Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.

Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.

Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Photo : Trenoto

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.

“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.

Photo : Trenoto

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.

Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.


Terkini

mobil
GWM

GWM Tank 500 Diesel Diklaim Ramai Peminat di IIMS 2026

GWM Tank 500 diesel yang baru saja diluncurkan, disebutkan telah mengumpulkan puluhan pemesanan di IIMS 2026

motor
Ipone

Cara Ipone Menggoda Pengunjung IIMS 2026, Luncurkan Oli Baru

Ipone meluncurkan empat pelumas baru dalam ajang IIMS 2026 demi menjawab kebutuhan para pengendara motor

mobil
Wuling Air ev

Alasan Wuling Air ev Dicintai Oleh Konsumen di Tanah Air

Wuling Air ev berhasil memikat para konsumen di Indonesia berkat sejumlah keunggulan yang dibenamkan

motor
Motor Listrik VinFast Masuk Indonesia Tahun Depan, Masih CBU

VinFast Siap Luncurkan Motor Listrik di Awal Semester II 2026

Vinfast pastikan meluncurkan motor listrik di awal semester kedua 2026 guna memperkuat posisinya di Tanah Air

mobil
Mazda2 Hatchback

Penjualan Mazda 2 Resmi Dihentikan, Suku Cadang Masih Disediakan

Penjualan Mazda 2 resmi dihentikan karena perusahaan kini sepenuhnya fokus jual mobil SUV di Indonesia

mobil
Lepas

Lepas L8 Dikirim ke Konsumen Mulai April 2026

Pengiriman Lepas L8 dilakukan mulai April 2026, manufaktur masih terus tampung pemesanan baru dari konsumen

news
Bridgestone

Bridgestone Ecopia EP300 Enliten Punya Dua Ukuran Baru

Bridgestone Indonesia meluncurkan dua ukuran anyar untuk menjawab kebutuhan para pengguna mobil harian

mobil
Penjualan Mobil

Penjualan Mobil Januari 2026 Torehkan Hasil Positif

Penjualan mobil catatkan hasil positif di Januari 2026, alami kenaikan dari periode yang sama tahun lalu