Penerimaan Bea Masuk Turun, Kendaraan Listrik Jadi Penyebab
08 Mei 2025, 07:00 WIB
Penggolongan SIM kendaraan listrik untuk pengemudi EV akan diberlakukan, dikelompokkan berdasarkan kWh kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelumnya sudah berlaku untuk mobil dan motor konvensional berdasarkan fungsi dan kapasitas mesinnya. Saat ini penggolongan SIM kendaraan listrik tengah menjadi diskusi Korlantas Polri dan akan diberlakukan.
Berbeda dengan kendaraan konvensional, penggolongan untuk EV (electric vehicle) mengacu pada kecepatan atau kWh kendaraan tersebut.
“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik, kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2).
Menurutnya, regulasi terkait kendaraan listrik harus terus dikembangkan mengingat saat ini pemerintah juga gencar mendorong ekosistemnya. Regulasi berlaku untuk jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Maka dari itu pengendara sepeda listrik pun nantinya akan wajib untuk memiliki SIM. Terkhusus jika sepeda tersebut bisa melaju hingga 35 km/jam. Aturan keselamatan lainnya seperti pemakaian helm juga harus dipatuhi.
Golongannya mirip SIM C yakni ada 3. Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan perhitungan kWh.
“Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” lanjut Yusri.
Selain itu pihaknya juga tengah bergerak cepat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di bidang registrasi dan identifikasi seperti penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang disertai keterangan EV.
“Kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, dikeluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi dengan menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung. Ada beberapa peraturan yang telah berlaku misalnya Perpres tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik.
Pemerintah juga berharap Pemprov DKI mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini transportasi, tidak ketinggalan transportasi online seperti Gojek, Grab hingga Maxim.
Armada BUMN seperti DAMRI juga ke depannya diharapkan bisa mengganti seluruh unitnya menjadi bus listrik.
Ketersediaan charging station yang masih terbatas juga tengah ditangani. Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan semua terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 Mei 2025, 07:00 WIB
05 Mei 2025, 19:00 WIB
01 Mei 2025, 17:00 WIB
14 April 2025, 07:00 WIB
25 Februari 2025, 23:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI