Deretan Koleksi Mobil Sule, dari HR-V sampai Rubicon
22 Februari 2026, 09:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Koleksi mobil Askolani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya ia ternyata memiliki harta hingga Rp 51,8 miliar.
Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2022. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai aset termasuk kendaraan roda empat.
Dalam laporannya disampaikan bahwa setidaknya ia memiliki tiga kendaraan bermotor. Semuanya ia dapatkan melalui hasil sendiri dengan total Rp 1,323 miliar.
Model pertamanya adalah Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2018 senilai Rp 895 juta. Ini merupakan kendaraan termahal yang dimilikinya.
Selanjutnya ada Nissan X-Trail 2.5 AT lansiran 2015. SUV tersebut memiliki nilai Rp 203 juta
Ketiga adalah Audi QS 2.0 TFSI AT produksi 2010. Mobil itu memiliki nilai sedikit lebih tinggi yaitu Rp 225 juta.
Ia juga tercatat memiliki harga bergerak lain Rp 1,17 miliar.
Walau memiliki koleksi kendaraan menarik tetapi kekayaan terbesarnya tidak datang dari sana. Pasalnya ia mempunyai sejumlah aset lain yang nilainya jauh lebih tinggi.
Harta terbesar miliknya datang dari surat berharga yang memiliki nilai Rp 19,5 miliar. Kemudian dirinya juga mempunyai delapan tanah dan bangunan di berbagai lokasi dengan total Rp 17 miliar.
Askolani pun tercatat memiliki Kas dan setara kas sebesar Rp 12 miliar sementara harta lainnya sebanyak 1,1 miliar. Dirinya juga mempunyai utang Rp 390 juta.
Total harta kekayaan setelah dikurangi hutang adalah Rp 51,87 miliar.
Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang tengah menjadi sorotan masyarakat karena kebijakannya kontroversial. Setidaknya ada tiga kasus hingga membuat lembaga tersebut menjadi sorotan utama.
Pertama adalah ketika salah satu masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri Rp 10 juta. Namun kemudian Bea Cukai mengenakan pajak sebesar Rp 31 juta karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Selanjutnya Bea Cukai juga sempat menahan keyboard braille untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) karena pihak penerima dikenakan bea masuk ratusan juta rupiah. Kasus ketiga adalah pengiriman mainan milik salah satu influencer yang dikenakan pajak meski merupakan pemberian.
Semua kasus tersebut dinyatakan sudah selesai setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan turun tangan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Februari 2026, 09:00 WIB
12 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Mei 2025, 07:00 WIB
23 Januari 2025, 17:00 WIB
31 Desember 2024, 19:00 WIB
Terkini
10 Agustus 2026, 20:44 WIB
Marco Bezzecchi kini sukses menempatkan diri di posisi kedua klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 209 poin
10 Agustus 2026, 20:00 WIB
DFSK menggandeng EVSafe Indonesia untuk melakukan edukasi keamanan teknologi PHEV kepada para konsumennya
10 Agustus 2026, 19:10 WIB
Garda Oto terus melakukan inovasi dalam hal pelayanan yang berimbas pada loyalnya para pelanggan mereka
10 Agustus 2026, 16:22 WIB
Kolaborasi Motul dan Von Dutch diramaikan komunitas sepeda motor bergaya otentik dan klasik yang berkelas
10 Agustus 2026, 12:01 WIB
UD Trucks kembali menggelar ajang kompetensi para pengemudi truck berskala nasional EMC 2026 beberapa waktu lalu
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Meskipun penjualannya sudah terbilang baik, Gaikindo menilai insentif mobil hybrid masih tetap diperlukan
10 Agustus 2026, 08:31 WIB
DFSK E5 Plus Punya Tawaran Fitur dan Teknologi Yang Lengkap dan Siap Tantang SUV PHEV Sekelasnya di Tanah Air
10 Agustus 2026, 06:37 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas dari kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat hari ini