OJK Bakal Tertibkan Praktik Matel dalam Kredit Macet Kendaraan
17 Desember 2025, 14:00 WIB
Anda bisa memutihkan kredit macet kendaraan beberapa waktu lalu agar tidak menyulitkan di masa mendatang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan secara kredit masih menjadi pilihan masyarakat di Indonesia. Bahkan mampu mendominasi sepanjang 2024 daripada pembelian tunai.
Akan tetapi biasanya ada yang terkendala saat waktu pelunasan. Misal sulit membayar cicilan sampai lupa menghapus denda keterlambatan.
Hal tersebut bakal membuat catatan nama Anda buruk, penurunan skor kredit sampai debitur masuk ke dalam daftar hitam BI checking atau Slik OJK.
Nah jika sudah begitu debitur bakal kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang. Akan tetapi, ada cara untuk melakukan pemutihan nama Anda.
“Selesaikan dan datang ke tempat pernah berhutang. Berbicara kalau saya dulu pernah punya tanggungan, tolong kalau mau dibersihkan nama kita seperti apa,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Menurut Suwandi, yang berhak melakukan pemutihan kredit macet kendaraan adalah kreditur. Jadi konsumen yang berhutang harus mendatangi perusahaan pembiayaan terlebih dahulu.
Lalu minta keringanan pembayaran atau menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Pihak leasing pun bakal memberikan kemudahan.
Misal diberikan potongan bunga, dihilangkan dendanya hingga hanya membayar sesuai dengan kemampuan debitur.
“Dapat mengajukan negosiasi untuk pelunasan. Bila menunggak lagi bisa datang ke sana lagi,” tutur dia.
Jika sudah maka masyarakat dapat meminta surat keterangan lunas. Lalu laporan Slik OJK Anda akan dibersihkan.
Dengan begitu Anda bisa kembali melakukan kredit kendaraan di masa mendatang. Tidak ditolak lagi oleh perusahaan pembiayaan.
“Keterangan lunas itu penting, sebagai bukti kita sudah menyelesaikan kewajiban sebagai debitur,” Suwandi menuturkan.
Menurut Suwandi pemutihan di atas bisa dilakukan sendiri. Jadi tak perlu membayar orang buat menyelesaikannya.
Dia pun mengiimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan semua tunggakan. Jangan sampai belum lunas atau masih ada denda.
Sebab itu bakal menyulitkan Anda di masa mendatang. Seperti ditolak ketika ingin mengajukan kredit kendaraan atau rumah.
“Ingat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang melindungi masyarakat karena ada perlindungan konsumen. Tetapi debitur yang dilindungi harus beretika baik,” tegas dia.
Dengan begitu Anda harus memanfaatkan serta meminta pemutihan dari leasing, bila merasa masih memiliki tanggungan di masa lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2025, 14:00 WIB
14 Desember 2025, 13:00 WIB
12 Desember 2025, 13:08 WIB
02 Desember 2025, 15:16 WIB
04 November 2025, 19:00 WIB
Terkini
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh
26 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit
26 Desember 2025, 09:00 WIB
perang harga sekilas menguntungkan konsumen semata, padahal menyimpan bahaya di masa depan yang merugikan
26 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah telah membatasi fungsi bahu jalan tol dan masyarakat diharapkan mematuhinya untuk kelancaran lalu lintas
26 Desember 2025, 06:00 WIB
Ada beberapa syarat maupun biaya yang diperhatikan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling Bandung hari ini
26 Desember 2025, 06:00 WIB
Sebelum libur tahun baru, layanan SIM keliling Jakarta masih tersedia di sejumlah lokasi sekitar Ibu Kota
25 Desember 2025, 15:00 WIB
Cicilan paling murah all new Honda Vario Street 125 di Jakarta pada Desember 2025 adalah Rp 429 ribuan
25 Desember 2025, 13:00 WIB
Pembangunan jalur Puncak II akan dilanjutkan tahun depan dengan estimasi biaya mencapai Rp 4,7 triliun