Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
Aturan larangan truk ODOL diharapkan bisa dilakukan sebelum 2027 karena berpotensi sebabkan kecelakaan dan korban lebih banyak
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Perhubungan menilai bahwa perpanjangan masa sosialisasi larangan truk over dimension over loading (ODOL) hingga akhir 2026 terlalu lama. Penerapan diharapkan bisa dilangsungkan lebih cepat atau sebelum masuk ke 2027.
Terlebih sebenarnya larangan truk ODOL sudah direncanakan sejak 2009. Sayangnya selalu terjadi penundaan sehingga tidak bisa diterapkan secara maksimal.
"Saya harap tidak terlalu lama. Karena kalau sampai 2027 maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan lebih banyak,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan dilansir Antara (10/07).
Ia menilai bahwa percepatan penerapan kebijakan larangan truk ODOL bisa mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional.
"Lebih cepat makin baik supaya tidak ada korban lagi yang timbul berkaitan dengan kendaraan ODOL," tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang. Jumlah itu setara dengan 10 persen dari total insiden lalu lintas nasional.
Dari jumlah itu, 6.000 jiwa melayang menjadi korban. Tidak mengherankan bila kendaraan ODOL menjadi sorotan pemerintah.
"Jumlah yang meninggal akibat kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000 jiwa," kata Menteri Perhubungan.
Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat sebab nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.
Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi serta beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun kebijakan tersebut belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Kini penerapan pun kembali tertunda dengan alasan perpanjangan masa sosialisasi sehingga diharapkan pelaku usaha, pengguna jasa hingga pengemudi truk bisa lebih paham terkait aturan tersebut.
Sayangnya tidak ada jaminan bahwa kebijakan tersebut bisa dilakukan tepat waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Agustus 2026, 11:26 WIB
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
16 April 2026, 09:00 WIB
13 April 2026, 17:59 WIB
12 April 2026, 09:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda