Ganjil Genap Jakarta 13 November 2024, Simak Lokasinya
13 November 2024, 06:00 WIB
Berikut besaran denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, sebab ada 4.027 mobil yang terjaring
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan aturan ganjil genap di km 0 Tol Jakarta-Cikampek hingga km 414 Kalikangkung saat arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 12 sampai 14 April 2024. Hal itu dilontarkan langsung Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali ketika arus balik,” ujar Aan di Antara, Jumat (12/4).
Aan menilai kalau ganjil genap Tol Trans Jawa efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Meski begitu, Kakorlantas meminta para masyarakat mematuhi aturan ganjil genap selama arus balik Lebaran 2024. Sebab pihaknya sudah mencatat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Dari jumlah di atas, beberapa sudah ada yang dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing. Jadi masyarakat wajib mengurus tilang ganjil genap.
“Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Sekarang ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara daring,” Aan menambahkan.
Di sisi lain Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dengan begitu masyarakat diimbau buat mematuhi aturan tersebut selama diterapkan ketika arus balik Lebaran 2024. Hal ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2024, 06:00 WIB
12 November 2024, 06:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
07 November 2024, 06:00 WIB
06 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
13 November 2024, 22:00 WIB
BYD incar pasar Korea Selatan setelah sukses mendapat respon positif dari berbagai negara termasuk Indonesia
13 November 2024, 21:00 WIB
Menurut data dari hasil evaluasi Jasa Marga pada 2024, ditemukan jam rawan kecelakaan yang patut diwaspadai
13 November 2024, 20:00 WIB
TNI AL akan diperkuat 80 Pindad Maung untuk dijadikan sebagai kendaraan taknis hingga operasional prajurit
13 November 2024, 19:00 WIB
Chery berencana momboyong lima mobil baru tahun depan di Indonesia, salah satunya adalah Tiggo 8 Pro PHEV
13 November 2024, 18:00 WIB
Penjualan Honda Oktober 2024 naik tipis dibandingkan bulan lalu dengan Brio masih menjadi tulang punggung
13 November 2024, 17:00 WIB
Mercedes-Benz respon langkah Presiden RI pakai produk dalam negeri, bakal tetap siapkan kebutuhan pemerintah
13 November 2024, 16:00 WIB
60 unit Mercedes-Benz S 450 President Edition ditawarkan, bekas kendaraan resmi tamu negara saat pelantikan
13 November 2024, 15:00 WIB
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban luka maupun meninggal dalam kecelakaan Tol Cipularang KM 92