AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pelaku pungli turut menjadi perhatian utama pemerintah dalam memberantas keberadaan truk ODOL di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), mematangkan persiapan untuk memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut mereka ada tiga agenda utama yang menjadi fokus pemerintah dalam menangani persoalan truk ODOL.
Pertama dengan memberantas praktik pungutan liar (Pungli) yang sering terjadi dalam ekosistem angkutan barang.
"Lokasi-lokasi dan daerah yang sering menjadi titik rawan pungli perlu diidentifikasi secara menyeluruh," ungkap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menko IPK di laman resmi Korlantas Polri pada Kamis (17/07).
AHY mengungkapkan bahwa pungli menjadi perhatian mereka dalam memberantas truk ODOL di Tanah Air.
Mengingat kesejahteraan pengemudi menjadi perhatian penting. Termasuk soal upah, jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan harus dipastikan terpenuhi.
Selain itu AHY turut menyoroti pentingnya deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.
Pasalnya sampai saat ini peraturan yang ada masih tumpang tindih serta membingungkan pelaku usaha.
"Oleh karena itu penyederhanaan serta integrasi peraturan sangat diperlukan agar tidak terjadi ambiguitas dalam implementasi maupun penegakan aturan di lapangan," lanjut AHY.
Terakhir pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut berharap langkah-langkah yang telah dirancang mampu memperbaiki kondisi kerja pengemudi.
Selanjutnya mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan di dalam negeri secara keseluruhan.
Sebab pemerintah ingin menciptakan ekosistem logistik yang lebih manusiawi, adil maupun berkelanjutan.
"Kita bisa menyelamatkan pengemudi sekaligus upaya kita meningkatkan kesejahteraan mereka," ucap AHY.
Sekadar informasi, Korlantas Polri memperpanjang masa sosialisasi penindakan truk ODOL hingga akhir 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah diskusi antar Kementerian Perhubungan, Polri serta Kemenko IPK.
Dengan perpanjangan ini maka sosialisasi tidak hanya menyentuh para sopir di lapangan tetapi juga pemilik usaha serta pengguna jasa.
"Jadi itu, atas masukan dan aspirasi sopir karena memang kemarin mungkin masa sosialisasinya terlalu pendek, sekarang kita perpanjang," kata Dhani Gumelar, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan terpisah.
Tak hanya itu, penilangan tidak langsung dikenakan ke sopir tapi pada perusahaan yang memang menjalankan. Sehingga efek jera bisa lebih terasa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
27 Oktober 2025, 08:00 WIB
Michelin mengungkap bahwa ada kebocoran di Francesco Bagnaia sehingga harus mundur dari MotoGP Malaysia 2025
27 Oktober 2025, 07:00 WIB
Rekayasa lalu lintas di jalan TB Simaupang dihentikan karena sejumlah proyek pembangunan sudah selesai
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk kurangi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di jam sibuk
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung hari ini untuk memudahkan para pengendara mobil dan motor
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, ada lima lokasi berbeda tersedia
26 Oktober 2025, 19:00 WIB
Customaxi Yamaha 2025 Aceh menawarkan hadiah ratusan juta rupiah dengan puluhan kategori yang digelar
26 Oktober 2025, 18:37 WIB
Demi agar bisa bertahan dari tekanan, insentif mobil listrik di Cina diusulkan untuk dihilangkan bertahap
26 Oktober 2025, 15:00 WIB
Tidak hanya etanol pada bensin, pemerintah akan gencarkan penggunaan campuran biodiesel B50 tahun depan