Pemerintah Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.
Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.
Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.
“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.
Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2025, 20:46 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
07 November 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
Terkini
02 Februari 2026, 18:00 WIB
Aprilia Racing kembali memberikan kontrak baru kepada Marco Bezzecchi selama dua tahun atau sampai akhir 2028
02 Februari 2026, 17:00 WIB
Menurut informasi di laman resmi Shell, mereka masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait kuota impor BBM
02 Februari 2026, 16:00 WIB
BYD melaporkan mengalami penurunan penjualan sampai 30,1 persen atau hanya mencatatkan 210.051 di Januari 2026
02 Februari 2026, 15:00 WIB
Toyota bersama Subaru berkolaborasi kembangkan rekayasa transmisi manual buat mobil listrik, ini detailnya
02 Februari 2026, 14:16 WIB
Segera meluncur di IIMS 2026, KatadataOTO mendapatkan kesempatan langsung mencoba mobil hybrid Chery C5 CSH
02 Februari 2026, 13:00 WIB
Cargloss Racing Team berhasil tampil impresif di balap ketahanan bertajuk Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
02 Februari 2026, 12:00 WIB
Suzuki berhasil jadi pabrikan mobil terbesar ketiga di Jepang dengan penjualan mencapai 3,29 juta unit
02 Februari 2026, 11:00 WIB
Chery mengungkap penghapusan insentif mobil listrik berpotensi membuat penjualan turun karena harga jadi tinggi