Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024
03 Mei 2024, 06:00 WIB
Hari terakhir beroperasi di pekan ini, berikut adalah dua titik lokasi pelayanan SIM keliling Bandung hari ini, Sabtu (4/2)
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Layanan perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) keliling menjadi salah satu opsi bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Hari ini, Sabtu (4/2) masih ada dua lokasi di Bandung yang bisa dimanfaatkan.
Untuk diingat masa berlaku surat izin mengemudi adalah 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik, namun mengikuti tanggal penerbitan pertama kalinya.
Jika tidak memperpanjang SIM dan lewat masa berlakunya maka perlu melakukan pembuatan atau penerbitan ulang. Agar bisa terhindar dari hal-hal tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktunya.
Tidak ada dispensasi jika telat melakukan perpanjangan. Proses penerbitan ulang tentunya memakan waktu lebih lama serta biaya berbeda.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan untuk golongan A adalah Rp80.000 dan golongan C Rp75.000.
Bagi pemohon yang berminat melakukan perpanjangan menggunakan layanan SIM keliling, perlu diingat ini hanya bisa berlaku untuk golongan A dan C.
Untuk pemilik SIM golongan B perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat. Karena membutuhkan alat simulator yang tidak tersedia di tempat lain.
Layanan ini beroperasi Senin – Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Berikut adalah lokasi operasionalnya hari ini.
Surat izin mengemudi menjadi salah satu bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Maka dari itu harus selalu dibawa setiap kali berkendara.
Apabila seorang pengendara terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut, maka ada sanksi berupa denda hingga Rp250 ribu.
Denda lebih besar dikenakan pada pengendara yang tidak memiliki SIM, yakni Rp1 juta. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 06:00 WIB
02 Mei 2024, 07:13 WIB
01 Mei 2024, 06:30 WIB
30 April 2024, 06:30 WIB
29 April 2024, 06:30 WIB
Terkini
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV
04 Mei 2024, 18:49 WIB
PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi
04 Mei 2024, 18:38 WIB
Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV
04 Mei 2024, 18:06 WIB
Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal
04 Mei 2024, 12:00 WIB
Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya
04 Mei 2024, 11:00 WIB
Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu
04 Mei 2024, 10:02 WIB
Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen
04 Mei 2024, 09:58 WIB
Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat