Chery Akan Bangun 35 Diler Baru di Indonesia Sepanjang 2025
26 Maret 2025, 13:47 WIB
Anda bisa memutihkan kredit macet kendaraan beberapa waktu lalu agar tidak menyulitkan di masa mendatang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan secara kredit masih menjadi pilihan masyarakat di Indonesia. Bahkan mampu mendominasi sepanjang 2024 daripada pembelian tunai.
Akan tetapi biasanya ada yang terkendala saat waktu pelunasan. Misal sulit membayar cicilan sampai lupa menghapus denda keterlambatan.
Hal tersebut bakal membuat catatan nama Anda buruk, penurunan skor kredit sampai debitur masuk ke dalam daftar hitam BI checking atau Slik OJK.
Nah jika sudah begitu debitur bakal kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang. Akan tetapi, ada cara untuk melakukan pemutihan nama Anda.
“Selesaikan dan datang ke tempat pernah berhutang. Berbicara kalau saya dulu pernah punya tanggungan, tolong kalau mau dibersihkan nama kita seperti apa,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Menurut Suwandi, yang berhak melakukan pemutihan kredit macet kendaraan adalah kreditur. Jadi konsumen yang berhutang harus mendatangi perusahaan pembiayaan terlebih dahulu.
Lalu minta keringanan pembayaran atau menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Pihak leasing pun bakal memberikan kemudahan.
Misal diberikan potongan bunga, dihilangkan dendanya hingga hanya membayar sesuai dengan kemampuan debitur.
“Dapat mengajukan negosiasi untuk pelunasan. Bila menunggak lagi bisa datang ke sana lagi,” tutur dia.
Jika sudah maka masyarakat dapat meminta surat keterangan lunas. Lalu laporan Slik OJK Anda akan dibersihkan.
Dengan begitu Anda bisa kembali melakukan kredit kendaraan di masa mendatang. Tidak ditolak lagi oleh perusahaan pembiayaan.
“Keterangan lunas itu penting, sebagai bukti kita sudah menyelesaikan kewajiban sebagai debitur,” Suwandi menuturkan.
Menurut Suwandi pemutihan di atas bisa dilakukan sendiri. Jadi tak perlu membayar orang buat menyelesaikannya.
Dia pun mengiimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan semua tunggakan. Jangan sampai belum lunas atau masih ada denda.
Sebab itu bakal menyulitkan Anda di masa mendatang. Seperti ditolak ketika ingin mengajukan kredit kendaraan atau rumah.
“Ingat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang melindungi masyarakat karena ada perlindungan konsumen. Tetapi debitur yang dilindungi harus beretika baik,” tegas dia.
Dengan begitu Anda harus memanfaatkan serta meminta pemutihan dari leasing, bila merasa masih memiliki tanggungan di masa lalu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Maret 2025, 13:47 WIB
12 Maret 2025, 18:02 WIB
11 Maret 2025, 07:00 WIB
07 Maret 2025, 10:00 WIB
30 Januari 2025, 12:00 WIB
Terkini
20 April 2025, 13:20 WIB
Harga Honda BR-V N7X Edition bekas tipe Prestige lansiran 2024 kini sudah lebih murah Rp 92 jutaan dari baru
20 April 2025, 12:00 WIB
Selain LCGC, Daihatsu sebut ada kriteria mobil tertentu yang jadi daya tarik tersendiri buat konsumen daerah
20 April 2025, 10:00 WIB
Aleix Espargaro mendapatkan tiket wildcard dari Honda untuk tampil pada MotoGP Spanyol 2025 di Sirkuit Jerez
20 April 2025, 08:00 WIB
Satu unit mobil listrik Hyundai Ioniq 5 tabrak pejalan kaki dan 21 unit sepeda motor, pengemudi diduga mabuk
20 April 2025, 06:00 WIB
Bakal ada perbaikan jalan di tol Jakarta Cikampek yang berlangsung mulai hari ini di tiga lokasi sekaligus
19 April 2025, 18:16 WIB
Daihatsu Sigra bekas lansiran 2022 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
19 April 2025, 10:00 WIB
Sejumlah harga motor matic 150 cc mengalami kenaikan di bulan ini, ambil contoh Honda Vario sampai Stylo
19 April 2025, 08:00 WIB
Denza D9 berhasil merangsek ke posisi pertama mobil listrik terlaris, berikut wholesales EV per Maret 2025