Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2024 agar lebih tepat sasaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun kebijakan tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Aturan terkait pembatasan rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Dengan demikian pemerintah memiliki waktu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi nanti ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang sedang dibahas,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilansir Antara (27/08).
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Wacana membatasi pembelian BBM bersubsidi sebenarnya sudah terungkap sejak lama. Bahkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pernah mengungkap aturan itu bisa selesai dalam waktu dekat.
Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves menyebut bahwa pembatasan seharusnya sudah bisa diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Tetapi rencana itu tertunda karena masih dalam proses finalisasi.
Dengan adanya kebijakan baru maka diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dibanding sebelumnya.
"Kami memastikan bahwa orang-orang membutuhkan bisa mendapatkan akses untuk membeli. Intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah juga bakal memulai program Biodiesel B40 pada 1 Januari 2025. Dengan ini maka solar yang dijual ke masyarakat sudah mengandung 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
“Bahan bakar alternatif merupakan prioritas serta sedang disiapkan mandatori untuk B40. Aturan akan dikeluarkan 1 Januari 2025,” ungkap Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM (20/08).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
01 Agustus 2025, 18:00 WIB
01 Agustus 2025, 09:00 WIB
01 Juli 2025, 12:00 WIB
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat