Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

mobil
BYD Formula S GT

BYD Formula S GT Terdaftar di RI, Bakal Debut Pakai Nama Danza

Station wagon segmen premium dari Fang Cheng Bao, Formula S GT telah didaftarkan di Indonesia oleh BYD

mobil
Hyundai Jump School

Hyundai Jump School Kembali Digelar, Ajak Ratusan Mahasiswa

Program relawan mahasiswa Hyundai Jump School memasuki tahun ketiga, disambut antusias oleh para peserta

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Bertekad Ubah Tren Negatif di MotoGP Mandalika 2026

Marc Marquez benar-benar berambisi untuk menyelesaikan balapan dan meraih kemenangan di Sirkuit Mandalika

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Oktober 2026, Cek Biayanya

SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan kepolisian, agar bisa lebih memudahkan masyarakat

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 8 Oktober 2026

Hasil evaluasi, Ganjil Genap Jakarta berhasil mengatur lalu lintas di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini 8 Oktober 2026

Perpanjangan masa berlaku dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak lokasinya

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Penjualan Naik, Hyundai Sebut Pasar Mobil Mewah Indonesia Potensial

Penjualan Hyundai positif di periode Agustus 2026, produk-produk di segmen premium ikut berkontribusi

news
BNI TapCash

Cara Nyaman Road Trip Bareng Keluarga, Manfaatkan BNI TapCash

BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip