Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
ETLE mobile di Bandung saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Personil kepolisian menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digencarkan di berbagai wilayah Indonesia. Selain kamera statis polisi juga bisa menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Sistem ini dinamakan ETLE mobile. Personil kepolisian yang bertugas menggunakan kamera ponsel untuk memotret pelanggaran lalu lintas di jalan. Sosialisasi ETLE mobile di Bandung saat ini sudah mulai berjalan.
Menggunakan sistem ini pelanggaran lalu lintas bisa terekam lebih luas karena kamera dinamis mengikuti area patroli pihak kepolisian. Berbeda dengan ETLE kamera statis yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan saja.
Di Kabupaten Bandung terlihat sejumlah pengendara tidak memakai helm diberhentikan oleh personil Satlantas Polresta Bandung di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Iptu Sugih, Kanit Turjawali Polresta Bandung mengatakan bahwa sistem ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Hasil foto pelanggar langsung terkirim ke sistem di kantor Satlantas Polresta Bandung, Soreang.
Pelanggaran yang bisa terjaring di antaranya adalah tidak memakai helm saat berkendara. Hasil foto pelanggaran kemudian diproses jenis pelanggarannya.
Setelah itu, surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan identitas pemilik kendaraan dan pelat nomornya.
“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” ucap Iptu Sugih, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (13/12).
Sama seperti penerapan tilang elektronik statis, pembayaran denda tilang tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat atau ke personil kepolisian. Pelanggar lalu lintas harus bayar melalui ATM atau fasilitas m-Banking.
Maka dari itu ia mengimbau pengendara di Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan serta alat berkendara, dan tertib dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui jika mendapatkan surat tilang, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi walaupun tidak melanggar. Tidak melakukan konfirmasi bisa membuat STNK terblokir sehingga pembayaran pajak akan lebih sulit.
Batas waktu konfirmasi tilang elektronik adalah delapan hari. Pemilik kendaraan bisa mengecek status kendaraan di situs ETLE Korlantas untuk memastikan kendaraannya bebas dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina
08 Oktober 2025, 10:00 WIB
Pertamina beri sinyal untuk memperpanjang kerja sama mereka dengan skuad VR46 Racing Team di ajang MotoGP
08 Oktober 2025, 09:00 WIB
Polisi memberikan sanksi pengemudi di Jepang apabila mengalih-fungsikan mobil pribadi jadi taksi online
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
Jalan tol MBZ diperbaiki sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik selama pekerjaan dilakukan
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
Cara mengurus SIM hilang di awal Oktober 2025 sebenarnya masih cukup dimudahkan karena bisa dilakukan tanpa tes
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi
08 Oktober 2025, 05:59 WIB
SIM keliling Jakarta jadi alternatif agar tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas, simak jadwalnya