Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi

Mengenal STNK, Biaya dan Tata Cara Pengurusannya

Apa Isi STNK

Terdapat beberapa kolom, STNK dimulai dari pelat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil, serta identitas kendaraan yang mencakup, merek,tipe, model, tahun pembuatan, warna, kapasitas silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar yang digunakan, warna TNKB serta kode lokasi. 

Selain itu, pemilik juga perlu mengetahui bila STNK memiliki BBN KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Biaya ini akan dikenakan saat kendaraan berpindah ke pemilik lainnya.

Terdapat juga biaya balik nama yang harus dibayarkan, salah satunya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memiliki batas berlaku, STNK hanya berlaku selama lima tahun. Karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan. Untuk memastikan kendaraan sesuai pengecekan fisik kendaraan akan dilakukan kantor Samsat.

Perpanjangan STNK juga tertuang dalam aturan UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan.

Photo : Pribadi

Cara Perpanjangan STNK

Wajib melakukan pembayaran PKB setiap tahun, pemilik sebaiknya selalu memperhatikan kapan pajak harus dibayar. Usahakan tak mengalami keterlambatan agar tidak mendapatkan denda.

Untuk melakukan perpanjangan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Saat melakukan perpanjangan pemilik cukup datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan yang sudah disebutkan.

Isi formulir perpanjangan SNTK tahunan. Setelah itu masukan ke loket pendaftaran. Hal yang perlu diperhatikan ialah loket pendaftaran pajak tahunan berbeda dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga berbeda.

Tunggu panggilan. Petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan. Setlah itu sambangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran.

Usai membayar, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mendapatkan penerbitan STNK.


Terkini

otosport
MotoGP 2026

Dua Rookie Lengkapi Formasi Pembalap MotoGP 2026

Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026

otosport
Julian johan

Julian Johan Bawa Misi Penting pada Rally Dakar 2026

Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko

mobil
Taksi Listrik

Pengamat Tanggapi Kecelakaan Taksi Listrik yang Kembali Terulang

Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD sejak Debut di RI, Sudah Pasarkan 50 Ribu Unit

Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini

mobil
BYD

BYD Gerah Desain Mobil Mereka Selalu Ditiru Kompetitor

BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri

mobil
Leapmotor

Leapmotor B10 Makin Dekat ke Indonesia, Calon Pesaing Geely EX5

Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group

mobil
Mobil Cina

3 Merek Mobil Cina Ini Mulai Geser Popularitas Jepang di Inggris

Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025

motor
Motor listrik

Subsidi Motor Listrik Sudah Tidak Diharapkan Lagi pada 2026

Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026