Simak Cara Membedakan Debt Collector Asli dan Palsu di Jalan
30 Januari 2025, 12:00 WIB
Anda bisa memutihkan kredit macet kendaraan beberapa waktu lalu agar tidak menyulitkan di masa mendatang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membeli kendaraan secara kredit masih menjadi pilihan masyarakat di Indonesia. Bahkan mampu mendominasi sepanjang 2024 daripada pembelian tunai.
Akan tetapi biasanya ada yang terkendala saat waktu pelunasan. Misal sulit membayar cicilan sampai lupa menghapus denda keterlambatan.
Hal tersebut bakal membuat catatan nama Anda buruk, penurunan skor kredit sampai debitur masuk ke dalam daftar hitam BI checking atau Slik OJK.
Nah jika sudah begitu debitur bakal kesulitan mengajukan kredit di masa mendatang. Akan tetapi, ada cara untuk melakukan pemutihan nama Anda.
“Selesaikan dan datang ke tempat pernah berhutang. Berbicara kalau saya dulu pernah punya tanggungan, tolong kalau mau dibersihkan nama kita seperti apa,” ungkap Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Menurut Suwandi, yang berhak melakukan pemutihan kredit macet kendaraan adalah kreditur. Jadi konsumen yang berhutang harus mendatangi perusahaan pembiayaan terlebih dahulu.
Lalu minta keringanan pembayaran atau menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Pihak leasing pun bakal memberikan kemudahan.
Misal diberikan potongan bunga, dihilangkan dendanya hingga hanya membayar sesuai dengan kemampuan debitur.
“Dapat mengajukan negosiasi untuk pelunasan. Bila menunggak lagi bisa datang ke sana lagi,” tutur dia.
Jika sudah maka masyarakat dapat meminta surat keterangan lunas. Lalu laporan Slik OJK Anda akan dibersihkan.
Dengan begitu Anda bisa kembali melakukan kredit kendaraan di masa mendatang. Tidak ditolak lagi oleh perusahaan pembiayaan.
“Keterangan lunas itu penting, sebagai bukti kita sudah menyelesaikan kewajiban sebagai debitur,” Suwandi menuturkan.
Menurut Suwandi pemutihan di atas bisa dilakukan sendiri. Jadi tak perlu membayar orang buat menyelesaikannya.
Dia pun mengiimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan semua tunggakan. Jangan sampai belum lunas atau masih ada denda.
Sebab itu bakal menyulitkan Anda di masa mendatang. Seperti ditolak ketika ingin mengajukan kredit kendaraan atau rumah.
“Ingat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memang melindungi masyarakat karena ada perlindungan konsumen. Tetapi debitur yang dilindungi harus beretika baik,” tegas dia.
Dengan begitu Anda harus memanfaatkan serta meminta pemutihan dari leasing, bila merasa masih memiliki tanggungan di masa lalu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Januari 2025, 12:00 WIB
17 Januari 2025, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 14:00 WIB
10 September 2024, 23:00 WIB
05 September 2024, 18:00 WIB
Terkini
31 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Januari 2025 kembali dilaksanakan dengan pengawasan ketat petugas di sejumlah lokasi
31 Januari 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa di penghujung Januari 2025, simak jadwal dan lokasinya
31 Januari 2025, 06:00 WIB
Buat Anda yang ingin memanfaatkan dispensasi, bisa langsung menuju salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta
30 Januari 2025, 23:00 WIB
Penjualan Suzuki global 2024 naik jika dibandingkan pencapaian tahun lalu dengan India sebagai tulang punggung
30 Januari 2025, 22:00 WIB
KTM dan Tech3 baru saja meluncurkan skuad, seragam sekaligus motor balap mereka buat ajang MotoGP 2025
30 Januari 2025, 21:00 WIB
179.663 kendaraan telah kembali ke Jabotabek setelah libur panjang Isra Miraj dan Imlek hingga terjadi kepadatan
30 Januari 2025, 20:00 WIB
India menjadi negara pilihan Honda Motor Company buat menjadi pusat produksi sejumlah model motor listriknya
30 Januari 2025, 19:00 WIB
Seiring berjalannya waktu, masa pakai mobil listrik diklaim mulai menyamai mobl bermesin bensin maupun diesel