Masa Pakai Kaca Film Hingga 10 Tahun, Kenali Cara Merawatnya
26 Juni 2025, 11:00 WIB
Mengenal STNK, surat kendaraan yang harus selalu dibawa saat melakukan perjalanan sebagai identitas resmi
Oleh Dian Tami Kosasih
Perlu diingat, mengurus STNK hilang atau rusak harus dilakukan di Samsat masing-masing wilayah sesuai dengan lokasi serta pelat nomor kendaraan. Selain surat kehilangan dari pihak kepolisian, berikut beberapa persyararatan yang harus dilengkapi :
Terkait biaya, proses pembuatan STNK yang hilang terdapat pada aturan PP Nomor 55 tahun 2010, berikut rinciannya:
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 11:00 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
05 Juli 2025, 13:00 WIB
Diyakini bakal diekspor ke berbagai negara, BYD Seal Wagon PHEV tawarkan opsi baru kendaraan ramah lingkungan
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan Perpanhang masa sosialisasi truk ODOL hingga akhir 2026 setelah mendapat protes
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV
05 Juli 2025, 08:32 WIB
Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan