WIB
Gaikindo menilai imbauan agar pabrik-pabrik mobil listrk pakai baterai EV berbasis nikel tidak akan efektif
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, fasilitas SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan hari ini di lima lokasi
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Agustus 2025 kembali digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas jelang akhir pekan
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mau mengendurkan layanan jelang akhir pekan, mereka tetap menghadirkan SIM keliling Bandung
07 Agustus 2025, 23:00 WIB
Toyota berencana bangun pabrik baru di Jepang yang akan mulai beroperasi pada 2030 untuk tingkatkan jumlah produksi
07 Agustus 2025, 22:30 WIB
Toyota bakal perbanyak komponen buatan Cina untuk kendaraannya karena harga lebih murah dibanding lainnya