Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Dedi Mulyadi ingin masyarakat di Jawa Barat bisa merasa lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotor
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ada hadiah tahun baru bagi pemilik motor dan mobil di Jawa Barat (Jabar). Sebab pada 2026 pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalami kenaikan.
Tentu ini menjadi hal yang cukup positif. Sebab masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak tetap seperti tahun 2025,” ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Selasa (06/01).
Selain PKB, Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada 2026.
Sebuah angin segar bagi masyarakat. Sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan di tahun ini.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung, Bogor sampai Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Buat angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
“Sedangkan pelat kuning untuk angkutan barang yang dulu dikenakan 100 persen, sekarang diturunkan menjadi 70 persen,” tegas Dedi Mulyadi.
Lebih jauh disebutkan, keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan dilandasi beberapa alasan.
Semisal memberi dukungan terhadap sektor transportasi umum dan logistik. Kemudian meringankan beban para pelaku usaha di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi pun mengapresiasi warganya yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab bisa mendatangkan dampak baik.
Seperti pembangunan yang merata di Jawa Barat, terutama untuk pembuatan maupun perbaikan jalan.
“Dari pajak yang dibayarkan itu hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, banyak yang dilengkapi taman, banyak yang dilengkapi PJU (penerangan jalan umum), berdrainase, ber-CCTV,” lanjut KDM.
Ia menuturkan bahwa berkat masyarakat rutin membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki dana atau anggaran buat melakukan pembangunan.
Oleh sebab itu, Gubernur Jawa Barat ini mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya tetapi tidak mau membayar pajak,” pungkas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama sebesar 1,12 persen.
Sementara buat kepemilikan kedua secara progresif mencapai 1,62 persen, kepemilikan ketiga 2,12 persen, kepemilikan keempat 2,62 persen serta kepemilikan kelima dan seterusnya 3,12 persen.
Detail kebijakan di atas bisa dilihat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 07:01 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
20 Agustus 2026, 21:00 WIB
BAIC mengaku memiliki rencana membangun pabrik mandiri, namun sekarang sedang fokus meningkatkan penjualan
20 Agustus 2026, 19:19 WIB
Freelander 8 tengah menjadi perbincangan para pencinta otomotif, bahkan berhasil mencatatkan 10 ribu pemesanan
20 Agustus 2026, 15:00 WIB
Penjualan Daihatsu di Indonesia terus menunjukkan tren positif, mencapai angka tertingginya di Juli 2026
20 Agustus 2026, 13:00 WIB
Sejumlah merek mobil Cina tuai hasil positif di GIIAS 2026, BYD bukukan SPK terbanyak lebih dari 4.000 SPK
20 Agustus 2026, 11:00 WIB
IEE Series 2026 diharapkan menjadi wadah diskusi dan pertemuan pihak industri, usung tema keberlanjutan
20 Agustus 2026, 10:28 WIB
Merawat motor Honda di bengkel resmi bisa menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pengguna kendaraan roda dua
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini, bisa mendatangi SIM keliling Bandung di dua lokasi
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak daftar lokasinya