Asuransi Kendaraan TPL Harus Menjadi Solusi Masyarakat Sejahtera
07 Agustus 2024, 09:00 WIB
Korban kecelakaan berhak dapatkan santunan, berikut cara klaim asuransi Jasa Raharja yang perlu diketahui masyarakat
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – PT Jasa Raharja perlu memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan raya. Hal ini menjadi bukti hadirnya negara dan pemerintah bagi korban lalu lintas dan alat angkutan.
Tak hanya untuk korban meninggal dunia, santunan tersebut juga perlu diberikan kepada korban luka-luka. Karena itu, pengendara perlu mengetahui cara klaim asuransi Jasa Raharja.
“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” kata Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja dalam keterangan resminya.
Rivan menjabarkan besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka angkutan darat dan laut sebesar Rp20 juta. Sementara itu, penumpang angkutan udara berhak mendapat santunan perawatan maksimal sebesar Rp25 juta.
Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah karena Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia.
Untuk prosedur pengajuan santunan, Rivan menjelaskan bila masyarakat dapat menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk memperoleh informasi.
“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” ujar Rivan.
Adapun langkah-langkah pengajuan ialah melaporkan kejadian kecelakaan sehingga dapat diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Kedua, membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah. Selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan dengan pihak terkait, sehingga surat jaminan biaya perawatan bisa dilakukan setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak berwenang diterbitkan.
Bagi pemilik aplikasi JRku bisa melakukan laporan kejadian kecelakaan secara online. Caranya klik menu Santunan Online dan mengisi formulir pengajuan santunan.
Formulir ini juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti dan klik ajukan. Setelahnya tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.
Rivan menjelaskan maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan ialah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui, maka santunan bisa kadaluarsa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Agustus 2024, 09:00 WIB
07 Mei 2024, 13:00 WIB
20 Juni 2023, 13:24 WIB
19 September 2022, 05:52 WIB
16 September 2022, 10:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial