Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95
10 Juni 2026, 14:57 WIB
Pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2024 agar lebih tepat sasaran
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun kebijakan tersebut masih menunggu penetapan Peraturan Menteri (Permen).
Aturan terkait pembatasan rencananya dikeluarkan pada awal September 2024 sementara pelaksanaan akan efektif di 1 Oktober. Dengan demikian pemerintah memiliki waktu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Jadi nanti ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang sedang dibahas,” ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilansir Antara (27/08).
Bahlil menambahkan bahwa peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang direvisi.
"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya.
Wacana membatasi pembelian BBM bersubsidi sebenarnya sudah terungkap sejak lama. Bahkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pernah mengungkap aturan itu bisa selesai dalam waktu dekat.
Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves menyebut bahwa pembatasan seharusnya sudah bisa diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Tetapi rencana itu tertunda karena masih dalam proses finalisasi.
Dengan adanya kebijakan baru maka diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dibanding sebelumnya.
"Kami memastikan bahwa orang-orang membutuhkan bisa mendapatkan akses untuk membeli. Intinya subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Rachmat beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pembatasan BBM bersubsidi, pemerintah juga bakal memulai program Biodiesel B40 pada 1 Januari 2025. Dengan ini maka solar yang dijual ke masyarakat sudah mengandung 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit.
“Bahan bakar alternatif merupakan prioritas serta sedang disiapkan mandatori untuk B40. Aturan akan dikeluarkan 1 Januari 2025,” ungkap Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM (20/08).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2026, 14:57 WIB
10 Juni 2026, 07:00 WIB
01 Juni 2026, 19:22 WIB
04 Mei 2026, 11:50 WIB
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Terkini
11 Juni 2026, 21:52 WIB
Kawasaki memboyong dua motor baru di PRJ 2026, yakni Brusky 125 sampai KLX 150 XLP guna menggoda para konsumen
11 Juni 2026, 11:50 WIB
Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional
11 Juni 2026, 09:30 WIB
IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan untuk memecah kebuntuan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota
11 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurus dokumen berkendara pada hari ini
11 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta tidak melayani prosedur perpanjangan SIM yang kedaluwarsa
10 Juni 2026, 17:00 WIB
Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur
10 Juni 2026, 15:00 WIB
Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales