Kredit Macet Kendaraan yang Bikin Dua Matel Tewas di Kalibata
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Peristiwa dua matel yang tewas dalam kejadian di Kalibata beberapa waktu lalu turut menjadi sorotan OJK
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kasus penyerangan terhadap mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan berujung panjang. Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Mereka berencana untuk menertibkan praktik matel, dalam proses penagihan kredit macet kendaraan di Indonesia.
Apalagi OJK sudah memiliki pengaturan khusus, terkait tata cara penagihan utang kepada konsumen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Di dalamnya menjelaskan tentang batasan-batasan yang jelas. Termasuk prosedur dan proses penagihan harus dilakukan secara tepat.
Selain itu, kreditur juga wajib mempunyai tata kelola yang baik. Sehingga insiden di Kalibata pada Kamis (11/12) malam tidak terulang.
Akan tetapi, OJK menilai kasus Kalibata penanganannya berbeda. Berada di wilayah hukum pidana.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut,” ungkap Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK di Antara, Rabu (17/12).
Meski begitu, Mahendra menuturkan dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan.
Ia pun cukup menyayangkan peristiwa di Kalibata bisa terjadi. Bahkan merenggut korban sampai dua orang.
Berangkat dari hal di atas, OJK akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan.
Terkhusus dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan. Mengingat kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga ketika penagihan.
OJK bakal menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat, agar kejadian serupa tidak terulang.
Memang jika dilihat, praktik matel saat terjadi kredit macet kendaraan cukup meresahkan masyarakat.
Mereka kerap kali merampas bahkan melakukan kekerasan fisik saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Tidak jarang menimbulkan keributan atau bentrokan.
Seperti ketika dua matel tewas dikeroyok saat berusaha menagih utang sepeda motor beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu berawal dari pemilik kendaraan yang belum menerima uang sepeser pun, sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.
Namun dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang, malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Kepolisian pun sudah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka. Masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 13:08 WIB
21 Juli 2025, 10:00 WIB
31 Januari 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2024, 22:00 WIB
20 Oktober 2022, 10:04 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Menghadapi tantangan berat dan persaingan sengit, penjualan retail Neta mengalami penurunan tajam di 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Libur akhir pekan datang lebih awal namun pemerintah tetap menggelar ganjil genap Jakarta secara ketat
15 Januari 2026, 07:00 WIB
Pertamina Enduro VR46 kembali ke warna khas mereka di MotoGP 2026, memadukan kuning fluo dengan aksen hitam
15 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C
15 Januari 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur Nasional Isra Miraj kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung guna melayani pengendara
14 Januari 2026, 21:20 WIB
Kia Sales Indonesia ingin menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan prisipal turun langsung
14 Januari 2026, 19:00 WIB
Diskon Suzuki Fronx dari tenaga penjual bisa dimanfaatkan siapa saja dan untuk pembelian kredit serta tunai