Yamaha Berharap Kebijakan Opsen di 2026 Berpihak ke Konsumen
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi ingin masyarakat di Jawa Barat bisa merasa lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ada hadiah tahun baru bagi pemilik motor dan mobil di Jawa Barat (Jabar). Sebab pada 2026 pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan.
Tentu ini menjadi hal yang cukup positif. Sebab masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak tetap seperti tahun 2025,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Selasa (06/01).
Selain PKB, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada 2026.
Sebuah angin segar bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan di tahun ini.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung, Bogor sampai Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Buat angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
“Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang yang dulu dikenakan 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen,” tegas Dedi Mulyadi.
Lebih jauh disebutkan, keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan dilandasi beberapa alasan.
Semisal memberi dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik. Kemudian meringankan beban para pelaku usaha di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi pun mengapresiasi warganya yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab bisa mendatangkan dampak baik.
Seperti pembangunan yang merata di Jawa Barat, terutama untuk pembuatan maupun perbaikan jalan.
“Dari pajak yang dibayarkan itu hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, banyak yang dilengkapi taman, banyak yang dilengkapi PJU (penerangan jalan umum), berdrainase, ber-CCTV,” lanjut KDM.
Ia menuturkan bahwa berkat masyarakat rutin membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki dana atau anggaran buat melakukan pembangunan.
Oleh sebab itu, Gubernur Jawa Barat ini mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya tetapi tidak mau membayar pajak,” pungkas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama sebesar 1,12 persen.
Sementara buat kepemilikan kedua secara progresif mencapai 1,62 persen, kepemilikan ketiga 2,12 persen, kepemilikan keempat 2,62 persen serta kepemilikan kelima dan seterusnya 3,12 persen.
Detail kebijakan di atas bisa dilihat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
17 Desember 2025, 11:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
22 Januari 2026, 11:00 WIB
Hino mengakui truk Cina yang diimpor dengan beragam kemudahan membuat persaingan menjadi semakin sulit
22 Januari 2026, 10:00 WIB
Tes pramusim di Sirkuit Sepang bakal menjadi momen penting bagi Fabio Quartararo guna mememaksimalkan mesin V4
22 Januari 2026, 09:00 WIB
GWM Ora 07 Performance terdata di Gaikindo dengan jumlah wholesales 20 unit, berikut rangkuman spesifikasinya
22 Januari 2026, 08:00 WIB
Aletra jadi satu dari sekian merek Tiongkok yang bergabung sebagai anggota Gaikindo, berlaku tahun ini
22 Januari 2026, 08:00 WIB
Geely terus mengembangkan sayap guna memasarkan mobil listrik dan hybrid kepada konsumen di Indonesia
22 Januari 2026, 07:00 WIB
Changan Indonesia memberikan penawaran menarik bagi konsumen di Tanah Air yang ingin meminang unit Lumin
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Saat mengurus dokumen berkendara tidak perlu mendatangi kantor Satpas, cukup manfaatkan SIM keliling Bandung
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Pemilik SIM A dan C bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi