Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

otosport
Motul

Motul Manfaatkan Rally Dakar 2026 Sebagai Panggung Uji Kualitas

Motul mendukung pembalap Indonesia dan para pembalap yang ikut serta dalam ajang balap Rally Dakar 2026

mobil
Ekspor Suzuki

Suzuki Indonesia Akui Berpotensi Terdampak Aturan Tarif Impor Meksiko

Suzuki Indonesia mulai waspadai potensi penurunan ekspor kendaraan akibat adanya sistem proteksi di Meksiko

mobil
Penjualan Daihatsu

Penjualan Daihatsu 2025 Kuasai Posisi Kedua Meski Pasar Tertekan

Penjualan Daihatsu di Indonesia berhasil menjadi yang terlaris kedua untuk ke 17 kalinya secara berturut-turut

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Berhasil Tembus 6,4 Juta Unit pada 2025

Berdasarkan data AISI, wholesales motor baru pada Desember 2025 mencatatkan hasil sebanyak 461.925 unit

news
Pondok Indah

Mobil Drift di Pondok Indah, Aksi Pemula yang Mencari Pengakuan

Banyak risiko yang akan dialami oleh oknum yang melakukan aksi drift di Pondok Indah, Jakarta Selatan

mobil
Honda

Wholesales Brio RS MT dan WR-V Tipe Manual Jeblok, Ini Kata Honda

Distribusi Honda Brio RS MT ke diler terpaut jauh dari varian CVT, sementara WR-V tidak lagi disuplai

mobil
New Xpander Cross

Cek Harga SUV Murah Januari 2026. Xpander Cross Naik

Harga SUV murah per Januari 2026 masih cenderung stabil, hanya dua merek melakukan penyesuaian harga

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Januari 2026, Tetap Ketat di Akhir Pekan

Aturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota