Penyebab Mobil di Atas Rp 300 Jutaan Ramai Pembeli Ketimbang LCGC
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
Cara balik nama mobil berikut biaya yang harus dikeluarkan tanpa harus mengandalkan biro jasa yang akan menguras kantong
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Balik nama merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan pertama kali setelah membeli mobil bekas. Dengan menyelesaikan proses tersebut maka status kepemilikan pada surat-surat kendaraan akan disesuaikan pemilik baru.
Sebenarnya banyak masyarakat tidak melakukan proses ini. Harga yang terbilang tinggi ditambah rumitnya prosedur menjadi alasan para pemilik baru enggan melaksanakannya. Padahal, keengganan tersebut akan merepotkan saat mengurus pajak kendaraan berikutnya.
Padahal cara balik nama mobil tidaklah sulit, terutama jika mengetahui triknya dan syarat-syaratnya telah dipenuhi.
Dengan melakukan kewajiban sebagai pemilik baru, mereka juga akan mendapatkan beragam keuntungan lain. Salah satunya adalah memudahkan klaim asuransi bila terjadi kecelakaan saat menggunakan mobil.
Untuk melakukan proses tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Berikut adalah beberapa tahapannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 07:00 WIB
14 Agustus 2025, 12:00 WIB
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
13 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas