Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi

Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Apa Isi STNK

Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi. 

Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.

Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.

Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.

Photo : Pribadi

Cara Perpanjangan STNK

Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.

Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.

Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.

Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.

Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.


Terkini

news
Saat Stok Langka, Harga BBM Shell sampai BP Naik di Oktober 2025

Saat Stok Langka, Harga BBM Shell Sampai BP Naik di Oktober 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami kenaikan di Oktober 2025 meski stok masih sulit didapatkan

news
GIIAS Bandung 2025

GIIAS Bandung 2025 Resmi Dibuka, Ada Diskon BBNKB 10 Persen

Beli mobil baru di GIIAS Bandung 2025 bisa mendapatkan potongan harga untuk mengundang minat konsumen

mobil
Toyota bZ3X Setir Kanan Debut, Harga di Bawah Rp 1 M

Toyota bZ3X Setir Kanan Debut, Harga di Bawah Rp 1 M

Mobil listrik Toyota bZ3X punya varian berkonfigurasi setir kanan, hadir perdana di Hong Kong dan Makau

otosport
Tiket MotoGP Mandalika

Sisa Tiket MotoGP Mandalika 2025 Mulai Menipis

Tiket MotoGP Mandalika 2025 diklaim mulai menipis menjelang penyelenggaraan balapan kelas dunia tersebut

motor
IMOS 2025 Pikat Ribuan Pengunjung, Ada Peluang Kenaikan Transaksi

IMOS 2025 Pikat Ribuan Pengunjung, Transaksi Berpeluang Naik

Rangkaian program pembelian dan peluncuran produk baru, IMOS 2025 berhasil pikat ratusan ribu pengunjung

otosport
VR46

Pertamina Enduro VR46 Pakai Livery Spesial di MotoGP Mandalika 2025

Tim Pertamina Enduro VR46 bakal kembali menggunakan tampilan berbeda saat menjalani MotoGP Mandalika 2025

news
Harga BBM Pertamina Oktober 2025, Dexlite dan Dex Naik

Harga BBM Pertamina Oktober 2025, Dexlite dan Dex Naik

Sejumlah harga BBM dari Pertamina mengalami kenaikan di Oktober 2025, namun untuk Pertamax hingga Turbo Tetap

otosport
Alex Marquez

Alex Marquez Kagum dengan Penggemar MotoGP di Indonesia

Alex Marquez mengaku kagum dengan besarnya penggelar MotoGP di Indonesia dibandingkan negara lainnya