Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
ETLE mobile di Bandung saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Personil kepolisian menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penerapan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digencarkan di berbagai wilayah Indonesia. Selain kamera statis polisi juga bisa menggunakan ponsel untuk merekam pelanggaran.
Sistem ini dinamakan ETLE mobile. Personil kepolisian yang bertugas menggunakan kamera ponsel untuk memotret pelanggaran lalu lintas di jalan. Sosialisasi ETLE mobile di Bandung saat ini sudah mulai berjalan.
Menggunakan sistem ini pelanggaran lalu lintas bisa terekam lebih luas karena kamera dinamis mengikuti area patroli pihak kepolisian. Berbeda dengan ETLE kamera statis yang ditempatkan di sejumlah ruas jalan saja.
Di Kabupaten Bandung terlihat sejumlah pengendara tidak memakai helm diberhentikan oleh personil Satlantas Polresta Bandung di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Iptu Sugih, Kanit Turjawali Polresta Bandung mengatakan bahwa sistem ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Hasil foto pelanggar langsung terkirim ke sistem di kantor Satlantas Polresta Bandung, Soreang.
Pelanggaran yang bisa terjaring di antaranya adalah tidak memakai helm saat berkendara. Hasil foto pelanggaran kemudian diproses jenis pelanggarannya.
Setelah itu, surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan identitas pemilik kendaraan dan pelat nomornya.
“Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa membayar ke bank atau ke Polresta. Jika tidak membayar tilang tersebut otomatis akan terblokir pajaknya,” ucap Iptu Sugih, dikutip dari NTMC Polri, Selasa (13/12).
Sama seperti penerapan tilang elektronik statis, pembayaran denda tilang tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung di tempat atau ke personil kepolisian. Pelanggar lalu lintas harus bayar melalui ATM atau fasilitas m-Banking.
Maka dari itu ia mengimbau pengendara di Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan serta alat berkendara, dan tertib dalam berlalu lintas.
Untuk diketahui jika mendapatkan surat tilang, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi walaupun tidak melanggar. Tidak melakukan konfirmasi bisa membuat STNK terblokir sehingga pembayaran pajak akan lebih sulit.
Batas waktu konfirmasi tilang elektronik adalah delapan hari. Pemilik kendaraan bisa mengecek status kendaraan di situs ETLE Korlantas untuk memastikan kendaraannya bebas dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi
15 Oktober 2026, 19:00 WIB
Blade baterai generasi kedua milik BYD akan mulai digunakan di sejumlah mobil-mobil listrik yang baru dipasarkan
15 Oktober 2026, 17:30 WIB
BYD, Jaecoo dan Wuling berhasil mengisi tiga besar merek mobil Cina terlaris di RI periode September 2026
15 Oktober 2026, 15:00 WIB
Stasiun pengisian daya BYD Flash Charging bisa dimanfaatkan untuk mobil BYD dengan baterai generasi pertama
15 Oktober 2026, 13:00 WIB
Asuransi Astra masuk usia 70 tahun, memperkuat layanan digital melalui myGarda, gardaoto.com, dan Garda Siaga
15 Oktober 2026, 11:00 WIB
Seri GIIAS kembali dilanjutkan, GIIAS Makassar 2026 bakal hadirkan 14 merek kendaraan penumpang ke konsumen
15 Oktober 2026, 09:06 WIB
Setelah menjadi perbincangan, BYD Atto 2 akhirnya dipajang dan dipamerkan kepada konsumen di Indonesia
15 Oktober 2026, 07:00 WIB
Sebelum menentukan pilihan, Mitsubishi Destinator bisa jadi bahan pertimbangan konsumen yang membutuhkan