Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan

Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya

Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan

KatadataOTO – Banyaknya pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membuat gerah banyak pihak. Terlebih mereka mengemudi secara arogan dan tak menghargai pengguna jalan lain.

Akibatnya nama instansi jadi ikut tercoreng. Oleh sebab itu Kolonel Laut Joko Tri Suhartono, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun menjelaskan syarat penggunaan pelat dinas TNI.

“Dalam pemanfaatan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan serta aturan sesuai STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data,” ungkapnya dilansir Antara.

Ia menyebut bahwa sesuai ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI hanya diperuntukkan kepada prajurit aktif serta purnawirawan TNI. Dengan ini maka tidak mungkin masyarakat sipil dapat memakainya.

Kasus Toyota Fortuner arogan berpelat Mabes TNI diselidiki Polisi
Photo : Antara

“Kemudian kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi jika ada yang menggunakan di luar itu maka sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.

Pemilik juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan.

“Masa berlaku pelat dinas TNI itu satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan. Jika sebaliknya maka nomor tidak teregistrasi dan bisa digunakan oleh anggota lain,” katanya.

Pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus dipakai oleh anggota dan PNS di lingkungan instansi militer.

Ia juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada pelat dinas TNI. Jika terdapat empat angka maka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI sedangkan lima angka merupakan kendaraan bantuan TNI.

Pembuat Pelat Nomor Palsu
Photo : TrenOto

“Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI,” pungkasnya.

Sebelumnya sempat viral pengendara Fortuner arogan berpelat TNI yang mengemudikan mobilnya dengan sembarangan. Ia bahkan mengaku memiliki saudara berpangkat Jenderal.

Setelah diselidiki ternyata ia memalsukan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari aturan ganjil genap.

Pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.


Terkini

mobil
Mobil LCGC

5 Mobil LCGC Terlaris di Januari 2026, Honda Brio Satya Memimpin

Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja

mobil
Neta

Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI

Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru

mobil
DFSK Seres dan Otoklix

DFSK Indonesia Siapkan Model Baru di Pertengahan 2026

DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Upaya Daihatsu Gairahkan Kembali Penjualan LCGC di Tanah Air

Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi

mobil
Jetour T2 PHEV

Peluncuran Jetour T2 PHEV Tak Akan Terganggu Insiden di Jagorawi

Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Februari

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung saat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada 16 Hingga 17 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.