Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.
Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.
Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.
Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).
“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.
Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.
Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Suzuki Burgman 150 dikabarkan siap meramaikan pasar skutik gambot, kompetitor baru Yamaha Nmax dan Honda PCX
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Volvo meluncurkan tiga mobil hybrid baru, diklaim memiliki beberapa keunggulan buat menggoda konsumen
16 Oktober 2025, 20:00 WIB
Hankook mengklaim kalau penjualan ban mobil listrik mereka selama 2025 mengalami peningkatan signifikan
16 Oktober 2025, 19:00 WIB
GWM Indonesia mengaku bakal mendukung kebijakan B50 serta E10 yang tengah digodok oleh Kementerian ESDM
16 Oktober 2025, 18:00 WIB
Sebabkan kecelakaan dengan Marquez di Mandalika, Marco Bezzecchi kena penalti Double Long Lap di Australia
16 Oktober 2025, 17:00 WIB
Jeep Gading Serpong hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya
16 Oktober 2025, 16:00 WIB
Sekitar 75 ribu unit kendaraan yang diekspor Toyota tahun ini adalah SUV, termasuk Fortuner dan Rush
16 Oktober 2025, 15:00 WIB
Reli Dakar menjadi salah satu ajang paling menantang dan menjadi mimpi para pembalap dari seluruh dunia