Daihatsu Sebut Kemudahan Transaksi Kredit Bisa Dorong Penjualan
17 Januari 2025, 11:00 WIB
Menurut APPI ada sejumlah dokumen harus dibawa debt collector ketika menarik kendaraan akibat kredit macet
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO - Aksi debt collector palsu semakin meresahkan. Mereka kerap mencegat para pemilik mobil atau motor untuk diambil kendaraannya.
Tentu aksi tidak terpuji tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan. Apalagi sampai berlaku kasar atau mengintimidasi debitur kredit.
Ditambah banyak siasat para oknum-oknum kurang bertanggung jawab, agar terlihat seperti debt collector yang ditugaskan dari pihak leasing.
Dengan mudah mereka merebut paksa motor maupun mobil. Lalu kendaraan tersebut dibawa kabur dari sang pemilik.
Melihat hal di atas, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) coba memberikan saran. Menurut mereka mudah untuk menghadapi debt collector palsu.
“Terpenting begitu didatangi debt collector, bisa minta suara kuasa dan surat teguran somasi, bahwa konsumen terlambat bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandy menuturkan, surat kuasa tidak berlaku untuk ramai-ramai ketika ingin melakukan penarikan unit kendaraan.
Sehingga mereka harus mempunyai satu orang satu surat kuasa. Dengan begitu jelas siapa yang ditugaskan dari perusahaan.
“Kalau yang lain tidak mengantongi (surat kuasa), itulah mengapa debt collector sering ditangkap polisi,” lanjut dia.
Kemudian masyarakat juga wajib meminta fotokopi sertifikat fidusia. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan dikuasai oleh pemilik benda.
Ia turut menyarankan masyarakat untuk ditunjukan sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Hal ini wajib dipunyai oleh setiap debt collector.
Bertujuan buat memastikan kompetensi juga standar yang dimiliki oleh tenaga kerja di industri pembiayaan. Lalu menjaga hak maupun kewajiban nasabah.
“Kalau tak mampu menunjukan semua atau tidak ada salah satu dan terus memaksa mengambil kendaraan, ajak ke kantor polisi saja, tidak usah ke kantor pembiayaan mereka,” kata Suwandy.
Menurut Suwandy nanti pihak kepolisian juga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika dia salah (debt collector) pasti tidak berani ke kantor polisi. Kadang memang harus diakui ada saja oknum,” Suwandi menegaskan.
Terakhir menurut dia soal kredit kendaraan yang macet sebenarnya bisa komunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Jadi dapat menemukan jalan tengah guna menyelesaikan masalah di atas. Kemudian agar tidak dihadang debt collector di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Januari 2025, 11:00 WIB
10 September 2024, 23:00 WIB
05 September 2024, 18:00 WIB
13 Agustus 2024, 14:58 WIB
09 Juli 2024, 09:00 WIB
Terkini
30 Januari 2025, 19:00 WIB
Seiring berjalannya waktu, masa pakai mobil listrik diklaim mulai menyamai mobl bermesin bensin maupun diesel
30 Januari 2025, 18:00 WIB
TUSS bisa menjadi solusi buat meningkatkan performa mobil, namun tetap mempertahankan efisiensi bahan bakar
30 Januari 2025, 17:00 WIB
Pabrik baru HIM (Handal Indonesia Motor) segera diisi, sebab mereka tengah mempersiapkan sejumlah karyawan
30 Januari 2025, 16:00 WIB
Toyota jadi pabrikan mobil terlaris di dunia sepanjang 2024 meski mengalami penurunan penjualan di beberapa negara
30 Januari 2025, 15:02 WIB
Teknologi mobil otonom Tesla digunakan dalam proses produksi kendaraan
30 Januari 2025, 13:00 WIB
Kebanyakan konsumen memilih untuk beli mobil listrik secara tunai ketimbang kredit, begini alasannya
30 Januari 2025, 11:00 WIB
Renault bakal temui Nissan terkait merger dengan Honda dan meminta untuk meningkatkan nilai saham dari sebelumnya
30 Januari 2025, 10:00 WIB
Gaikindo menegaskan transisi menuju era elektrifikasi perlu tetap memperhatikan pertumbuhan mobil ICE