Pembatasan BBM Bersubsidi Siap Digelar 1 Oktober 2024
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
Konsumsi BBM bersubsidi akan semakin dibatasi dengan beragam cara, termasuk merevisi aturan yang selama ini digunakan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tingginya harga minyak dunia menyebabkan kenaikan harga BBM di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya BBM non subsidi pun mengalami kenaikan cukup tinggi hingga menyebabkan banyak masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut pun menyebabkan konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite serta Solar menjadi jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dan bila dibiarkan berlanjut, kuota subsidi BBM bisa habis sebelum waktunya.
Ironisnya berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi justru dinikmati oleh golongan orang mampu. Sementara golongan orang tidak mampu justru hanya mengkonsumsi 20 persen sisanya.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui BPH Migas berencana untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi hingga penugasan agar lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Erika Retnowati, Kepala BPH Migas.
Saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Pengecualian diberikan untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas pengguna mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” tegas Erika.
BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum. Mereka bahkan akan mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
“Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” pungkas Erika.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
31 Juli 2024, 18:00 WIB
23 November 2023, 07:00 WIB
25 September 2023, 09:50 WIB
02 Agustus 2023, 09:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini