Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas akan Dihapus
Adi Hidayat

TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.

Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.

Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Photo : Trenoto

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.

Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.

“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.

Photo : Trenoto

Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.

Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.


Terkini

news
Daihatsu

Penjualan Daihatsu Gran Max Sudah Mencapai 900 Ribu Unit

Daihatsu Gran Max banyak diandalkan para pebisnis dalam mendukung mobilitas sehari-hari karena keunggulannya

news
KTB Fuso

Fuso Sebut Proyek Pemerintah Bantu Dongkrak Penjualan di 2026

Angka penjualan Fuso disebut terbantu dengan adanya pemesanan unit operasional Koperasi Desa Merah Putih

news
Truk Fuso

Kemenperin Bakal Batasi Truk Impor Dengan Dua Pendekatan

Kemenperin bakal menggandeng lembaga terkait untuk mengatasi lebih ketat gempuran impor truk dari Cina

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 10 April 2026, Ketat di Akhir Pekan

Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 10 April 2026

Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 10 April, Beroperasi di Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara

mobil
Mazda

Strategi Mazda Tingkatkan Kompetensi Mekanik dan Tenaga Penjual

Mazda membuka diler baru serta training center sebagai fasilitas bagi para karyawan mendapat pelatihan

news
Farizon

Farizon Hadir Perdana di GIICOMVEC 2026, Bawa EV Niaga Andalan

Farizon meramaikan pilihan kendaraan niaga bertenaga listrik, ikut serta di ajang otomotif GIICOMVEC 2026