Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus
Adi Hidayat

TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.

Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.

Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Photo : Trenoto

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.

“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.

Photo : Trenoto

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.

Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.


Terkini

news
Fuso

Cara Fuso Tingkatkan Efisiensi Waktu dan Biaya Perawatan

Fuso menerapkan sejumlah strategi yang dapat memudahkan konsumen menghemat waktu dan biaya perawatan

mobil
Daihatsu Sigra bekas

Pilihan Daihatsu Sigra Bekas Lansiran 2023, Ada DP Rp 8 Juta

Pilihan Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam kemudahan termasuk DP Rp 8 juta

modifikasi
Crescendo

Crescendo dan Harmonic Harmony di Global Car Media World 2026

Crescendo dan Harmonic Harmony meramaikan dan menyabet sejumlah prestasi gemilang di ajang internasional

mobil
Changan

Changan Deepal S05 REEV Debut di Indonesia, 1.200 Km Sekali Charge

Changan Deepal S05 siap untuk menjadi kendaraan elektrifikasi jenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat

motor
Motul

Motul dan Bimota Sinergi Dari Mobilitas Harian Hingga WSBK

Motul menggandeng Bimota yang lebih dari sekadar kerja sama namun merekomendasikan kepada pengendara

mobil
Wuling

Cara Wuling Goda Pengunjung GIICOMVEC 2026, Jagokan Mitra EV

Wuling menghadirkan Mitra EV sampai Formo Max guna menjawab kebutuhan para pengusaha di GIICOMVEC 2026

mobil
Toyota Avanza bekas

Toyota Avanza Bekas Lansiran 2022, TDP Mulai Rp 5 Jutaan

Toyota Avanza bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada banyak kemudahan yang bisa didapat

mobil
Jetour

Jetour Gelar Pameran di Mall, Tawarkan Kenyamanan Berkendara

Jetour T2 dipamerkan di mall wilayah Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri dengan para konsumen setia