Beli Motor Bekas Hanya STNK Bisa Dibuatkan BPKB, Pahami Syaratnya
20 November 2024, 10:00 WIB
Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Mengenal STNK yang merupakan singkatan dari (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Surat ini wajib dibawa saat berkendara sebagai tanda bukti pengesahan secara hukum.
Kendaraan yang tidak memiliki STNK, akan dicurigai sebagai kendaraan curian atau disebut bodong. Hal ini tentu berbahaya bagi pengendara karena akan dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan.
Untuk wilayah Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat dan didukung tiga instansi lainnya, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Selain bukti pengesahan kendaraan, memiliki STNK merupakan tanda pengenal bagi pemilik yang sah. Karena itu, surat ini wajib dibawa setiap berkendara. Pemeriksaaan terkait kelengkapan surat sering kali dilakukan pihak kepolisian di jalan.
Ini sebagai langkah antisipasi tindak kriminalitas dan mengetahui dengan jelas apakah pengendara sudah memenuhi syarat untuk bisa memacu kendaraannya di jalan. Tidak membawa STNK saat berkendara juga berpotensi mendapatkan tilang.
Polisi juga akan menyita kendaraan yang digunakan apabila tak bisa menunjukan kelengkapan surat, tak terkecuali STNK. Saat hendak mengambil kendaraan yang disita polisi, pemilik harus bisa membuktikan terlebih dahulu mobil yang digunakan merupakan miliknya.
Karena itu, sebaiknya pengendara tak melupakan kelengkapan surat-surat saat berkendara. Terdapat dua kelengkapan surat yang terpenting dan menjadi fokus polisi saat melakukan pemeriksaan, yakni STNK dan SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 November 2024, 10:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
08 November 2024, 10:23 WIB
06 November 2024, 08:00 WIB
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
Terkini
23 November 2024, 07:00 WIB
BYD merayakan 30 tahun eksistensi mereka di dunia EV dengan menghadirkan beragam promo menarik di GJAW 2024
23 November 2024, 06:00 WIB
Mengusung konsep SUV Coupe, Citroen Basalt resmi diperkenalkan ke konsumen di pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 23:00 WIB
Mazda tawarkan promo menarik di GJAW 2024 termasuk bunga 0 persen untuk seluruh model yang mereka miliki
22 November 2024, 22:00 WIB
Isi lini MPV listrik premium di RI, Maxus merilis dua model baru dengan harga mulai dari Rp 788 jutaan
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta