Suzuki Satria Generasi Baru Meluncur, Harga Mulai Rp 31 Juta
08 November 2025, 10:30 WIB
Terdapat sejumlah syarat serta prosuder yang harus dipenuhi ketika ingin mengurus BPKB pada motor bekas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Akhir-akhir ini banyak oknum pedagang motor bekas yang menawarkan unit hanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Tidak dilengkapi dengan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Biasanya kendaraan roda dua tersebut ditawarkan di Marketplace Facebook dan laman jual beli lain. Membuat sebagian masyarakat tertarik untuk membeli.
Sebab ditawarkan dengan harga cukup murah atau miring dibandingkan unit lain di pasaran. Jadi menggoda untuk dimiliki oleh warga.
Lalu muncul pertanyaan apakah motor bekas berstatus ‘STNK Only’ dapat dibuatkan BPKB atau tidak. Mendengar hal itu pihak Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri buka suara.
“Saya melihat fenomena saat sekarang ini baru mengambil (motor) tapi tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB, ya enggak karena secara otomatis leasing sudah mengajukan blokir kepada kami,” ungkap Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri ketika ditemui KatadataOTO beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Sumardji menjelaskan bahwa masyarakat dapat meminta BPKB ke leasing. Sedangkan kalau mau mengajukan data akan disiapkan oleh petugas.
“Silahkan diselesaikan saja pembayarannya di leasing kan gitu,” lanjut Sumardji.
Sementara untuk kasus BPKB hilang oleh pemilik terdahulu masih dapat diurus di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Akan tetapi ada prosedur maupun syarat yang wajib dipenuhi oleh sang empunya motor bekas tersebut, tidak bisa diajukan begitu saja.
“Kalau benar-benar hilang harus lengkap persyaratannya. Seperti laporan ke polisi, berita pemeriksaan reskrim wajib ada, surat pernyataan pemilik sampai iklan di tiga media elektronik,” Sumardi menambahkan.
Sementara jika BPKB rusak juga sama-sama bisa diurus. Sumardji mengatakan tinggal membawa yang lama ke kantor Samsat.
Jangan lupa menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun STNK. Kemudian pemilik motor bekas diharuskan menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
Pihak kepolisian pun bakal memproses untuk menerbitkan BPKB yang baru untuk diberikan kepada pengendara.
Dia pun mengiimbau masyarakat agar lebih teliti lagi ketika ingin membeli motor bekas. Dicari tahu dulu bagaimana kelengkapan surat-suratnya.
Kalau bisa memboyong kendaraan roda dua yang dokumennya lengkap juga asli. Tidak hanya STNK saja tanpa dilengkapi BPKB.
Jika terpaksa maka pastikan dengan benar kemana BPKB itu hilang. Lalu sebisa mungkin diurus dengan pemilik terdahulu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 10:30 WIB
06 November 2025, 15:00 WIB
05 November 2025, 06:30 WIB
02 November 2025, 15:00 WIB
31 Oktober 2025, 18:56 WIB
Terkini
09 November 2025, 22:32 WIB
70mai kembali mencoba menggoda masyarakat di Indonesia melalui beberapa produk yang inovatif dan cerdas
09 November 2025, 21:14 WIB
Marco Bezzecchi berhasil keluar sebagai pemenang usai mendominasi jalannya MotoGP Portugal 2025 di Portimao
09 November 2025, 15:00 WIB
Transjakarta menargetkan bisa melayani 400 juta pelanggan atau naik signifikan dibanding tahun tahun lalu
09 November 2025, 13:00 WIB
Sebanyak 11.909 bikers berkumpul dan siap meramaikan acara puncak Honda Bikers Day 2025 di Garut, Jawa Barat
09 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 Hybrid bekas lansiran 2023 kini sudah banyak pilihannya untuk bisa dimiliki oleh calon pelanggan
09 November 2025, 09:00 WIB
Buat pemesan mobil listrik Chery J6T berhak mendapatkan akesoris Phantom yang bisa meningkatkan penampilan
09 November 2025, 07:00 WIB
Shell masih dalam tahap negosiasi dengan pihak terkait, BP AKR setuju membeli base fuel dari Pertamina
09 November 2025, 04:07 WIB
Duel Alex Marquez dan Pedro Acosta jadi sorotan utama Sprint Race MotoGP Portugal 2025 di Sirkuit Portimao