Deretan Koleksi Mobil Arief Muhammad, Idaman Para Cowok
12 Oktober 2025, 15:00 WIB
Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Koleksi mobil Askolani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya ia ternyata memiliki harta hingga Rp 51,8 miliar.
Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2022. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai aset termasuk kendaraan roda empat.
Dalam laporannya disampaikan bahwa setidaknya ia memiliki tiga kendaraan bermotor. Semuanya ia dapatkan melalui hasil sendiri dengan total Rp 1,323 miliar.
Model pertamanya adalah Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2018 senilai Rp 895 juta. Ini merupakan kendaraan termahal yang dimilikinya.
Selanjutnya ada Nissan X-Trail 2.5 AT lansiran 2015. SUV tersebut memiliki nilai Rp 203 juta
Ketiga adalah Audi QS 2.0 TFSI AT produksi 2010. Mobil itu memiliki nilai sedikit lebih tinggi yaitu Rp 225 juta.
Ia juga tercatat memiliki harga bergerak lain Rp 1,17 miliar.
Walau memiliki koleksi kendaraan menarik tetapi kekayaan terbesarnya tidak datang dari sana. Pasalnya ia mempunyai sejumlah aset lain yang nilainya jauh lebih tinggi.
Harta terbesar miliknya datang dari surat berharga yang memiliki nilai Rp 19,5 miliar. Kemudian dirinya juga mempunyai delapan tanah dan bangunan di berbagai lokasi dengan total Rp 17 miliar.
Askolani pun tercatat memiliki Kas dan setara kas sebesar Rp 12 miliar sementara harta lainnya sebanyak 1,1 miliar. Dirinya juga mempunyai utang Rp 390 juta.
Total harta kekayaan setelah dikurangi hutang adalah Rp 51,87 miliar.
Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang tengah menjadi sorotan masyarakat karena kebijakannya kontroversial. Setidaknya ada tiga kasus hingga membuat lembaga tersebut menjadi sorotan utama.
Pertama adalah ketika salah satu masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri Rp 10 juta. Namun kemudian Bea Cukai mengenakan pajak sebesar Rp 31 juta karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Selanjutnya Bea Cukai juga sempat menahan keyboard braille untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) karena pihak penerima dikenakan bea masuk ratusan juta rupiah. Kasus ketiga adalah pengiriman mainan milik salah satu influencer yang dikenakan pajak meski merupakan pemberian.
Semua kasus tersebut dinyatakan sudah selesai setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan turun tangan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Mei 2025, 07:00 WIB
23 Januari 2025, 17:00 WIB
31 Desember 2024, 19:00 WIB
17 Oktober 2024, 17:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV