Daihatsu Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Dorong Daya Beli
20 Mei 2025, 08:00 WIB
Menurut APPI ada sejumlah dokumen harus dibawa debt collector ketika menarik kendaraan akibat kredit macet
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO - Aksi debt collector palsu semakin meresahkan. Mereka kerap mencegat para pemilik mobil atau motor untuk diambil kendaraannya.
Tentu aksi tidak terpuji tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan. Apalagi sampai berlaku kasar atau mengintimidasi debitur kredit.
Ditambah banyak siasat para oknum-oknum kurang bertanggung jawab, agar terlihat seperti debt collector yang ditugaskan dari pihak leasing.
Dengan mudah mereka merebut paksa motor maupun mobil. Lalu kendaraan tersebut dibawa kabur dari sang pemilik.
Melihat hal di atas, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) coba memberikan saran. Menurut mereka mudah untuk menghadapi debt collector palsu.
“Terpenting begitu didatangi debt collector, bisa minta suara kuasa dan surat teguran somasi, bahwa konsumen terlambat bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandy menuturkan, surat kuasa tidak berlaku untuk ramai-ramai ketika ingin melakukan penarikan unit kendaraan.
Sehingga mereka harus mempunyai satu orang satu surat kuasa. Dengan begitu jelas siapa yang ditugaskan dari perusahaan.
“Kalau yang lain tidak mengantongi (surat kuasa), itulah mengapa debt collector sering ditangkap polisi,” lanjut dia.
Kemudian masyarakat juga wajib meminta fotokopi sertifikat fidusia. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan dikuasai oleh pemilik benda.
Ia turut menyarankan masyarakat untuk ditunjukan sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Hal ini wajib dipunyai oleh setiap debt collector.
Bertujuan buat memastikan kompetensi juga standar yang dimiliki oleh tenaga kerja di industri pembiayaan. Lalu menjaga hak maupun kewajiban nasabah.
“Kalau tak mampu menunjukan semua atau tidak ada salah satu dan terus memaksa mengambil kendaraan, ajak ke kantor polisi saja, tidak usah ke kantor pembiayaan mereka,” kata Suwandy.
Menurut Suwandy nanti pihak kepolisian juga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika dia salah (debt collector) pasti tidak berani ke kantor polisi. Kadang memang harus diakui ada saja oknum,” Suwandi menegaskan.
Terakhir menurut dia soal kredit kendaraan yang macet sebenarnya bisa komunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Jadi dapat menemukan jalan tengah guna menyelesaikan masalah di atas. Kemudian agar tidak dihadang debt collector di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Mei 2025, 08:00 WIB
02 Mei 2025, 11:00 WIB
26 Maret 2025, 13:47 WIB
12 Maret 2025, 18:02 WIB
11 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Mei 2025, 09:00 WIB
Lama tak terdengar kabarnya setelah debut di GJAW 2024, Aletra umumkan L8 resmi dirakit lokal di Purwakarta
27 Mei 2025, 08:00 WIB
Deltalube mengaku sedang mempersiapkan produk khusus mobil listrik untuk diniagakan di pasar Indonesia
27 Mei 2025, 07:00 WIB
Pelanggan Mobil Lubricants berkesempatan mendapatkan logam mulia seberat 50 gram bila melakukan penggantian pelumas
27 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini 27 Mei 2025, simak biaya dan persyaratannya
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini untuk melayani masyarakat
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar meski ada kunjungan presiden Prancis yang melewati beberapa jalan utama
26 Mei 2025, 22:00 WIB
Toyota dan Lexus akan menyederhanakan produk dengan menggunakan platform baru yang bisa dipakai buat EV dan Hybrid
26 Mei 2025, 21:00 WIB
Pemerintah melalui Menteri PU akan berikan diskon tarif tol pada bulan depan untuk menggairahkan perekonomian