Astra Financial Gandeng OJK Cetak Duta Literasi Keuangan
13 September 2026, 18:11 WIB
Anda bisa memutihkan kredit macet kendaraan beberapa waktu lalu agar tidak menyulitkan di masa mendatang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan secara kredit masih menjadi pilihan masyarakat di Indonesia. Bahkan mampu mendominasi sepanjang 2024 daripada pembelian tunai.
Akan tetapi biasanya ada yang terkendala saat waktu pelunasan. Misal sulit membayar cicilan sampai lupa menghapus denda keterlambatan.
Hal tersebut bakal membuat catatan nama Anda buruk, penurunan skor kredit sampai debitur masuk ke dalam daftar hitam BI checking atau Slik OJK.
Nah jika sudah begitu debitur bakal kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang. Akan tetapi, ada cara untuk melakukan pemutihan nama Anda.
“Selesaikan dan datang ke tempat pernah berhutang. Berbicara kalau saya dulu pernah punya tanggungan, tolong kalau mau dibersihkan nama kita seperti apa,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Menurut Suwandi, yang berhak melakukan pemutihan kredit macet kendaraan adalah kreditur. Jadi konsumen yang berhutang harus mendatangi perusahaan pembiayaan terlebih dahulu.
Lalu minta keringanan pembayaran atau menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Pihak leasing pun bakal memberikan kemudahan.
Misal diberikan potongan bunga, dihilangkan dendanya hingga hanya membayar sesuai dengan kemampuan debitur.
“Dapat mengajukan negosiasi untuk pelunasan. Bila menunggak lagi bisa datang ke sana lagi,” tutur dia.
Jika sudah maka masyarakat dapat meminta surat keterangan lunas. Lalu laporan Slik OJK Anda akan dibersihkan.
Dengan begitu Anda bisa kembali melakukan kredit kendaraan di masa mendatang. Tidak ditolak lagi oleh perusahaan pembiayaan.
“Keterangan lunas itu penting, sebagai bukti kita sudah menyelesaikan kewajiban sebagai debitur,” Suwandi menuturkan.
Menurut Suwandi pemutihan di atas bisa dilakukan sendiri. Jadi tak perlu membayar orang buat menyelesaikannya.
Dia pun mengiimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan semua tunggakan. Jangan sampai belum lunas atau masih ada denda.
Sebab itu bakal menyulitkan Anda di masa mendatang. Seperti ditolak ketika ingin mengajukan kredit kendaraan atau rumah.
“Ingat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang melindungi masyarakat karena ada perlindungan konsumen. Tetapi debitur yang dilindungi harus beretika baik,” tegas dia.
Dengan begitu Anda harus memanfaatkan serta meminta pemutihan dari leasing, bila merasa masih memiliki tanggungan di masa lalu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 September 2026, 18:11 WIB
08 Agustus 2026, 13:00 WIB
17 Desember 2025, 14:00 WIB
14 Desember 2025, 13:00 WIB
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Terkini
01 Oktober 2026, 07:00 WIB
Martin bertekad tampil maksimal di MotoGP Jepang 2026 dan mempertahankan tempatnya di klasemen sementara
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara di SIM keliling Bandung
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Satu dekade pengoperasian sistem ganjil genap Jakarta, disebut masih cukup relevan mengatur lalu lintas
01 Oktober 2026, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2026, layanan SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda
30 September 2026, 22:20 WIB
Shell Lubricants berhasil mempertahankan prestasinya dalam penjualan yan berada di puncak selama dua dekade
30 September 2026, 20:53 WIB
Astra Daihatsu Motor mengklaim berhasil mencatatkan penjualan 4.156 baru di Solo, Semarang dan sekitarnya
30 September 2026, 17:00 WIB
Belum ada kepastian perubahan aturan, namun penerapan ganjil genap Jakarta akan dievaluasi setelah satu dekade
30 September 2026, 15:34 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan