STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
ETLE mobile di Bandung saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Personil kepolisian menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digencarkan di berbagai wilayah Indonesia. Selain kamera statis polisi juga bisa menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Sistem ini dinamakan ETLE mobile. Personil kepolisian yang bertugas menggunakan kamera ponsel untuk memotret pelanggaran lalu lintas di jalan. Sosialisasi ETLE mobile di Bandung saat ini sudah mulai berjalan.
Menggunakan sistem ini pelanggaran lalu lintas bisa terekam lebih luas karena kamera dinamis mengikuti area patroli pihak kepolisian. Berbeda dengan ETLE kamera statis yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan saja.
Di Kabupaten Bandung terlihat sejumlah pengendara tidak memakai helm diberhentikan oleh personil Satlantas Polresta Bandung di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Iptu Sugih, Kanit Turjawali Polresta Bandung mengatakan bahwa sistem ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Hasil foto pelanggar langsung terkirim ke sistem di kantor Satlantas Polresta Bandung, Soreang.
Pelanggaran yang bisa terjaring di antaranya adalah tidak memakai helm saat berkendara. Hasil foto pelanggaran kemudian diproses jenis pelanggarannya.
Setelah itu, surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan identitas pemilik kendaraan dan pelat nomornya.
“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” ucap Iptu Sugih, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (13/12).
Sama seperti penerapan tilang elektronik statis, pembayaran denda tilang tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat atau ke personil kepolisian. Pelanggar lalu lintas harus bayar melalui ATM atau fasilitas m-Banking.
Maka dari itu ia mengimbau pengendara di Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan serta alat berkendara, dan tertib dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui jika mendapatkan surat tilang, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi walaupun tidak melanggar. Tidak melakukan konfirmasi bisa membuat STNK terblokir sehingga pembayaran pajak akan lebih sulit.
Batas waktu konfirmasi tilang elektronik adalah delapan hari. Pemilik kendaraan bisa mengecek status kendaraan di situs ETLE Korlantas untuk memastikan kendaraannya bebas dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
Terkini
02 Mei 2024, 14:14 WIB
Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024
02 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta
02 Mei 2024, 11:00 WIB
Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030
02 Mei 2024, 10:00 WIB
Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta
02 Mei 2024, 09:00 WIB
Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024
02 Mei 2024, 08:00 WIB
Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian
02 Mei 2024, 07:13 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya
02 Mei 2024, 07:10 WIB
SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota