Ganjil Genap Jakarta 29 April 2024, Ketat di Akhir Bulan
29 April 2024, 06:00 WIB
Berikut besaran denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, sebab ada 4.027 mobil yang terjaring
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan aturan ganjil genap di km 0 Tol Jakarta-Cikampek hingga km 414 Kalikangkung saat arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 12 sampai 14 April 2024. Hal itu dilontarkan langsung Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali ketika arus balik,” ujar Aan di Antara, Jumat (12/4).
Aan menilai kalau ganjil genap Tol Trans Jawa efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Meski begitu, Kakorlantas meminta para masyarakat mematuhi aturan ganjil genap selama arus balik Lebaran 2024. Sebab pihaknya sudah mencatat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Dari jumlah di atas, beberapa sudah ada yang dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing. Jadi masyarakat wajib mengurus tilang ganjil genap.
“Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Sekarang ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara daring,” Aan menambahkan.
Di sisi lain Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dengan begitu masyarakat diimbau buat mematuhi aturan tersebut selama diterapkan ketika arus balik Lebaran 2024. Hal ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 April 2024, 06:00 WIB
26 April 2024, 09:00 WIB
26 April 2024, 06:00 WIB
25 April 2024, 06:00 WIB
24 April 2024, 06:00 WIB
Terkini
29 April 2024, 21:21 WIB
Hyundai manjakan konsumen di Jakarta dengan memberikan fasilitas yang bisa dimanfaatkan calon pembeli
29 April 2024, 21:18 WIB
Federal Oil mengaku bangga dengan hasil manis yang diraih kedua pembalap andalannya di MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 19:48 WIB
Animo masih terbilang rendah, ESDM ungkap keunggulan motor listrik konversi seperti efisiensi bahan bakar
29 April 2024, 18:57 WIB
Versi hybrid dari Omoda 5, Chery Omoda 7 meluncur di Beijing Auto Show 2024 tawarkan beberapa keunggulan
29 April 2024, 17:00 WIB
Persiapan PEVS 2024 memasuki hari terakhir, beragam model menarik dipastikan akan muncul termasuk Neta V-II
29 April 2024, 15:00 WIB
Hanya fokus memasarkan kendaraan listrik murni, ini prediksi mobil BYD yang masuk Indonesia tahun ini
29 April 2024, 14:00 WIB
Marc Marquez akhirnya berhasil meraih podium perdananya bersama Ducati dalam balapan MotoGP Spanyol 2024
29 April 2024, 13:00 WIB
Daihatsu mengungkapkan bahwa dampak kenaikan suku bunga BI masih belum bisa dirasakan dalam waktu dekat