Ganjil Genap Jakarta 4 November 2024, Puluhan Jalan Terdampak
04 November 2024, 06:00 WIB
Kepolisian meminta para pemudik yang melanggar ganjil genap Lebaran 2024 agar tidak mengabaikan surat tilang
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Ribuan pengendara melanggar aturan ganjil genap (Gage) mudik dan arus balik Lebaran 2024. Seperti dikatakan Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Latif menjelaskan kalau seluruh pelanggar ditindak melalui tilang elektronik atau ETLE. Sehingga tidak ada kendaraan yang bisa lolos dari aturan tersebut.
“Pelanggaran ganjil genap berjumlah 8.754, dengan rincian saat mudik 4.201 kendaraan. Sedangkan terbanyak di arus balik 4.524 orang,” ujar Latif seperti dilansir dari Antara.
Lebih jauh dia menyebut kalau kepolisian sudah mengirimkan surat tilang ke seluruh pelanggar. Hal itu dilakukan melalui sms, WhatsApp sampai surel.
Kemudian pengendara diminta buat melakukan konfirmasi. Latif menyebut kepolisian memberi waktu selama 14 hari.
“Kalau selama itu belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran terhadap STNK (Surat Tanda Nomor Kepolisian),” Latif menegaskan.
Sebagai informasi ganjil genap Lebaran 2024 dinilai efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Pemudik yang melanggar ganjil genap Lebaran 2024 bakal dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Ganjil genap Lebaran 2024 sendiri ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Anda pun tidak perlu khawatir jika terjaring tilang ganjil genap pada masa Lebaran 2024. Masyarakat bisa mengurusnya menggunakan gawai pintar dari rumah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 November 2024, 06:00 WIB
01 November 2024, 08:00 WIB
01 November 2024, 06:00 WIB
31 Oktober 2024, 06:00 WIB
30 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
04 November 2024, 18:00 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
04 November 2024, 17:00 WIB
Pengembangan tank siluman Hyundai tampak futuristik dan modern, siap untuk lakukan serangan mendadak
04 November 2024, 16:00 WIB
Power Nap jadi langkah preventif kecelakaan maut seperti yang terjadi di Tol Batang-Pemalang belum lama ini
04 November 2024, 15:00 WIB
AHM akan meluncurkan produk anyar pada Selasa (5/11), digadang-gadang adalah Honda Scoopy model terbaru
04 November 2024, 14:00 WIB
Raffi Ahmad mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengenai Pindad Maung jadi mobil dinas para menteri
04 November 2024, 13:00 WIB
Chery jawab permintaan pemerintah terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang ada dalam kendaraan
04 November 2024, 12:00 WIB
Insentif kendaraan listrik diusulkan untuk diperpanjang namun bantuan buat mobil hybrid masih belum dipastikan
04 November 2024, 11:00 WIB
Bukan bermesin konvensional, PT CSI nampaknya akan membawa versi PHEV dari SUV terbaru mereka Jaecoo J7