Kredit Macet Kendaraan yang Bikin Dua Matel Tewas di Kalibata
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Peristiwa dua matel yang tewas dalam kejadian di Kalibata beberapa waktu lalu turut menjadi sorotan OJK
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kasus penyerangan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan berujung panjang. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Mereka berencana untuk menertibkan praktik matel, dalam proses penagihan kredit macet kendaraan di Indonesia.
Apalagi OJK sudah memiliki pengaturan khusus, terkait tata cara penagihan utang kepada konsumen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Di dalamnya menjelaskan tentang batasan-batasan yang jelas. Termasuk prosedur dan proses penagihan harus dilakukan secara tepat.
Selain itu, kreditur juga wajib mempunyai tata kelola yang baik. Sehingga insiden di Kalibata pada Kamis (11/12) malam tidak terulang.
Akan tetapi, OJK menilai kasus Kalibata penanganannya berbeda. Berada di wilayah hukum pidana.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut,” ungkap Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK di Antara, Rabu (17/12).
Meski begitu, Mahendra menuturkan dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan.
Ia pun cukup menyayangkan peristiwa di Kalibata bisa terjadi. Bahkan merenggut korban sampai dua orang.
Berangkat dari hal di atas, OJK akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan.
Terkhusus dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan. Mengingat kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga ketika penagihan.
OJK bakal menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat, agar kejadian serupa tidak terulang.
Memang jika dilihat, praktik matel saat terjadi kredit macet kendaraan cukup meresahkan masyarakat.
Mereka kerap kali merampas bahkan melakukan kekerasan fisik saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Tidak jarang menimbulkan keributan atau bentrokan.
Seperti ketika dua matel tewas dikeroyok saat berusaha menagih utang sepeda motor beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu berawal dari pemilik kendaraan yang belum menerima uang sepeser pun, sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.
Namun dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang, malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Kepolisian pun sudah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka. Masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 13:08 WIB
21 Juli 2025, 10:00 WIB
31 Januari 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2024, 22:00 WIB
20 Oktober 2022, 10:04 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru