Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

motor
Suzuki Burgman 150

Rumor Suzuki Burgman 150 Calon Rival PCX-Nmax Menggeliat

Suzuki Burgman 150 dikabarkan siap meramaikan pasar skutik gambot, kompetitor baru Yamaha Nmax dan Honda PCX

mobil
Volvo Luncurkan Tiga Mobil Hybrid Baru, Harga Rp 1,2 Miliaran

Volvo Luncurkan Tiga Mobil Hybrid Baru, Harga Rp 1,2 Miliaran

Volvo meluncurkan tiga mobil hybrid baru, diklaim memiliki beberapa keunggulan buat menggoda konsumen

mobil
Hankook Sebut Peminat Ban Mobil Listrik di Indonesia Bertumbuh

Hankook Sebut Peminat Ban Mobil Listrik di Indonesia Bertumbuh

Hankook mengklaim kalau penjualan ban mobil listrik mereka selama 2025 mengalami peningkatan signifikan

mobil
Pemerintah Mau Terapkan B50 dan E10, GWM Beri Komentar

Pemerintah Mau Terapkan B50 dan E10, GWM Beri Komentar

GWM Indonesia mengaku bakal mendukung kebijakan B50 serta E10 yang tengah digodok oleh Kementerian ESDM

otosport
Buntut Kecelakaan Marquez di Mandalika, Bezzecchi Kena Penalti

Buntut Kecelakaan Marquez di Mandalika, Bezzecchi Kena Penalti

Sebabkan kecelakaan dengan Marquez di Mandalika, Marco Bezzecchi kena penalti Double Long Lap di Australia

mobil
Jeep

Diler Baru Jeep Hadir di Gading Serpong, Tawarkan Aksesoris Resmi

Jeep Gading Serpong hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Tangerang dan sekitarnya

mobil
SUV Mendominasi Capaian Ekspor Toyota di 2025

SUV Mendominasi Capaian Ekspor Toyota di 2025

Sekitar 75 ribu unit kendaraan yang diekspor Toyota tahun ini adalah SUV, termasuk Fortuner dan Rush

otosport
Reli Dakar

Sejarah Reli Dakar Sebagai Ajang Balap Paling Ganas

Reli Dakar menjadi salah satu ajang paling menantang dan menjadi mimpi para pembalap dari seluruh dunia