Sambut HUT TNI, Tarif Transportasi Umum di Jakarta Cuma Rp 80
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Banyaknya pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membuat gerah banyak pihak. Terlebih mereka mengemudi secara arogan dan tak menghargai pengguna jalan lain.
Akibatnya nama instansi jadi ikut tercoreng. Oleh sebab itu Kolonel Laut Joko Tri Suhartono, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun menjelaskan syarat penggunaan pelat dinas TNI.
“Dalam pemanfaatan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan serta aturan sesuai STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data,” ungkapnya dilansir Antara.
Ia menyebut bahwa sesuai ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI hanya diperuntukkan kepada prajurit aktif serta purnawirawan TNI. Dengan ini maka tidak mungkin masyarakat sipil dapat memakainya.
“Kemudian kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi jika ada yang menggunakan di luar itu maka sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Pemilik juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan.
“Masa berlaku pelat dinas TNI itu satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan. Jika sebaliknya maka nomor tidak teregistrasi dan bisa digunakan oleh anggota lain,” katanya.
Pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus dipakai oleh anggota dan PNS di lingkungan instansi militer.
Ia juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada pelat dinas TNI. Jika terdapat empat angka maka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI sedangkan lima angka merupakan kendaraan bantuan TNI.
“Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat viral pengendara Fortuner arogan berpelat TNI yang mengemudikan mobilnya dengan sembarangan. Ia bahkan mengaku memiliki saudara berpangkat Jenderal.
Setelah diselidiki ternyata ia memalsukan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari aturan ganjil genap.
Pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Oktober 2025, 07:00 WIB
04 Oktober 2025, 09:00 WIB
10 September 2025, 17:00 WIB
07 Mei 2025, 20:00 WIB
01 Maret 2025, 17:00 WIB
Terkini
04 April 2026, 09:00 WIB
Seorang senator di Amerika bakal mengajukan rancangan undang-undang untuk menolak mobil listrik Cina
04 April 2026, 07:38 WIB
Warna baru Honda Stylo 160 yakni Burgundy tampil mewah, ada sejumlah pembaruan pada bagian desain bodi
03 April 2026, 18:43 WIB
Yamaha Gear Ultima kini hadir dalam tiga varian di Indonesia, telah dilengkapi dengan Smart Key System
03 April 2026, 15:39 WIB
Kondisi tol Trans Jawa yang baik diklaim telah menjadi salah satu faktor lancarnya arus mudik Lebaran 2026
03 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dibuka di lima tempat berbeda tersebar di sekitar Ibu Kota
03 April 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dihadiri demi memudahkan pengendara di Kota Kembang
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh