Pembangunan Pabrik BYD Diganggu Preman, TNI Turunkan Intelijen
07 Mei 2025, 20:00 WIB
Syarat penggunaan pelat dinas TNI ternyata cukup rumit sehingga tidak sembarangan orang bisa memakainya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Banyaknya pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah membuat gerah banyak pihak. Terlebih mereka mengemudi secara arogan dan tak menghargai pengguna jalan lain.
Akibatnya nama instansi jadi ikut tercoreng. Oleh sebab itu Kolonel Laut Joko Tri Suhartono, Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun menjelaskan syarat penggunaan pelat dinas TNI.
“Dalam pemanfaatan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan serta aturan sesuai STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang Antisipasi Penyalahgunaan Noreg TNI, Tertib Administrasi dan Validitas Data,” ungkapnya dilansir Antara.
Ia menyebut bahwa sesuai ketentuan nomor register pelat dinas Mabes TNI hanya diperuntukkan kepada prajurit aktif serta purnawirawan TNI. Dengan ini maka tidak mungkin masyarakat sipil dapat memakainya.
“Kemudian kendaraan wajib hukumnya berwarna hitam. Jadi jika ada yang menggunakan di luar itu maka sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Pemilik juga membuat surat pernyataan secara langsung kepada pimpinan untuk memohon pengajuan pelat dinas TNI dengan menyertakan foto secara langsung di samping kendaraan.
“Masa berlaku pelat dinas TNI itu satu tahun, sehingga nanti perpanjangan lagi kalau memang dibutuhkan. Jika sebaliknya maka nomor tidak teregistrasi dan bisa digunakan oleh anggota lain,” katanya.
Pengguna kendaraan berpelat dinas TNI juga harus memiliki SIM TNI yang khusus dipakai oleh anggota dan PNS di lingkungan instansi militer.
Ia juga menjelaskan ada perbedaan nomor registrasi pada pelat dinas TNI. Jika terdapat empat angka maka itu adalah nomor registrasi resmi organik TNI sedangkan lima angka merupakan kendaraan bantuan TNI.
“Saya berharap jika menemukan adanya tindak pidana pelanggaran tersebut mohon dapatnya kerja sama melaporkan kepada kami selalu Puspom TNI,” pungkasnya.
Sebelumnya sempat viral pengendara Fortuner arogan berpelat TNI yang mengemudikan mobilnya dengan sembarangan. Ia bahkan mengaku memiliki saudara berpangkat Jenderal.
Setelah diselidiki ternyata ia memalsukan pelat nomor kendaraan agar terhindar dari aturan ganjil genap.
Pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 20:00 WIB
01 Maret 2025, 17:00 WIB
24 Januari 2025, 11:00 WIB
23 Januari 2025, 21:00 WIB
13 November 2024, 20:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025