Ganjil Genap Jakarta 30 September 2025, Ada Demo di Gedung DPR
30 September 2025, 06:00 WIB
Berikut besaran denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024, sebab ada 4.027 mobil yang terjaring
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan aturan ganjil genap di km 0 Tol Jakarta-Cikampek hingga km 414 Kalikangkung saat arus balik Lebaran 2024.
Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 12 sampai 14 April 2024. Hal itu dilontarkan langsung Irjen Pol Aan Suhanan, Kakorlantas Polri.
"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali ketika arus balik,” ujar Aan di Antara, Jumat (12/4).
Aan menilai kalau ganjil genap Tol Trans Jawa efektif menekan jumlah kendaraan yang melintasi saat mudik Lebaran 2024 kemarin. Sehingga dapat mengurangi penumpukan mobil di jalan bebas hambatan.
Meski begitu, Kakorlantas meminta para masyarakat mematuhi aturan ganjil genap selama arus balik Lebaran 2024. Sebab pihaknya sudah mencatat 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE.
Dari jumlah di atas, beberapa sudah ada yang dikirimkan surat tilang ke alamat masing-masing. Jadi masyarakat wajib mengurus tilang ganjil genap.
“Sudah kami kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Sekarang ada lima pelanggar yang mengonfirmasi secara daring,” Aan menambahkan.
Di sisi lain Aan menuturkan kalau penerapan ganjil genap saat arus balik Lebaran 2023 tetap mengandalkan kamera ETLE atau tilang elektronik. Sehingga tidak ada kendaraan yang luput dari aturan tersebut.
“Kita tidak melakukan putar balik serta penghentian. Kalau sudah bablas ya terus, nanti proses hukum berjalan karena sudah ada kamera ETLE,” pungkas Aan.
Nah jika Anda melanggar, Aan menjelaskan denda tilang ganjil genap saat mudik Lebaran 2024 maksimal Rp 500 ribu. Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai informasi ganjil genap tol Trans Jawa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/II/2024, 40/KPTS/Db/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Dengan begitu masyarakat diimbau buat mematuhi aturan tersebut selama diterapkan ketika arus balik Lebaran 2024. Hal ini agar terhindar dari sanksi tilang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2025, 06:00 WIB
29 September 2025, 06:00 WIB
26 September 2025, 14:00 WIB
26 September 2025, 06:00 WIB
25 September 2025, 06:00 WIB
Terkini
30 September 2025, 22:00 WIB
Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum
30 September 2025, 21:00 WIB
Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius
30 September 2025, 20:13 WIB
Castrol Indonesia menghadirkan pembalap MotoGP Johann Zarco dalam peluncuran produk pelumas terbarunya
30 September 2025, 18:17 WIB
Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car
30 September 2025, 17:30 WIB
Cina bakal memperketat ekspor kendaraan listrik mulai tahun depan untuk jaga reputasi perusahaan di pasar global
30 September 2025, 15:00 WIB
Bos Aprilia memberikan tanggapan setelah kedua pembalapnya terlibat kecelakaan pada MotoGP Jepang 2025
30 September 2025, 14:00 WIB
Banyak pihak yang menantikan Marc Marquez meraih kemenangan di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
30 September 2025, 13:00 WIB
Honda ADV 160 terbaru sukses membukukan penjualan sampai ratusan unit selama lima hari IMOS 2025 berlangsung