Polisi Perketat Aturan Ganjil Genap, Tak Ada Pengecualian

Polisi perketat aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta, tidak ada pengecualian untuk kendaraan dinas atau pelat khusus

Polisi Perketat Aturan Ganjil Genap, Tak Ada Pengecualian
Serafina Ophelia

TRENOTO – Polisi perketat aturan ganjil genap yang berlaku di kawasan Jakarta. Ditegaskan oleh Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri bahwa tidak ada pengecualian untuk kendaraan dinas.

Ia mengatakan pelat nomor khusus sama dengan kendaraan lainnya jika bicara tentang penerapan aturan ganjil genap.

Pengguna pelat khusus yang melanggar aturan tersebut ketika tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) petugas akan tetap mengirimkan surat tilang untuk pemilik kendaraan tersebut.

“Jadi sebagai informasi kepada masyarakat yang masih mengejar (pelat khusus) karena mengejar nomor rahasia ini untuk menghindari ganjil genap. Tetap diberlakukan untuk nomor khusus,” ucap Yusri seperti dikutip NTMC Polri.

Photo : @TMCPoldaMetro

Untuk diketahui saat ini pihak kepolisian juga akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus yakni pelat RF, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.

Bukannya tanpa sebab, penertiban ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang mulai menyalahgunakan pelat tersebut. Sehingga per Oktober 2023 tidak ada lagi pembuatan baru atau perpanjangan untuk pelat RF.

Ke depannya akan ada nomor rahasia yang dikeluarkan polisi khusus kendaraan yang memang berhak untuk menggunakannya. Namun saat ini belum disebutkan secara rinci kode atau nomornya.

Baca juga: Ganjil Genap Tetap Menjadi Andalan, ERP Masih Wacana

Mekanisme tilang elektronik dan aturan ganjil genap

Alih-alih ditindak langsung oleh petugas, pelanggar beserta pelat nomornya akan terekam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik tertentu maupun ETLE mobile. Hasil tangkapan tersebut kemudian bakal diidentifikasi oleh kepolisian untuk dilihat jenis pelanggarannya.

Jika terbukti hal tersebut merupakan pelanggaran, petugas mengirimkan surat konfirmasi untuk memastikan bahwa memang benar pengendara melakukannya.


Terkini

review
Geely Coolray

First Drive Geely Coolray, Mobil Jiran yang Debut di GIIAS 2026

Geely Coolray memadukan eksterior pre-facelift dan interior desain terbaru, begini impresi pertamanya

mobil
Xpeng

Xpeng Resmikan Diler Baru di Alam Sutera, Tangerang

Diler Xpeng di Alam Sutera berada di bawah naungan Erajaya dan berkonsep 3S untuk memenuhi kebutuhan konsumen

mobil
Toyota

Catatan Ekspor Toyota Semester Satu 2026

Toyota sebut pasar ekspor CBU mereka mengalami pertumbuhan sampai 10,7 persen dibanding 2025, berikut catatannya

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Selasa 28 Juli 2026

Tersebar di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung yang Beroperasi 28 Juli 2026

SIM keliling Bandung hadir di dua lokasi berbeda, hal ini demi memudahkan para pengendara mobil dan motor

news
Ganjil genap Jakarta

Masih Ada Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Juli 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa sedikit mengurangi kemacetan parah

mobil
BMW Astra

BMW Astra Ingin Panen SPK di GIIAS 2026, Terima Tukar Tambar

BMW Astra menyiapkan beberapa program menarik selama gelaran GIIAS 2026 demi bisa mendapatkan banyak konsumen

mobil
BAIC T1

BAIC T1, Rival Kuat EV Kompak Bertabur Fitur Premium

GIIAS 2026 bakal jadi panggung perdana BAIC T1 debut di pasar Indonesia, simak deretan keunggulannya