Asuransi Kendaraan TPL Harus Menjadi Solusi Masyarakat Sejahtera
07 Agustus 2024, 09:00 WIB
Korban kecelakaan berhak dapatkan santunan, berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu diketahui masyarakat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – PT Jasa Raharja perlu memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan raya. Hal ini menjadi bukti hadirnya negara dan pemerintah bagi korban lalu lintas dan alat angkutan.
Tak hanya untuk korban meninggal dunia, santunan tersebut juga perlu diberikan kepada korban luka-luka. Karena itu, pengendara perlu mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja.
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” kata Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan resminya.
Rivan menjabarkan besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka angkutan darat dan laut sebesar Rp20 juta. Sementara itu, penumpang angkutan udara berhak mendapat santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah karena Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia.
Untuk prosedur pengajuan santunan, Rivan menjelaskan bila masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi.
“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” ujar Rivan.
Adapun langkah-langkah pengajuan ialah melaporkan kejadian kecelakaan sehingga dapat diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan dengan pihak terkait, sehingga surat jaminan biaya perawatan bisa dilakukan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang diterbitkan.
Bagi pemilik aplikasi JRku bisa melakukan laporan kejadian kecelakaan secara online. Caranya klik menu Santunan Online dan mengisi formulir pengajuan santunan.
Formulir ini juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti dan klik ajukan. Setelahnya tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan ialah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan bisa kadaluarsa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Agustus 2024, 09:00 WIB
07 Mei 2024, 13:00 WIB
20 Juni 2023, 13:24 WIB
19 September 2022, 05:52 WIB
16 September 2022, 10:00 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 09:00 WIB
Mazda targetkan 800 SPK di GIIAS 2025 atau turun tipis dibanding pencapaian di ajang serupa tahun lalu
01 Juli 2025, 08:00 WIB
Ada banyak peluang pengolahan limbah baterai mobil listrik, perlu diperhatikan oleh pemerintah dan produsen
01 Juli 2025, 07:00 WIB
Pada awal Juli 2025 seluruh harga BBM pertamina non subsidi seperti Pertamax dan lain-lain mengalami kenaikan
01 Juli 2025, 06:12 WIB
Memperingati Hari Bhayangkara, ada tambahan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini mulai pukul 09.00 WIB
01 Juli 2025, 06:11 WIB
Di awal Juli 2025 kepolisian menghadirkan dua lokasi SIM keliling Bandung guna melayani para pengendara
01 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 Juli 2025 digelar bersamaan dengan hari Bhayangkara sehingga banyak jalan ditutup
30 Juni 2025, 22:24 WIB
Kepolisian bakal menggelar rekayasa lalu lintas di Silang Monas dalam rangka Hari Bhayangkara ke -79 besok
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas