Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Warga negara asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga bisa terkena tilang elektronik. Aturan ini berlaku di Batam.
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Prosedur tilang secara elektronik menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tengah digencarkan di Indonesia saat ini. Pada 18 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang penerapan tilang secara manual.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penindakan menggunakan tilang elektronik, menggunakan kamera ETLE statis ataupun mobile. Prosedurnya tidak rumit, pelanggar juga bisa membayar denda tilang melalui aplikasi perbankan atau ATM.
Untuk mendukung hal tersebut buku tilang juga sudah ditarik dari seluruh petugas atau polisi lalu lintas yang berjaga. Kehadiran petugas di jalan hanya untuk mengimbau dan melakukan edukasi terhadap pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Baru-baru ini, seorang WNA (warga negara asing) terekam ETLE di kota Batam akibat berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan.
Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri mengatakan bahwa Batam sendiri saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini tengah dikembangkan di Polda Kepri.
Ke depannya, ia berharap bahwa pemberlakuan tilang elektronik bagi WNA bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena perlu diingat, WNA juga tersebar di sejumlah wilayah selain Batam.
“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucap Tri dikutip NTMC Polri, Jumat (2/12).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kota Batam sendiri sudah mengintegrasi data tilang elektronik dengan SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Kemigrasian).
Dengan adanya integrasi data ini, petugas TPI dapat melihat pencegahan dari kepolisian, jika WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas belum membayar biaya denda.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
25 September 2026, 19:00 WIB
Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang
25 September 2026, 17:23 WIB
Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya
25 September 2026, 17:22 WIB
Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa
25 September 2026, 09:00 WIB
Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif
25 September 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia
25 September 2026, 06:06 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima lokasi berbeda di sekitar Ibu Kota
25 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan SIM keliling Bandung agar memudahkan para pengendara motor dan mobil hari ini