Pemkot Kendari Ingin Jadikan EV Sebagai Kendaraan Operasional ASN
05 November 2025, 07:00 WIB
Penggolongan SIM kendaraan listrik untuk pengemudi EV akan diberlakukan, dikelompokkan berdasarkan kWh kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelumnya sudah berlaku untuk mobil dan motor konvensional berdasarkan fungsi dan kapasitas mesinnya. Saat ini penggolongan SIM kendaraan listrik tengah menjadi diskusi Korlantas Polri dan akan diberlakukan.
Berbeda dengan kendaraan konvensional, penggolongan untuk EV (electric vehicle) mengacu pada kecepatan atau kWh kendaraan tersebut.
“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik, kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2).
Menurutnya, regulasi terkait kendaraan listrik harus terus dikembangkan mengingat saat ini pemerintah juga gencar mendorong ekosistemnya. Regulasi berlaku untuk jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Maka dari itu pengendara sepeda listrik pun nantinya akan wajib untuk memiliki SIM. Terkhusus jika sepeda tersebut bisa melaju hingga 35 km/jam. Aturan keselamatan lainnya seperti pemakaian helm juga harus dipatuhi.
Golongannya mirip SIM C yakni ada 3. Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan perhitungan kWh.
“Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” lanjut Yusri.
Selain itu pihaknya juga tengah bergerak cepat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di bidang registrasi dan identifikasi seperti penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang disertai keterangan EV.
“Kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, dikeluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi dengan menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung. Ada beberapa peraturan yang telah berlaku misalnya Perpres tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik.
Pemerintah juga berharap Pemprov DKI mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini transportasi, tidak ketinggalan transportasi online seperti Gojek, Grab hingga Maxim.
Armada BUMN seperti DAMRI juga ke depannya diharapkan bisa mengganti seluruh unitnya menjadi bus listrik.
Ketersediaan charging station yang masih terbatas juga tengah ditangani. Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan semua terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2025, 07:00 WIB
30 September 2025, 17:30 WIB
12 September 2025, 07:00 WIB
26 Agustus 2025, 16:00 WIB
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta
05 November 2025, 11:51 WIB
Wuling Darion EV dan PHEV akhirnya resmi diluncurkan untuk Keluarga Indonesia dengan harga yang kompetitif
05 November 2025, 11:00 WIB
Salah satu pilihan motor matic murah yang patut dipertimbangkan pada November 2025 adalah Honda Genio baru
05 November 2025, 10:00 WIB
Meskipun sudah diperkenalkan di GIIAS 2025, Jetour masih belum mau menjual mobil listrik mungil X20e
05 November 2025, 09:00 WIB
Sejak resmi diluncurkan pada Senin (03/11), Jaecoo J5 EV mengundang rasa penasaran masyarakat Tanah Air
05 November 2025, 08:00 WIB
PLN bakal menyiapkan SPKLU Bergerak untuk mengatasi mobil listrik yang kehabisan daya saat libur Nataru
05 November 2025, 07:30 WIB
Honda WN7 akhirnya masuk ke jalur produksi di Jepang dan dijual di pasar Eropa, punya torsi setara mesin motor 1.000 cc.
05 November 2025, 07:00 WIB
Pemkot Kendari bakal jadikan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para ASN karena dinilai murah