BYD Bikin Gebrakan Baru, Bikin Perusahaan Leasing di 2026
14 Desember 2025, 13:00 WIB
Menurut APPI ada sejumlah dokumen harus dibawa debt collector ketika menarik kendaraan akibat kredit macet
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO - Aksi debt collector palsu semakin meresahkan. Mereka kerap mencegat para pemilik mobil atau motor untuk diambil kendaraannya.
Tentu aksi tidak terpuji tersebut membuat masyarakat merasa dirugikan. Apalagi sampai berlaku kasar atau mengintimidasi debitur kredit.
Ditambah banyak siasat para oknum-oknum kurang bertanggung jawab, agar terlihat seperti debt collector yang ditugaskan dari pihak leasing.
Dengan mudah mereka merebut paksa motor maupun mobil. Lalu kendaraan tersebut dibawa kabur dari sang pemilik.
Melihat hal di atas, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) coba memberikan saran. Menurut mereka mudah untuk menghadapi debt collector palsu.
“Terpenting begitu didatangi debt collector, bisa minta suara kuasa dan surat teguran somasi, bahwa konsumen terlambat bayar,” kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI dalam diskusi Forwot (Forum Wartawan Otomotif) bertajuk 'Automotive Financing Opportunities' beberapa waktu lalu.
Suwandy menuturkan, surat kuasa tidak berlaku untuk ramai-ramai ketika ingin melakukan penarikan unit kendaraan.
Sehingga mereka harus mempunyai satu orang satu surat kuasa. Dengan begitu jelas siapa yang ditugaskan dari perusahaan.
“Kalau yang lain tidak mengantongi (surat kuasa), itulah mengapa debt collector sering ditangkap polisi,” lanjut dia.
Kemudian masyarakat juga wajib meminta fotokopi sertifikat fidusia. Di dalamnya dijelaskan mengenai pengalihan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan dikuasai oleh pemilik benda.
Ia turut menyarankan masyarakat untuk ditunjukan sertifikat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Hal ini wajib dipunyai oleh setiap debt collector.
Bertujuan buat memastikan kompetensi juga standar yang dimiliki oleh tenaga kerja di industri pembiayaan. Lalu menjaga hak maupun kewajiban nasabah.
“Kalau tak mampu menunjukan semua atau tidak ada salah satu dan terus memaksa mengambil kendaraan, ajak ke kantor polisi saja, tidak usah ke kantor pembiayaan mereka,” kata Suwandy.
Menurut Suwandy nanti pihak kepolisian juga akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika dia salah (debt collector) pasti tidak berani ke kantor polisi. Kadang memang harus diakui ada saja oknum,” Suwandi menegaskan.
Terakhir menurut dia soal kredit kendaraan yang macet sebenarnya bisa komunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan.
Jadi dapat menemukan jalan tengah guna menyelesaikan masalah di atas. Kemudian agar tidak dihadang debt collector di jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Desember 2025, 13:00 WIB
02 Desember 2025, 15:16 WIB
04 November 2025, 19:00 WIB
29 Agustus 2025, 08:00 WIB
25 Juni 2025, 22:00 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan