Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Pekan

Hari terakhir beroperasi di pekan ini, berikut adalah dua titik lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Sabtu (4/2)

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Akhir Pekan

TRENOTO – Layanan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) keliling menjadi salah satu opsi bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Hari ini, Sabtu (4/2) masih ada dua lokasi di Bandung yang bisa dimanfaatkan.

Untuk diingat masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun mengikuti tanggal penerbitan pertama kalinya.

Jika tidak memperpanjang SIM dan lewat masa berlakunya maka perlu melakukan pembuatan atau penerbitan ulang. Agar bisa terhindar dari hal-hal tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya.

Tidak ada dispensasi jika telat melakukan perpanjangan. Proses penerbitan ulang tentunya memakan waktu lebih lama serta biaya berbeda.

Photo : 123RF

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan untuk golongan A adalah Rp80.000 dan golongan C Rp75.000.

Bagi pemohon yang berminat melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, perlu diingat ini hanya bisa berlaku untuk golongan A dan C.

Baca juga: Penggolongan SIM Kendaraan Listrik Bakal Diberlakukan

Untuk pemilik SIM golongan B perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat. Karena membutuhkan alat simulator yang tidak tersedia di tempat lain.

Layanan ini beroperasi Senin – Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Berikut adalah lokasi operasionalnya hari ini.

Lokasi SIM keliling Bandung Sabtu (4/2)

  • Radio Dahlia, Jalan Burangrang
  • Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3

Surat izin mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka dari itu harus selalu dibawa setiap kali berkendara.

Photo : Trenoto

Apabila seorang pengendara terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu.

Denda lebih besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Terkini

mobil
Wuling Cloud EV

Jadilah Salah Satu dari 1.000 Konsumen Pertama Wuling Cloud EV

Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV

news
PEVS 2024 Resmi Ditutup, Capai target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 Resmi Ditutup, Yakin Tembus Target Rp 400 Miliar

PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi

news
Insentif Mobil Hybrid

Periklindo Tetap Kesampingkan Insentif Mobil Hybrid

Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV

news
Impor Mobil Listrik

Kemenko Marves Tegaskan Skema Impor Mobil Listrik di Indonesia

Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal

news
Ratusan kendaraan ditilang

Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya

motor
Penjualan motor Honda

Penjualan Motor Honda Secara Kredit Naik Tipis

Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu

mobil
Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Alasan Wuling Cloud EV Hanya Satu Varian, Sudah Cocok Buat Harian

Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen

mobil
Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Jokowi Sebut Subsidi Mobil Hybrid Belum Selesai Dibahas

Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat