KNKT Ungkap Dua Penyebab Sulitnya Basmi Truk ODOL di Indonesia

Keberadaan truk ODOL di RI masih sulit dibasmi meskipun menyebabkan kecelakaan, KNKT ungkap penyebabnya

KNKT Ungkap Dua Penyebab Sulitnya Basmi Truk ODOL di Indonesia

KatadataOTO – Truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) dengan muatan berlebih masih jadi fenomena yang sulit dibasmi di Indonesia.

Banyak kecelakaan terjadi akibat muatan pada truk melebihi kapasitas seharusnya. Akhirnya menyebabkan kerugian dan memakan korban jiwa yang signifikan.

Truk ODOL kerap mengalami rem blong saat melaju di jalan. Hal tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain.

Meskipun terbukti menyalahi aturan dan menyebabkan kecelakaan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan ada beberapa dua hal jadi penyebab truk ODOL sulit dibasmi keberadaannya.

AHY Mau Tindak Pelaku Pungli Demi Berantas Truk ODOL di Indonesia
Photo : Istimewa

“Pertama, tulang punggung sistem rantai pasok logistik kita itu keliru. 98 persen berbasis pada jalan, kita tidak menggunakan kereta, tidak menggunakan kapal penyeberangan memadai,” kata Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT saat ditemui di Tangerang, Senin (28/07).

Bahkan moda alternatif lain seperti kereta pun dinilai masih belum optimal. Sebab kereta barang masih menggunakan trek sama dengan kereta penumpang.

Menurut Wildan, di berbagai negara lain kereta barang mempunyai trek khusus yang terpisah.

Agar truk ODOL bisa dibasmi, rantai pasok logistik perlu memanfaatkan mode transportasi lain dan tidak hanya bergantung pada transportasi berbasis jalan saja.

“Kemudian yang kedua masalah tarif angkutan barang, ini bargaining-nya ada di tangan pemilik barang jadi agak susah mengendalikannya. Memang pemerintah harus melakukan intervensi di sini,” kata Wildan.

Tarif tersebut harusnya memungkinkan truk beroperasi membawa muatan sesuai kapasitas dan tetap menjamin kelangsungan usaha bagi perusahaan transportasi.

Wildan menegaskan, tanpa implementasi kedua hal itu maka truk ODOL masih akan tetap beroperasi di jalanan Indonesia.

Namun pihak KNKT telah berkomunikasi dengan pemerintah agar penanganan truk ODOL bisa maksimal.

Truk ODOL
Photo : Istimewa

“Butuh proses, tidak bisa sebentar. Karena ini sudah berakar 20 sampai 30 tahun terakhir seperti itu,” kata Wildan.

Sekadar informasi, di 2024 sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas di dalam negeri merupakan insiden angkutan barang dengan total 27.337 insiden.

Ada berbagai hal jadi biang keroknya. Seperti kondisi kendaraan kurang memadai saat dioperasikan karena tidak dicek terlebih dulu, dan muatan berlebih yang dibawa.


Terkini

otosport
Jorge Martin

Harapan Besar Aprilia Terhadap Jorge Martin di MotoGP 2026

Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026

mobil
Mobil Listrik

Perang Harga Mobil Listrik Cina Bikin Situasi di 2026 Kian Berat

Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang

mobil
BYD

BYD Mulai Tes SUV 7-Seater Baru, Atto 3 Naik Kelas

SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini

mobil
Wholesales Model Mobil Baru 2025

Rapor Wholesales Model Mobil Baru di RI 2025, BYD Atto 1 Terlaris

BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit

news
Malam tahun baru

Ada Perayaan Tahun Baru 2026, Jakarta Steril dari Mobil Pribadi

Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026

motor
Motor listrik

Kata Aismoli Soal Pasar Motor Listrik yang Lesu pada 2025

Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat

motor
Motor Baru

Wholesales Motor Baru di 2025 Berpeluang Lampaui 6,4 Juta Unit

Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang

mobil
Aturan TKDN EV

GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal

Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor