Banyak EV dengan Nilai TKDN Tinggi Dipercaya Bawa Dampak Positif
08 Mei 2025, 16:00 WIB
Percepatan konversi sepeda motor listrik akan dilakukan melalui SKB yang akan disahkan pada 26 Juli 2023
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Perhubungan serta Polri akan menyusun regulasi percepatan konversi sepeda motor listrik. Aturan tersebut nantinya dibentuk dalam Surat Keputusan Bersama alias SKB yang disahkan pada 26 Juli 2023.
Dikutip dari Katadata.co.id, saat ini baru ada 4.473 pengajuan insentif konversi motor listrik sejak program digulirkan pada Maret 2023. Dari jumlah tersebut, hanya 11 yang sudah masuk tahap proses permohonan konversi dan lima diantaranya sedang diajukan untuk pengujian tipe tarif sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) serta sertifikasi uji tipe (SUT).
Perlu diketahui bahwa SRUT serta SUT adalah dokumen persyaratan teknis dan layak jalan bagi kendaraan. Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi keduanya sebesar 0 persen bagi motor listrik konversi.
Agus Tjahjana, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM mengatakan bahwa SKB itu nantinya akan mempercepat termin penyaluran insentif subsidi Rp 7 juta kepada bengkel pelaksana konversi motor listrik. Dari sebelumnya dua pekan menjadi hanya tujuh hari.
Langkah itu diyakini bisa mendorong minat masyarakat melakukan konversi. Terlebih dalam SKN juga akan mengatur tupoksi dari tiap lembaga terkait agar lebih efektif dan mempercepat ekosistem konversi motor listrik.
Nantinya Kementerian Perhubungan bertugas mengatur penyediaan bengkel. Kementerian ESDM menjadi kepala program yang mengerjakan konversi sementara Kepolisian berperan untuk memastikan kelayakan kendaraan.
"Mengenai SKB hampir selesai, pemerintah ingin penyalurannya lebih cepat agar menjadi lebih baik," ungkap Agus di Jakarta (12/6).
Selama ini perkembangan kendaraan konversi dari BBM ke listrik memang berjalan lambat. Budi Setiyadi, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) menilai bahwa salah satu penyebabnya adalah pembayaran subsidi ke bengkel terlalu lama.
"Mungkin idealnya saat konversi motor selesai, bengkel bisa langsung mengajukan selisih biaya dan kemudian langsung cair. Tapi memang butuh proses administrasi,” ungkapnya pada media di Jakarta (30/05).
Insentif akan disalurkan ke masyrakat secara bertahap dalam dua periode yakni 2023 serta 2024 dengan total kuota 200.000 unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Mei 2025, 16:00 WIB
06 Mei 2025, 09:00 WIB
04 Mei 2025, 07:19 WIB
03 Mei 2025, 21:00 WIB
02 Mei 2025, 17:00 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 21:01 WIB
Terjadi kecelakaan antara tujuh pemotor dan kereta api Malioboro di Magetan, mengakibatkan empat orang tewas
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat