Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.

Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.

Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Photo : Trenoto

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.

“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.

Photo : Trenoto

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.

Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.


Terkini

motor
Honda AirBlade 160

Honda AirBlade 160 Terbaru Meluncur, Rival Baru Yamaha Aerox

Di Vietnam Honda AirBlade 160 meluncur dengan sejumlah pembaruan, varian mesin 125 disematkan rem ABS

motor
Yadea Ova

Yadea Ova Berhasil Membius Kaum Hawa Indonesia

Yadea Ova diklaim mampu memikat kaum perempuan yang enerjik sehingga memberikan kenyamanan penggunanya

otosport
Link Live Streaming MotoGP Portugal 2025: Adu Gengsi Rider Italia

Link Live Streaming MotoGP Portugal 2025: Adu Gengsi Rider Italia

Bezzecchi, Bagnaia sampai Bastianini akan saling bertarung dalam ajang MotoGP Portugal 2025 di Portimao

mobil
Shell Helix Ultra

Shell Helix Ultra Rilis, Bisa untuk Mobil Hybrid dan Diesel

Pelumas Shell Helix Ultra resmi dirilis buat konsumen RI, sesuai spesifikasi dengan kebutuhan mesin hybrid

mobil
VinFast akan dirikan pabrik

Komitmen VinFast Dalam Membuat Indonesia Kian Ramah Lingkungan

VinFast melakukan berbagai upaya dalam berkontribusi pada ekosistem EV, seperti dengan mendirikan pabrik

komunitas
Indocamperfest 2025 Digelar, Diikuti Sampai 1.000 Peserta

Indocamperfest 2025 Digelar, Diikuti Sampai 1.000 Peserta

Gajah Kemping menggelar Indocamperfest 2025 guna merayakan hari jadi mereka yang ketiga bersama para komunitas

otosport
Bagnaia Kritik Dokumenter MotoGP yang Sorot Insiden Marquez-Rossi

Bagnaia Kritik Dokumenter MotoGP yang Sorot Insiden Marquez-Rossi

Pecco Bagnaia menilai keputusan Dorna merilis dokumenter insiden Marquez-Rossi di Sepang pada 2015 tidak tepat

news
Ganjil genap Puncak

Simak Jadwal Ganjil Genap Puncak, Mulai 7 November 2025

Jadwal ganjil genap Puncak pada 7 November 2025 dimulai pukul 14.00 WIB dan berlanjut hingga hari minggu