Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi

Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya
Dian Tami Kosasih

Apa Isi STNK

Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi. 

Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.

Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.

Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.

Photo : Pribadi

Cara Perpanjangan STNK

Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.

Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.

Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.

Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.

Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.


Terkini

mobil
Astra Daihatsu Motor

Daihatsu Pamerkan Kelengkapan Part Center di Cikarang

Daihatsu memamerkan kelengkapan fasilitas mereka termasuk Part Center yang betujuan untuk menyediakan suku cadang di Indonesia

mobil
DFSK

DFSK Siapkan Mobil Baru, Mengaspal Semester Kedua 2026

Aito M9 menjadi salah satu kandidat kuat mobil baru DFSK yang segera dipasarkan di semester kedua tahun ini

mobil
Toyota

10 Merek Mobil Terlaris Februari 2026, Toyota Kian Mendominasi

Toyota merajai 10 merek mobil terlaris pada Februari 2026, mereka berhasil mencatatkan retail 44.878 unit

mobil
BYD M6 Hybrid

Mobil Diduga BYD M6 Hybrid Mulai Wara-wiri di Jakarta

Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta

mobil
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 Maret 2026, Diawasi Ketat Oleh Petugas

Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Maret 2026

Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026

Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Bertumbuh 1,6 Persen di Februari 2026

Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari