Stok BBM Shell Lenyap di Jakarta, Super Kembali Langka Bulan Ini
02 Februari 2026, 17:00 WIB
Pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2024 agar lebih tepat sasaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun kebijakan tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Aturan terkait pembatasan rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Dengan demikian pemerintah memiliki waktu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi nanti ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang sedang dibahas,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilansir Antara (27/08).
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Wacana membatasi pembelian BBM bersubsidi sebenarnya sudah terungkap sejak lama. Bahkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pernah mengungkap aturan itu bisa selesai dalam waktu dekat.
Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves menyebut bahwa pembatasan seharusnya sudah bisa diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Tetapi rencana itu tertunda karena masih dalam proses finalisasi.
Dengan adanya kebijakan baru maka diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dibanding sebelumnya.
"Kami memastikan bahwa orang-orang membutuhkan bisa mendapatkan akses untuk membeli. Intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah juga bakal memulai program Biodiesel B40 pada 1 Januari 2025. Dengan ini maka solar yang dijual ke masyarakat sudah mengandung 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
“Bahan bakar alternatif merupakan prioritas serta sedang disiapkan mandatori untuk B40. Aturan akan dikeluarkan 1 Januari 2025,” ungkap Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM (20/08).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 17:00 WIB
01 Februari 2026, 15:00 WIB
31 Januari 2026, 13:00 WIB
20 Januari 2026, 08:00 WIB
19 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara
16 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional