Pembangunan Pabrik BYD Diganggu Preman, TNI Turunkan Intelijen
07 Mei 2025, 20:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Banyaknya pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membuat gerah banyak pihak. Terlebih mereka mengemudi secara arogan dan tak menghargai pengguna jalan lain.
Akibatnya nama instansi jadi ikut tercoreng. Oleh sebab itu Kolonel Laut Joko Tri Suhartono, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun menjelaskan syarat penggunaan pelat dinas TNI.
“Dalam pemanfaatan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan serta aturan sesuai STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data,” ungkapnya dilansir Antara.
Ia menyebut bahwa sesuai ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI hanya diperuntukkan kepada prajurit aktif serta purnawirawan TNI. Dengan ini maka tidak mungkin masyarakat sipil dapat memakainya.
“Kemudian kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi jika ada yang menggunakan di luar itu maka sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Pemilik juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan.
“Masa berlaku pelat dinas TNI itu satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan. Jika sebaliknya maka nomor tidak teregistrasi dan bisa digunakan oleh anggota lain,” katanya.
Pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus dipakai oleh anggota dan PNS di lingkungan instansi militer.
Ia juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada pelat dinas TNI. Jika terdapat empat angka maka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI sedangkan lima angka merupakan kendaraan bantuan TNI.
“Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat viral pengendara Fortuner arogan berpelat TNI yang mengemudikan mobilnya dengan sembarangan. Ia bahkan mengaku memiliki saudara berpangkat Jenderal.
Setelah diselidiki ternyata ia memalsukan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari aturan ganjil genap.
Pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 20:00 WIB
01 Maret 2025, 17:00 WIB
24 Januari 2025, 11:00 WIB
23 Januari 2025, 21:00 WIB
13 November 2024, 20:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut