Ganjil Genap Jakarta 1 Juli 2025, Bersamaan Dengan Hari Bhayangkara
01 Juli 2025, 06:00 WIB
Berikut besaran denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, sebab ada 4.027 mobil yang terjaring
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan aturan ganjil genap di km 0 Tol Jakarta-Cikampek hingga km 414 Kalikangkung saat arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 12 sampai 14 April 2024. Hal itu dilontarkan langsung Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali ketika arus balik,” ujar Aan di Antara, Jumat (12/4).
Aan menilai kalau ganjil genap Tol Trans Jawa efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Meski begitu, Kakorlantas meminta para masyarakat mematuhi aturan ganjil genap selama arus balik Lebaran 2024. Sebab pihaknya sudah mencatat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Dari jumlah di atas, beberapa sudah ada yang dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing. Jadi masyarakat wajib mengurus tilang ganjil genap.
“Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Sekarang ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara daring,” Aan menambahkan.
Di sisi lain Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dengan begitu masyarakat diimbau buat mematuhi aturan tersebut selama diterapkan ketika arus balik Lebaran 2024. Hal ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juli 2025, 06:00 WIB
30 Juni 2025, 06:00 WIB
27 Juni 2025, 06:00 WIB
26 Juni 2025, 06:00 WIB
25 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
01 Juli 2025, 23:35 WIB
Polisi akhirnya ungkap kronologi seorang anak mendadak keluar dari bus yang sedang melaju di jalan tol
01 Juli 2025, 23:30 WIB
Belum bisa saingi kendaraan konvensional, Populix ungkap alasan masyarakat ragu beralih ke mobil listrik
01 Juli 2025, 23:13 WIB
Dorna Sport memberi peringatan kepada Jorge Martin untuk menghormati kontrak yang sudah ada dengan Aprilia
01 Juli 2025, 22:08 WIB
Gugatan BMW yang diajukan untuk BYD ke pengadilan pada Februari 2025 telah ditolak, berikut alasannya
01 Juli 2025, 21:25 WIB
Menurut Jaecoo perang harga mobil Cina wajar dilakukan, asal tetap memberikan value lebih kepada para konsumen
01 Juli 2025, 20:08 WIB
MotoGP Malaysia 2025 menargetkan bisa menarik 13 ribu penonton asal Indonesia atau dari tahun sebelumnya
01 Juli 2025, 19:00 WIB
Ground Zero meluncurkan tiga produk baru untuk merayakan hari jadi mereka yang ke-30, dijual secara terbatas
01 Juli 2025, 18:00 WIB
Kepulauan Riau gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mudahkan warganya menjalankan kewajiban