Pembatasan BBM Bersubsidi Siap Digelar 1 Oktober 2024
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
Konsumsi BBM bersubsidi akan semakin dibatasi dengan beragam cara, termasuk merevisi aturan yang selama ini digunakan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tingginya harga minyak dunia menyebabkan kenaikan harga BBM di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya BBM non subsidi pun mengalami kenaikan cukup tinggi hingga menyebabkan banyak masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut pun menyebabkan konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite serta Solar menjadi jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dan bila dibiarkan berlanjut, kuota subsidi BBM bisa habis sebelum waktunya.
Ironisnya berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi justru dinikmati oleh golongan orang mampu. Sementara golongan orang tidak mampu justru hanya mengkonsumsi 20 persen sisanya.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui BPH Migas berencana untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi hingga penugasan agar lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Erika Retnowati, Kepala BPH Migas.
Saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Pengecualian diberikan untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas pengguna mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” tegas Erika.
BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum. Mereka bahkan akan mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
“Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” pungkas Erika.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
31 Juli 2024, 18:00 WIB
23 November 2023, 07:00 WIB
25 September 2023, 09:50 WIB
02 Agustus 2023, 09:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas