Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule

Warga negara asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga bisa terkena tilang elektronik. Aturan ini berlaku di Batam.

Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule

TRENOTO – Prosedur tilang secara elektronik menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tengah digencarkan di Indonesia saat ini. Pada 18 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang penerapan tilang secara manual.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penindakan menggunakan tilang elektronik, menggunakan kamera ETLE statis ataupun mobile. Prosedurnya tidak rumit, pelanggar juga bisa membayar denda tilang melalui aplikasi perbankan atau ATM.

Untuk mendukung hal tersebut buku tilang juga sudah ditarik dari seluruh petugas atau polisi lalu lintas yang berjaga. Kehadiran petugas di jalan hanya untuk mengimbau dan melakukan edukasi terhadap pelanggar.

Photo : NTMC Polri

Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Baru-baru ini, seorang WNA (warga negara asing) terekam ETLE di kota Batam akibat berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan.

Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri mengatakan bahwa Batam sendiri saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini tengah dikembangkan di Polda Kepri.

Ke depannya, ia berharap bahwa pemberlakuan tilang elektronik bagi WNA bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena perlu diingat, WNA juga tersebar di sejumlah wilayah selain Batam.

“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucap Tri dikutip NTMC Polri, Jumat (2/12).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggotanya

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kota Batam sendiri sudah mengintegrasi data tilang elektronik dengan SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Kemigrasian).

Dengan adanya integrasi data ini, petugas TPI dapat melihat pencegahan dari kepolisian, jika WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas belum membayar biaya denda.


Terkini

motor
Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah

Gesits dan Hyundai Kefico Siapkan Motor Listrik Murah di PEVS

Gesits dan Hyundai Kefico melakukan kerja sama untuk membuat dua motor listrik baru di pasar Indonesia

motor
Yamaha Freego

Yamaha Freego Kini Punya Kelir Black Magma dan Silver

Yamaha Freego kini punya kelir baru yaitu Black Magma dan Silver untuk menambah pilihan masyarakat Indonesia

mobil
Ragam Promo Neta di PEVS 2024

Promo Neta di PEVS 2024, Ada Saldo PLN Mobile Rp 2,5 Juta

Berlaku selama pameran berlangsung, berikut promo Neta di PEVS 2024 termasuk saldo PLN Mobile Rp 2,5 juta

news
Jokowi

Jokowi Optimis Jadi Pemain Utama Pasar EV Dunia

Jokowi optimis jadi pemain utama pasar EV dunia karena memiliki potensi yang besar dibanding negara lain

motor
Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Produsen Sebut Perlu Edukasi

Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Volta Sebut Perlunya Edukasi

Menurut Volta salah satu alasan motor listrik subsidi sepi peminat karena kurang edukasi serta proses rumit

news
Jokowi Sebut Pabrik Baterai RI Mulai Produksi Bulan Depan

Jokowi Sebut Pabrik Baterai di Indonesia Produksi Bulan Depan

Dukung ekosistem kendaraan listrik, Jokowi sebut pabrik baterai di Indonesia mulai produksi bulan depan

mobil
Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

Pilihan Mobil Listrik Murah di PEVS 2024 Mulai Rp 100 Jutaan

Hadir meramaikan pameran, berikut pilihan mobil listrik murah di PEVS 2024 dengan harga mulai Rp 100 jutaan

news
Koleksi mobil Askolani

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat