Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

mobil

Bentley Continental GT Berbahan Kayu Dilego Rp 1.6 Miliar

Bentley yang terbuat dari kayu sepenuhnya ini mirip seperti asli

mobil
Porsche 365 Ahmad Sahroni

Fakta Menarik Porsche 356 Ahmad Sahroni, Replika Bikinan Bali

Porsche 356 milik Ahmad Sahroni yang dirusak massa saat penjarahan merupakan replika, bikinan Tuksedo Studio

motor
Maxi Yamaha Day Penutup Digelar di Empat Kota Berbeda

Maxi Yamaha Day Seri Penutup Digelar di Empat Kota Berbeda

Seri penutup Maxi Yamaha Day 2025 diikuti oleh ribuan peserta dari empat kota berbeda pada akhir pekan lalu

mobil
Harga Chery Omoda 5 Bekas Per September, Lebih Murah dari Brio RS

Harga Chery Omoda 5 Bekas Per September, Lebih Murah dari Brio RS

Setelah varian barunya muncul dibanderol lebih murah, harga Chery Omoda 5 bekas senilai Honda Brio RS

mobil
GIAMM Sebut Insentif Mobil Produksi Lokal Bisa Bantu Cegah PHK

GIAMM Sebut Insentif Mobil Produksi Lokal Bisa Bantu Cegah PHK

Insentif mobil produksi lokal dengan TKDN yang tinggi menurut GIAMM jadi salah satu kunci untuk mencegah PHK

mobil
Chery QQ3

Chery QQ3 Resmi Diperkenalkan, Siap Dijual Akhir Tahun

Chery QQ3 diperkenalkan dengan tampilan dan fitur menarik dan rencananya bakal mulai dijual akhir tahun

news
Harga BBM Shell, BP sampai Vivo di September 2025, Ada yang Naik

Harga BBM Shell, BP sampai Vivo di September 2025, Ada yang Naik

Mayoritas harga BBM di SPBU swasta seperti di Shell, BP AKR sampai Vivo mengalami kenaikan di September 2025

otopedia
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Cek Syarat Perpanjangnya

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di September 2025

Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM terbaru di Septermber 2025 masih terbilang sama dibanding bulan sebelumnya