Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar

Koleksi mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai yang mempunyai harta Rp 51 Miliar menjadi sorotan masyarakat

Koleksi Mobil Askolani, Dirjen Bea Cukai Berharta Rp 51 Miliar
Adi Hidayat

KatadataOTO – Koleksi mobil Askolani, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya ia ternyata memiliki harta hingga Rp 51,8 miliar.

Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2022. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai aset termasuk kendaraan roda empat.

Dalam laporannya disampaikan bahwa setidaknya ia memiliki tiga kendaraan bermotor. Semuanya ia dapatkan melalui hasil sendiri dengan total Rp 1,323 miliar.

Model pertamanya adalah Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2018 senilai Rp 895 juta. Ini merupakan kendaraan termahal yang dimilikinya.

Koleksi mobil Askolani
Photo : @a_askolani

Selanjutnya ada Nissan X-Trail 2.5 AT lansiran 2015. SUV tersebut memiliki nilai Rp 203 juta

Ketiga adalah Audi QS 2.0 TFSI AT produksi 2010. Mobil itu memiliki nilai sedikit lebih tinggi yaitu Rp 225 juta.

Ia juga tercatat memiliki harga bergerak lain Rp 1,17 miliar.

Walau memiliki koleksi kendaraan menarik tetapi kekayaan terbesarnya tidak datang dari sana. Pasalnya ia mempunyai sejumlah aset lain yang nilainya jauh lebih tinggi.

Harta terbesar miliknya datang dari surat berharga yang memiliki nilai Rp 19,5 miliar. Kemudian dirinya juga mempunyai delapan tanah dan bangunan di berbagai lokasi dengan total Rp 17 miliar.

Askolani pun tercatat memiliki Kas dan setara kas sebesar Rp 12 miliar sementara harta lainnya sebanyak 1,1 miliar. Dirinya juga mempunyai utang Rp 390 juta.

Total harta kekayaan setelah dikurangi hutang adalah Rp 51,87 miliar.

Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang tengah menjadi sorotan masyarakat karena kebijakannya kontroversial. Setidaknya ada tiga kasus hingga membuat lembaga tersebut menjadi sorotan utama.

Pertama adalah ketika salah satu masyarakat yang membeli sepatu dari luar negeri Rp 10 juta. Namun kemudian Bea Cukai mengenakan pajak sebesar Rp 31 juta karena dianggap telah melakukan pelanggaran.

Bea Cukai
Photo : KPK

Selanjutnya Bea Cukai juga sempat menahan keyboard braille untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) karena pihak penerima dikenakan bea masuk ratusan juta rupiah. Kasus ketiga adalah pengiriman mainan milik salah satu influencer yang dikenakan pajak meski merupakan pemberian.

Semua kasus tersebut dinyatakan sudah selesai setelah Sri Mulyani, Menteri Keuangan turun tangan.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV Genuine Body Kit

Jaecoo Komitmen Percepat Pengiriman J5 EV ke Konsumen

Mobil listrik Jaecoo J5 EV tuai respons positif, waktu tunggunya sempat mengular dan tembus satu bulan

modifikasi
IMX 2026

IMX 2026 Jadi Gairah Baru Dunia Modifikasi, Ada Banyak Kejutan

IMX 2026 kembali akan berlangsung pada 9-11 Oktober dan diramaikan dengan mobil-mobil modifikasi ikonik

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 30 September 2026 Masih Lanjut

Ganjil Genap Jakarta diputuskan masih lanjut sampai akhir tahun, setelah sempat ditinjau beberapa pihak

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir September 2026

Di akhir bulan September, SIM keliling Bandung tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Rabu 30 September 2026

Ada lima lokasi fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, simak tempat dan jam operasionalnya

modifikasi
Spacer Mobil

Plus Minus Pakai Spacer untuk Mobil, Ketahui Risikonya

Spacer pada mobil membantu memperbaiki proporsi ban dengan fender, namun pemilik perlu mengenali risikonya

mobil
Mitsubishi Pajero

Mitsubishi Pajero Debut ASEAN di Oktober, Thailand Negara Pertama

Thailand jadi negara pertama di ASEAN yang akan menjual Mitsubishi Pajero terbaru, ini kisaran harganya

mobil
Mobil Listrik

TKDN Mobil Listrik Perlu Ditingkatkan, Komponen Lokal Jadi Kunci

Mobil listrik yang dipasarkan di Indonesia, wajib meningkatkan TKDN sampai 80 persen pada 2030 mendatang