Menhub Berharap Aturan Larangan Truk ODOL Dilakukan Sebelum 2027
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Pelaku pungli turut menjadi perhatian utama pemerintah dalam memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), mematangkan persiapan untuk memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut mereka ada tiga agenda utama yang menjadi fokus pemerintah dalam menangani persoalan truk ODOL.
Pertama dengan memberantas praktik pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi dalam ekosistem angkutan barang.
"Lokasi-lokasi dan daerah yang sering menjadi titik rawan pungli perlu diidentifikasi secara menyeluruh," ungkap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko IPK di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (17/07).
AHY mengungkapkan bahwa pungli menjadi perhatian mereka dalam memberantas truk ODOL di Tanah Air.
Mengingat kesejahteraan pengemudi menjadi perhatian penting. Termasuk soal upah, jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan harus dipastikan terpenuhi.
Selain itu AHY turut menyoroti pentingnya deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.
Pasalnya sampai saat ini peraturan yang ada masih tumpang tindih serta membingungkan pelaku usaha.
"Oleh karena itu penyederhanaan serta integrasi peraturan sangat diperlukan agar tidak terjadi ambiguitas dalam implementasi maupun penegakan aturan di lapangan," lanjut AHY.
Terakhir pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut berharap langkah-langkah yang telah dirancang mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi.
Selanjutnya mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di dalam negeri secara keseluruhan.
Sebab pemerintah ingin menciptakan ekosistem logistik yang lebih manusiawi, adil maupun berkelanjutan.
"Kita bisa menyelamatkan pengemudi sekaligus upaya kita meningkatkan kesejahteraan mereka," ucap AHY.
Sekadar informasi, Korlantas Polri memperpanjang masa sosialisasi penindakan truk ODOL hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antar Kementerian Perhubungan, Polri serta Kemenko IPK.
Dengan perpanjangan ini maka sosialisasi tidak hanya menyentuh para sopir di lapangan tetapi juga pemilik usaha serta pengguna jasa.
"Jadi itu, atas masukan dan aspirasi sopir karena memang kemarin mungkin masa sosialisasinya terlalu pendek, sekarang kita perpanjang," kata Dhani Gumelar, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan terpisah.
Tak hanya itu, penilangan tidak langsung dikenakan ke sopir tapi pada perusahaan yang memang menjalankan. Sehingga efek jera bisa lebih terasa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juli 2025, 07:00 WIB
05 Juli 2025, 11:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
16 Juni 2025, 23:20 WIB
Terkini
17 Juli 2025, 19:00 WIB
Ford Mustang siap meluncur di GIIAS 2025 untuk memenuhi keinginan pelanggan yang ingin tampil berbeda
17 Juli 2025, 17:00 WIB
TAF beri beragam kemudahan di GIIAS 2025 untuk menarik minat pelanggan bertransaksi dan meningkatkan penjualan
17 Juli 2025, 16:01 WIB
MG 4 EV diklaim cukup digandrungi oleh para pencinta otomotif di Indonesia berkat memiliki lima keunggulan
17 Juli 2025, 15:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator resmi debut global di Indonesia, masih mengadopsi desain serupa versi purwarupanya
17 Juli 2025, 14:00 WIB
Sebuah unggahan di laman resmi Toyota menampilkan informasi mengenai produk anyar mereka, yakni Veloz Hybrid
17 Juli 2025, 13:00 WIB
Demo ojol kembali dilakukan di kawasan Monumen Nasional sehingga warga diminta cari jalur alternatif
17 Juli 2025, 12:00 WIB
Mobil listrik Jetour X50e bakal menghadapi banyak rival di Indonesia, harganya masih dalam tahap studi
17 Juli 2025, 11:00 WIB
Seorang tenaga penjual mengungkapkan bahwa jantung mekanis Hyundai Stargazer Cartenz tidak mengalami perubahan