Pemerintah Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.
Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.
Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.
“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.
Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2025, 20:46 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
07 November 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
Terkini
09 Desember 2025, 11:01 WIB
Pameran seperti GJAW 2025 dinilai penting untuk visibilitas, tetapi tidak sebegitu efektif dorong penjualan
09 Desember 2025, 10:00 WIB
Chery menilai stimulus dari pemerintah pada 2026 bisa membantu industri otomotif kembali bangkit lagi
09 Desember 2025, 10:00 WIB
Biaya servis mobil yang terkena air banjir tidaklah sedikit, angkanya bisa menyentuh Rp 30 juta-Rp 50 juta
09 Desember 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez dinilai jadi salah satu atlet yang melakukan comeback luar biasa setelah diterpa cedera parah
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Operasi Zebra 2025 sudah berakhir dengan beragam catatan menarik termasuk korban meninggal yang jumlahnya lebih sedikit
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM belum mengalami perubahan namun masyarakat harus paham agar tidak buang waktu
09 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota
09 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta dapat menjadi alternatif kantor Satpas yang tersebar di area Ibu Kota, simak biayanya