Nissan Adopsi Sistem Pabrikan Cina Dalam Kembangkan Skyline
16 Juni 2026, 10:00 WIB
Polisi memberikan sanksi pengemudi di Jepang apabila mengalih-fungsikan mobil pribadi jadi taksi online
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pemandangan mobil pribadi yang beralih fungsi jadi kendaraan taksi online mungkin sudah jadi hal biasa di Indonesia.
Taksi online di dalam negeri tidak membutuhkan pelat khusus seperti digunakan taksi konvensional yakni berwarna kuning.
Perlu diketahui, pelat kuning menandakan kategori kendaraan umum dan terbebas dari aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di pusat kota.
Lain hal dengan di Jepang. Di sana, aturannya jauh lebih ketat dan mobil pribadi tidak bisa sembarang beralih fungsi.
Kemudian perusahaan taksi online seperti Uber di sana bekerja sama dengan perusahaan yang sudah ada, jadi legal dan menggunakan pelat khusus.
Di Jepang, transportasi umum termasuk taksi dipakaikan pelat berwarna hijau.
Tetapi fenomena mobil pribadi mengangkut penumpang mulai dilakukan di Jepang. Akhirnya belakangan polisi kerap melakukan razia.
“Di airport itu lagi banyak razia bagi orang yang punya mobil pribadi dan menyewakan jasanya (ke penumpang),” kata Feri, pemandu wisata di Jepang kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, kendaraan pribadi menggunakan pelat berwarna putih dan tidak terdaftar sebagai transportasi umum.
Sehingga apabila beralih fungsi jadi taksi daring atau kendaraan untuk antar-jemput layaknya taksi, statusnya adalah ilegal.
“Yang resmi adalah pelat hijau. Banyak orang (asing) menyewakan jasanya, diincar (oleh polisi) dan dilihat polanya lalu ditangkap,” kata Feri.
Tampaknya regulasi ketat terkait transportasi umum bermaksud menjaga keamanan penumpang maupun pengemudi.
Dengan pelat resmi terdaftar, insiden ataupun hal-hal tidak diinginkan yang terjadi bisa lebih mudah ditelusuri oleh pihak berwajib.
Namun masyarakat masih bisa melakukan pemesanan taksi secara daring melalui aplikasi seperti Uber atau Taxi Go.
Seluruh armada yang digunakan sebagai taksi itu memakai pelat hijau dan legal beroperasi di Negeri Sakura.
Jika turis ingin memanfaatkan layanan taksi itu, maka perlu memastikan nomor teleponnya dapat digunakan di Jepang agar bisa mengaktivasi aplikasi.
Kemudian perhatikan juga kota atau rute yang ingin dilalui, sebab tidak semua area dijangkau taksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Juni 2026, 10:00 WIB
29 Mei 2026, 07:00 WIB
28 April 2026, 15:00 WIB
05 April 2026, 15:25 WIB
02 April 2026, 11:00 WIB
Terkini
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 20:38 WIB
Ipone tunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan para pelanggan setia di Indonesia Custom Show 2026
23 Agustus 2026, 12:02 WIB
Chery J6T CSH memiliki tampilan yang sama dengan versi listrik namun mempunyai jarak tempuh lebih jauh
23 Agustus 2026, 09:47 WIB
Omoda & Jaecoo Trimegah Bogor bisa memberikan fasilitas body and paint bagi konsumen dengan jaringan
22 Agustus 2026, 19:08 WIB
Program Cat Merdeka dari Penta Prima memberikan kesempatan pencinta otomotif memperbaharui tampilan kendaraan