Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

mobil
Lamborghini

Lamborghini Batal Bikin Mobil Listrik: Hampir Tak Ada Peminat

Lamborghini memutuskan untuk hadirkan Lanzador sebagai PHEV, EV murni masih belum berhasil menjaring peminat

mobil
Rental Mobil

Ekonomi Lesu, Rental Mobil Ikut Kena Imbasnya

Usaha rental mobil ikut terdampak di tengah lesunya ekonomi dan adanya efisiensi atau pemotongan anggaran

mobil
Mitsubishi

Market Share Mitsubishi Tumbuh, Tahun Ini Incar Double Digit

Mitsubishi Indonesia menyiapkan setidaknya empat strategi untuk bisa mewujudkan targetnya pada tahun ini

mobil
Geely

Geely Operasikan 11 Diler Saat Musim Mudik Lebaran 2026

Geely siap mengawal pelanggannya saat mudik Lebaran 2026 dengan membuka 11 diler di sejumlah kota besar

mobil
Posko Mudik Hino

Hino Siapkan Posko Siaga Buat Kawal Pemudik di Lebaran 2026

Selama musim mudik 2026, Hino akan membuka sejumlah posko mudik yang siap mengawal perjalanan pelanggan

motor
Yamaha Vega Force

Yamaha Siap Dukung Kebutuhan Kopdes Merah Putih, Harga Kompetitif

Yamaha ingin berkolaborasi dengan Agrinas Pangan Nusantara untuk memasok motor baru bagi Koperasi Merah Putih

otosport
MotoGP Thailand 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Pedro Acosta Bertengger di Puncak

Pedro Acosta sukses mengamankan 32 poin di Thailand untuk bisa berebut puncak klasemen sementara MotoGP 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Maret 2026, Pertama di Bulan Ini

Pembatasan ganjil genap Jakarta pertama di Maret 2026 akan diawasi ketat oleh pihak kepolisian yang terus berjaga