Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025
01 April 2025, 06:43 WIB
Berikut besaran denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, sebab ada 4.027 mobil yang terjaring
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan aturan ganjil genap di km 0 Tol Jakarta-Cikampek hingga km 414 Kalikangkung saat arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 12 sampai 14 April 2024. Hal itu dilontarkan langsung Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali ketika arus balik,” ujar Aan di Antara, Jumat (12/4).
Aan menilai kalau ganjil genap Tol Trans Jawa efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Meski begitu, Kakorlantas meminta para masyarakat mematuhi aturan ganjil genap selama arus balik Lebaran 2024. Sebab pihaknya sudah mencatat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Dari jumlah di atas, beberapa sudah ada yang dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing. Jadi masyarakat wajib mengurus tilang ganjil genap.
“Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Sekarang ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara daring,” Aan menambahkan.
Di sisi lain Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dengan begitu masyarakat diimbau buat mematuhi aturan tersebut selama diterapkan ketika arus balik Lebaran 2024. Hal ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
01 April 2025, 06:43 WIB
29 Maret 2025, 09:10 WIB
28 Maret 2025, 13:00 WIB
27 Maret 2025, 06:00 WIB
26 Maret 2025, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini