Beda dari RI, Mobil Pribadi di Jepang Tak Bisa Jadi Taksi Online

Polisi memberikan sanksi pengemudi di Jepang apabila mengalih-fungsikan mobil pribadi jadi taksi online

Beda dari RI, Mobil Pribadi di Jepang Tak Bisa Jadi Taksi Online
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Pemandangan mobil pribadi yang beralih fungsi jadi kendaraan taksi online mungkin sudah jadi hal biasa di Indonesia.

Taksi online di dalam negeri tidak membutuhkan pelat khusus seperti digunakan taksi konvensional yakni berwarna kuning.

Perlu diketahui, pelat kuning menandakan kategori kendaraan umum dan terbebas dari aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di pusat kota.

Lain hal dengan di Jepang. Di sana, aturannya jauh lebih ketat dan mobil pribadi tidak bisa sembarang beralih fungsi.

Taksi Online di Jepang
Photo : KatadataOTO

Kemudian perusahaan taksi online seperti Uber di sana bekerja sama dengan perusahaan yang sudah ada, jadi legal dan menggunakan pelat khusus.

Di Jepang, transportasi umum termasuk taksi dipakaikan pelat berwarna hijau.

Tetapi fenomena mobil pribadi mengangkut penumpang mulai dilakukan di Jepang. Akhirnya belakangan polisi kerap melakukan razia.

“Di airport itu lagi banyak razia bagi orang yang punya mobil pribadi dan menyewakan jasanya (ke penumpang),” kata Feri, pemandu wisata di Jepang kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, kendaraan pribadi menggunakan pelat berwarna putih dan tidak terdaftar sebagai transportasi umum.

Sehingga apabila beralih fungsi jadi taksi daring atau kendaraan untuk antar-jemput layaknya taksi, statusnya adalah ilegal.

“Yang resmi adalah pelat hijau. Banyak orang (asing) menyewakan jasanya, diincar (oleh polisi) dan dilihat polanya lalu ditangkap,” kata Feri.

Tampaknya regulasi ketat terkait transportasi umum bermaksud menjaga keamanan penumpang maupun pengemudi.

Dengan pelat resmi terdaftar, insiden ataupun hal-hal tidak diinginkan yang terjadi bisa lebih mudah ditelusuri oleh pihak berwajib.

Namun masyarakat masih bisa melakukan pemesanan taksi secara daring melalui aplikasi seperti Uber atau Taxi Go.

Taksi Online di Jepang
Photo : KatadataOTO

Seluruh armada yang digunakan sebagai taksi itu memakai pelat hijau dan legal beroperasi di Negeri Sakura.

Jika turis ingin memanfaatkan layanan taksi itu, maka perlu memastikan nomor teleponnya dapat digunakan di Jepang agar bisa mengaktivasi aplikasi.

Kemudian perhatikan juga kota atau rute yang ingin dilalui, sebab tidak semua area dijangkau taksi.


Terkini

mobil
Impor Pikap

Pembelian 105 Ribu Pikap untuk Koperasi Merah Putih Bakal Ditunda

Bos Agrinas mendengarkan saran dari DPR untuk menunda pembelian 105 ribu pikap buat Koperasi Merah Putih

mobil
Toyota

Toyota Raup 2.793 SPK di IIMS 2026, Mobil Hybrid Diminati

Minat konsumen terhadap deretan mobil hybrid Toyota terlihat di IIMS 2026, terpesan lebih dari 1.000 unit

mobil
GWM Ora 5

Bos GWM Nilai Mobil Cina Masih Tertinggal dari Jepang dan Eropa

Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang

otopedia
Mobil

Risiko yang Menghantui Pemilik Mobil di Musim Hujan

Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Terbaru Awal Pekan Ini, Shell sampai Vivo Stabil

Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara

news
Indonesia Wajib Impor 1 Juta Ton Etanol dari AS Tiap Tahun

Indonesia Wajib Impor 1 Juta Ton Etanol dari AS, Ini Aturannya

Salah satu poin perjanjian ART menyebutkan, Indonesia wajib mengimpor etanol setiap tahun sebanyak 1 juta ton

mobil
Mobil Hybrid

10 Mobil Hybrid Terlaris Januari 2026, Innova Zenix Teratas

Dari 4.585 unit wholesales mobil hybrid (termasuk PHEV), lebih dari setengahnya diperoleh Innova Zenix

mobil
Impor Pikap

GIAMM Sorot Alasan Agrinas Impor 105.000 Pikap dari India

Mayoritas pikap di Indonesia berpenggerak 4x2, beda dari 105.000 pikap impor yang pakai penggerak 4x4