Pembatasan BBM Bersubsidi Siap Digelar 1 Oktober 2024
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
Konsumsi BBM bersubsidi akan semakin dibatasi dengan beragam cara, termasuk merevisi aturan yang selama ini digunakan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tingginya harga minyak dunia menyebabkan kenaikan harga BBM di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya BBM non subsidi pun mengalami kenaikan cukup tinggi hingga menyebabkan banyak masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut pun menyebabkan konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite serta Solar menjadi jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dan bila dibiarkan berlanjut, kuota subsidi BBM bisa habis sebelum waktunya.
Ironisnya berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi justru dinikmati oleh golongan orang mampu. Sementara golongan orang tidak mampu justru hanya mengkonsumsi 20 persen sisanya.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui BPH Migas berencana untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi hingga penugasan agar lebih tepat sasaran.
“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Erika Retnowati, Kepala BPH Migas.
Saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Pengecualian diberikan untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas pengguna mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” tegas Erika.
BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum. Mereka bahkan akan mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
“Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Salah satunya menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” pungkas Erika.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Agustus 2024, 20:00 WIB
31 Juli 2024, 18:00 WIB
23 November 2023, 07:00 WIB
25 September 2023, 09:50 WIB
02 Agustus 2023, 09:00 WIB
Terkini
09 September 2024, 09:00 WIB
Sekarang Jorge Martin dan Francesco Bagnaia hanya terpaut tujuh poin saja di papan klasemen sementara MotoGP 2024
09 September 2024, 09:00 WIB
Skema kredit syariah Mitsubishi Triton Ultimate 4WD ditawarkan dengan cicilan mulai dari Rp 8,5 jutaan
09 September 2024, 08:00 WIB
Toyota mengaku bersyukur Innova Zenix Hybrid mampu mendominasi penjualan kendaraan roda empat di Indonesia
09 September 2024, 07:00 WIB
Tersedia beberapa opsi, berikut KatadataOTO rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per September 2024
09 September 2024, 06:10 WIB
Masyarakat bisa mendatangi salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta, seperti yang berada di Mall Grand Cakung
09 September 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini menjadi sangat penting karena akan ada demo buruh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
09 September 2024, 05:56 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap SIM keliling Bandung hari ini, ditempatkan di dua lokasi
08 September 2024, 20:20 WIB
Marc Marquez berhasil kembali menjadi pemenang kali ini dalam MotoGP San Marino 2024 di Sirkuit Misano