Pemerintah Tegaskan Bakal Percepat Pembangunan Ekosistem EV
10 April 2026, 15:04 WIB
Penggolongan SIM kendaraan listrik untuk pengemudi EV akan diberlakukan, dikelompokkan berdasarkan kWh kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelumnya sudah berlaku untuk mobil dan motor konvensional berdasarkan fungsi dan kapasitas mesinnya. Saat ini penggolongan SIM kendaraan listrik tengah menjadi diskusi Korlantas Polri dan akan diberlakukan.
Berbeda dengan kendaraan konvensional, penggolongan untuk EV (electric vehicle) mengacu pada kecepatan atau kWh kendaraan tersebut.
“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik, kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2).
Menurutnya, regulasi terkait kendaraan listrik harus terus dikembangkan mengingat saat ini pemerintah juga gencar mendorong ekosistemnya. Regulasi berlaku untuk jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Maka dari itu pengendara sepeda listrik pun nantinya akan wajib untuk memiliki SIM. Terkhusus jika sepeda tersebut bisa melaju hingga 35 km/jam. Aturan keselamatan lainnya seperti pemakaian helm juga harus dipatuhi.
Golongannya mirip SIM C yakni ada 3. Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan perhitungan kWh.
“Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” lanjut Yusri.
Selain itu pihaknya juga tengah bergerak cepat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di bidang registrasi dan identifikasi seperti penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang disertai keterangan EV.
“Kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, dikeluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi dengan menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung. Ada beberapa peraturan yang telah berlaku misalnya Perpres tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik.
Pemerintah juga berharap Pemprov DKI mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini transportasi, tidak ketinggalan transportasi online seperti Gojek, Grab hingga Maxim.
Armada BUMN seperti DAMRI juga ke depannya diharapkan bisa mengganti seluruh unitnya menjadi bus listrik.
Ketersediaan charging station yang masih terbatas juga tengah ditangani. Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan semua terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 April 2026, 15:04 WIB
02 April 2026, 17:00 WIB
19 Februari 2026, 16:27 WIB
19 Februari 2026, 15:00 WIB
10 Februari 2026, 12:00 WIB
Terkini
26 Mei 2026, 21:00 WIB
Tiga wanita binaan Rifat Sungkar akan membela Simpati Woman Rally Team dalam berkompetisi di ajang nasional
26 Mei 2026, 20:30 WIB
GIIAS 2026 siap digelar akhir Juli mendatang dengan menampilkan 6 merek baru dari berbagai jenis kendaraan
26 Mei 2026, 19:45 WIB
Etape kelima Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 terasa spesial karena menyuguhkan keindahan alam selatan Jawa
26 Mei 2026, 19:13 WIB
Mobil listrik di Indonesia mengalami pergeseran tren dari sebelumnya, kini banyak orang mencari EV kompak
26 Mei 2026, 18:56 WIB
Dalam penyelenggaraan ketiga ini, Mix Matic Day 2026 berhasil diikuti hingga 248 motor dari berbagai daerah
26 Mei 2026, 15:38 WIB
Yamaha NMAX Turbo memiliki sejumlah fitur andalan yang jadi daya tarik tersendiri bagi para penggunanya
26 Mei 2026, 15:37 WIB
Skutik Yamaha NMAX ramaikan Mangkunegaran Run 2026 yang berlangsung di Solo, jadi opsi mobilitas pilihan
26 Mei 2026, 11:00 WIB
Jetour T1 i-DM bakal mengisi segmen di bawah T2 yang sudah dijual di Indonesia, jadi PHEV perdana Jetour