Kepolisian Siapkan 59 Kendaraan Listrik untuk Kebutuhan Patroli
21 November 2024, 22:30 WIB
Penggolongan SIM kendaraan listrik untuk pengemudi EV akan diberlakukan, dikelompokkan berdasarkan kWh kendaraan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penggolongan SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelumnya sudah berlaku untuk mobil dan motor konvensional berdasarkan fungsi dan kapasitas mesinnya. Saat ini penggolongan SIM kendaraan listrik tengah menjadi diskusi Korlantas Polri dan akan diberlakukan.
Berbeda dengan kendaraan konvensional, penggolongan untuk EV (electric vehicle) mengacu pada kecepatan atau kWh kendaraan tersebut.
“Kami sedang menghitung kWh untuk kendaraan listrik, kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (3/2).
Menurutnya, regulasi terkait kendaraan listrik harus terus dikembangkan mengingat saat ini pemerintah juga gencar mendorong ekosistemnya. Regulasi berlaku untuk jenis sepeda maupun kendaraan bermotor.
Maka dari itu pengendara sepeda listrik pun nantinya akan wajib untuk memiliki SIM. Terkhusus jika sepeda tersebut bisa melaju hingga 35 km/jam. Aturan keselamatan lainnya seperti pemakaian helm juga harus dipatuhi.
Golongannya mirip SIM C yakni ada 3. Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan saat ini tengah melakukan perhitungan kWh.
“Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” lanjut Yusri.
Selain itu pihaknya juga tengah bergerak cepat untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di bidang registrasi dan identifikasi seperti penerbitan STNK dan BPKB terbaru yang disertai keterangan EV.
“Kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, dikeluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kWh dan bahan bakar,” ujarnya.
Pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi dengan menyiapkan kebijakan-kebijakan pendukung. Ada beberapa peraturan yang telah berlaku misalnya Perpres tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik.
Pemerintah juga berharap Pemprov DKI mempelopori penggunaan mobil listrik di semua lini transportasi, tidak ketinggalan transportasi online seperti Gojek, Grab hingga Maxim.
Armada BUMN seperti DAMRI juga ke depannya diharapkan bisa mengganti seluruh unitnya menjadi bus listrik.
Ketersediaan charging station yang masih terbatas juga tengah ditangani. Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan semua terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2024, 22:30 WIB
19 November 2024, 22:32 WIB
19 November 2024, 21:00 WIB
14 November 2024, 15:01 WIB
13 November 2024, 22:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 21:00 WIB
Toyota berkolaborasi dengan Pertamaina dan Trac buat melakukan uji coba bahan bakar jenis bioetanol E10
22 November 2024, 20:00 WIB
Mitsubishi XForce Ultimate DS resmi meluncur dalam pameran GJAW 2024 dengan dilengkapi fitur kekinian
22 November 2024, 19:00 WIB
Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024
22 November 2024, 19:00 WIB
Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta
22 November 2024, 18:00 WIB
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI