Pemerintah Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas akan dihapus guna tingkatkan kesadaran masyarakat menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN II) diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan oleh Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja.
Menurutnya bila pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas dihapus bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya banyak pemilik yang enggan melakukan balik nama karena ada BBN II.
Keengganan tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan potensi penerimaan pajak. Padahal itu adalah salah satu pendapatan utama provinsi untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN II, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Ia pun menjelaskan bahwa usulan tersebut sejatinya sudah mendapat kajian dari Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri. Adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat akan tergugah untuk mengurus administrasi serta membayar pajak.
“Dengan demikian, mereka juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Ini karena di dalamnya ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” tegas Rivan kemudian.
Hal senada juga disampaikan oleh Agus Fatoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pasalnya sekarang banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama atau KTP orang lain. Sehingga Pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif serta data regident mobil atau motor juga menjadi tak akurat,” kata Fatoni.
Sayangnya kebijakan untuk menghapus aturan pajak progresif dan BBN II tidak berada di bawah kewenangannya. Oleh karena itu Ia meminta kepada pemerintah provinsi agar mempertimbangkan hal tersebut.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukannya karena mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak,” katanya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2025, 20:46 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
07 November 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
Terkini
20 Februari 2026, 11:00 WIB
Meski baru melakukan debut di Tanah Air, iCar raih 300 SPK di IIMS 2026 yang baru saja rampung beberapa waktu lalu
20 Februari 2026, 10:00 WIB
Belum lama ini Gaikindo mengumumkan bahwa pameran tahunan GIIAS 2026 tidak jadi dipindahkan ke kawasan PIK
20 Februari 2026, 09:00 WIB
Sejumlah strategi dipersiapkan untuk mengarungi 2026 oleh Mitsubishi Fuso di segmen kendaraan niaga ringan
20 Februari 2026, 08:00 WIB
Pasar mobil baru diprediksi akan mengguat pada tahun ini, berkat segmen LCGC yang kembali digandrungi
20 Februari 2026, 07:00 WIB
Genesis, sub merek premium dari Hyundai segera memasarkan produk-produk andalannya untuk masyarakat Indonesia
20 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kali ini bakal lebih ketat pengawasannya karena diprediksi ada kemacetan parah di sore hari
20 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih melayani prosedur perpanjangan mendekati akhir pekan, simak daftar lokasinya
20 Februari 2026, 06:00 WIB
Kepolisian masih mengoperasikan SIM keliling Bandung hari ini, bahkan sudah beroperasi sejak pagi hari