Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung di Akhir Bulan

Berikut lokasi SIM keliling Bandung 31 Januari 2023, beroperasi seperti biasa di dua titik mulai pukul 09.00 WIB

Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung di Akhir Bulan

TRENOTO – Melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku terbatas yakni 5 tahun.

Untuk diingat dulu tanggal kedaluwarsanya mengacu pada tanggal lahir sang pemilik. Namun sekarang mengacu pada tanggal penerbitan surat izin tersebut, sehingga selalu perhatikan agar tidak terlambat memperpanjang.

Jika terlambat maka pemilik harus melakukan penerbitan ulang. Hal ini tentunya memakan lebih banyak waktu dan biaya, karena prosesnya panjang mulai dari tes tertulis hingga praktik.

Terlambat satu hari maka perpanjangan tidak bisa dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melakukannya paling tidak 14 hari sebelum habisnya masa berlaku untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan.

Photo : NTMC Polri

Biaya perpanjangan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pemohon golongan A biayanya adalah Rp80.000, sementara golongan C Rp75.000.

Ada beberapa opsi untuk melakukan perpanjangan. Dengan mendatangi kantor Samsat, gerai SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri atau layanan SIM keliling.

Namun jika melakukannya menggunakan layanan SIM keliling hanya bisa untuk golongan A dan C saja. Sebab perpanjangan untuk golongan B membutuhkan alat atau simulator yang hanya tersedia di kantor Samsat.

Baca juga: Polisi Perketat Aturan Ganjil Genap, Tak Ada Pengecualian

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum melakukan perpanjangan, yakni fotokopi KTP masih berlaku, fotokopi SIM lama dan aslinya, surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi.

Berikut ini adalah lokasinya di area Bandung hari ini. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Lokasi SIM keliling Bandung hari Selasa, 31 Januari 2023

  • ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Ubertos, Jalan A.H. Nasution Nomor 4

Perlu diingat, surat izin mengemudi menjadi salah satu dokumen bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sehingga ini harus selalu dibawa saat berkendara.

Photo : Korlantas Polri

Jika terjaring razia dan pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa didenda hingga Rp1 juta.

Ketentuan denda ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 281.


Terkini

mobil
Wuling Cloud EV

Jadilah Salah Satu dari 1.000 Konsumen Pertama Wuling Cloud EV

Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV

news
PEVS 2024 Resmi Ditutup, Capai target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 Resmi Ditutup, Yakin Tembus Target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi

news
Insentif Mobil Hybrid

Periklindo Tetap Kesampingkan Insentif Mobil Hybrid

Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV

news
Impor Mobil Listrik

Kemenko Marves Tegaskan Skema Impor Mobil Listrik di Indonesia

Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat