Polisi Perketat Aturan Ganjil Genap, Tak Ada Pengecualian

Polisi perketat aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta, tidak ada pengecualian untuk kendaraan dinas atau pelat khusus

Polisi Perketat Aturan Ganjil Genap, Tak Ada Pengecualian

TRENOTO – Polisi perketat aturan ganjil genap yang berlaku di kawasan Jakarta. Ditegaskan oleh Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri bahwa tidak ada pengecualian untuk kendaraan dinas.

Ia mengatakan pelat nomor khusus sama dengan kendaraan lainnya jika bicara tentang penerapan aturan ganjil genap.

Pengguna pelat khusus yang melanggar aturan tersebut ketika tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) petugas akan tetap mengirimkan surat tilang untuk pemilik kendaraan tersebut.

“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar (pelat khusus) karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap. Tetap diberlakukan untuk nomor khusus,” ucap Yusri seperti dikutip NTMC Polri.

Photo : @TMCPoldaMetro

Untuk diketahui saat ini pihak kepolisian juga akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus yakni pelat RF, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Bukannya tanpa sebab, penertiban ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mulai menyalahgunakan pelat tersebut. Sehingga per Oktober 2023 tidak ada lagi pembuatan baru atau perpanjangan untuk pelat RF.

Ke depannya akan ada nomor rahasia yang dikeluarkan polisi khusus kendaraan yang memang berhak untuk menggunakannya. Namun saat ini belum disebutkan secara rinci kode atau nomornya.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Menjadi Andalan, ERP Masih Wacana

Mekanisme tilang elektronik dan aturan ganjil genap

Alih-alih ditindak langsung oleh petugas, pelanggar beserta pelat nomornya akan terekam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik tertentu maupun ETLE mobile. Hasil tangkapan tersebut kemudian bakal diidentifikasi oleh kepolisian untuk dilihat jenis pelanggarannya.

Jika terbukti hal tersebut merupakan pelanggaran, petugas mengirimkan surat konfirmasi untuk memastikan bahwa memang benar pengendara melakukannya.


Terkini

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Tiga Warna Baru

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain