Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

news
Toyota Eco Youth

Toyota Ajak Generasi Muda Lestarikan Lingkungan

Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan

mobil
BYD Atto 3 Facelift

10 Merek Mobil Terlaris Maret 2026: BYD Lampaui Honda

Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026

news
Busworld

Busworld SEA 2026 Siap Digelar, Panggung Bagi Karoseri Lokal

Pameran Busworld SEA 2026 bakal dihadiri sejumlah karoseri ternama, siap gaet pengusaha transportasi

news
Isuzu, truk listrik

Masa Depan Truk Listrik di RI, Masih Jauh dari Realisasi

Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan konsumen kendaraan niaga sebelum beralih ke truk listrik

news
nikel

Tantangan Nikel Indonesia Untuk Mencapai Hilirisasi

Produksi nikel asal Indonesia untuk kendaraan listrik khususnya sudah mencapai 70 persen kebutuhan pasar global

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta 16 April 2026, Jadi Andalan Atasi Macet

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah untuk atasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 16 April 2026

Hari ini pengendara di Kota Kembang bisa mendatangai salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi

news
SIM keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, 16 April 2026

Untuk mengurus dokumen berkendara dengan mudah, Anda dapat memanfaatkan SIM keliling Jakarta hari ini