Menteri PU Ungkap Trans Jawa Jadi Kunci Lancarnya Mudik Lebaran
03 April 2026, 15:39 WIB
Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu keberangkatan mudik Lebaran 2026 agar tidak terjebak macet panjang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah masyarakat sudah mulai melakukan perjalanan mudik. Hal itu terlihat di sejumlah ruas jalan utama.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memperkirakan jutaan orang, akan memadati jalanan ke arah wilayah Jawa maupun Sumatera dalam beberapa hari ke depan.
"Untuk puncak arus mudiknya sendiri prediksinya kurang lebih di tanggal 18 Maret 2026," ungkap Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia mengimbau kepada para pemudik, buat mengatur tanggal keberangkatan ke kampung halaman.
Hal ini penting agar tidak terjebak macet, seperti yang biasa terjadi setiap musim mudik Lebaran.
"Prediksi tersebut tentunya untuk menekan kemacetan, pemerintah berupaya bisa melakukan manajemen rekayasa lalu lintas," lanjut Yusuf.
Lebih jauh disebutkan, ada beberapa rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan guna menyambut musim mudik Lebaran 2026.
Mulai dari penerapan kebijakan ganjil genap (gage), one way sampai contraflow. Seluruhnya akan dijalankan dengan melihat situasi yang ada.
Jadi diharapkan perjalanan masyarakat buat sampai ke kampung halaman, bisa lebih lancar dan tidak terhambat.
Selain itu juga mampu memberikan rasa aman bagi para pemudik. Sehingga dapat meminimalisir hal-hal tidak diinginkan.
"Ada juga implementasi pembatasan-pembatasan kendaraan lainnya," tegas Yusuf Nugroho.
Sebagai informasi, Kemenhub memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2026.
Kendaraan-kendaraan berat tidak boleh melintas pada 13–29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.
"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam kesempatan berbeda.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini akan dilakukan baik di jalan tol maupun arteri.
Berlaku buat mobil barang sumbu tiga atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang hingga bahan bangunan.
Meski demikian kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk dan bantuan bencana alam akan dikecualikan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 April 2026, 15:39 WIB
27 Maret 2026, 11:00 WIB
26 Maret 2026, 15:00 WIB
26 Maret 2026, 09:00 WIB
22 Maret 2026, 11:00 WIB
Terkini
25 April 2026, 09:01 WIB
Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026
25 April 2026, 08:56 WIB
Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi
24 April 2026, 20:33 WIB
Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5
24 April 2026, 17:30 WIB
Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif
24 April 2026, 15:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
24 April 2026, 13:00 WIB
Changan Group baru saja mengumumkan strategi besarnya untuk pasar global untuk meningkatkan penjualan
24 April 2026, 11:00 WIB
Fokus menjual SUV bergaya boxy, Jetour buka suara soal kelanjutan penjualan dua model perdana mereka di RI
24 April 2026, 09:00 WIB
Tahun ini Ducati merayakan satu abad eksistensinya di dunia otomotif, gelar kegiatan yang melibatkan pengguna