Menhub Berharap Aturan Larangan Truk ODOL Dilakukan Sebelum 2027

Aturan larangan truk ODOL diharapkan bisa dilakukan sebelum 2027 karena berpotensi sebabkan kecelakaan dan korban lebih banyak

Menhub Berharap Aturan Larangan Truk ODOL Dilakukan Sebelum 2027

KatadataOTO – Kementerian Perhubungan menilai bahwa perpanjangan masa sosialisasi larangan truk over dimension over loading (ODOL) hingga akhir 2026 terlalu lama. Penerapan diharapkan bisa dilangsungkan lebih cepat atau sebelum masuk ke 2027.

Terlebih sebenarnya larangan truk ODOL sudah direncanakan sejak 2009. Sayangnya selalu terjadi penundaan sehingga tidak bisa diterapkan secara maksimal.

"Saya harap tidak terlalu lama. Karena kalau sampai 2027 maka kita akan memberikan peluang terjadinya kecelakaan lebih banyak,” ungkap Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan dilansir Antara (10/07).

Ia menilai bahwa percepatan penerapan kebijakan larangan truk ODOL bisa mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan transportasi jalan nasional.

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
Photo : Antara

"Lebih cepat makin baik supaya tidak ada korban lagi yang timbul berkaitan dengan kendaraan ODOL," tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan melibatkan angkutan barang. Jumlah itu setara dengan 10 persen dari total insiden lalu lintas nasional.

Dari jumlah itu, 6.000 jiwa melayang menjadi korban. Tidak mengherankan bila kendaraan ODOL menjadi sorotan pemerintah.

"Jumlah yang meninggal akibat kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja sebanyak 6.000 jiwa," kata Menteri Perhubungan.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat sebab nyawa manusia tidak boleh dikompensasikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.

Perlu diketahui bahwa regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi serta beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.

Implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun kebijakan tersebut belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Kini penerapan pun kembali tertunda dengan alasan perpanjangan masa sosialisasi sehingga diharapkan pelaku usaha, pengguna jasa hingga pengemudi truk bisa lebih paham terkait aturan tersebut.

Sayangnya tidak ada jaminan bahwa kebijakan tersebut bisa dilakukan tepat waktu.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV