Korlantas Hadirkan Aplikasi Baru untuk Perkuat Tilang ETLE
06 November 2024, 23:52 WIB
Walaupun ETLE menjadi yang diutamakan, polisi masih bisa melakukan tilang manual kendaraan pakai pelat palsu
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian meniadakan tindak pelanggaran lalu lintas berupa tilang manual. Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menignstruksikan larangan tilang secara manual.
Instruksi dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tersebut berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022. Peniadaan tilang manual diharapkan dapat mengurangi pungutan liar dan juga memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski begitu masih tetap ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah ruas jalan untuk menegur atau memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. Hanya saja tidak ada lagi penindakan tilang secara manual. Sejalan dengan diberlakukannya instruksi tersebut, peredaran buku tilang sudah ditarik dari jajaran polisi lalu lintas.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis
Dengan tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses pembayaran denda juga dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau layanan mobile banking.
Kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan dapat merekam pelat nomor pelaku pelanggaran lalu lintas. Untuk mengakali hal ini, ternyata banyak ada pengguna kendaraan yang mencabut pelat nomornya, atau memakai pelat palsu agar tidak terkena tilang elektronik.
Padahal, pihak kepolisian masih dapat melakukan penindakan tilang secara manual untuk kondisi-kondisi tertentu. Tidak hanya itu, ada sanksi yang cukup berat yaitu penyitaan kendaraan bermotor.
“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara (29/11).
Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.
Baik pencabutan maupun pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan bermotor.
“Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 23:52 WIB
28 Oktober 2024, 22:00 WIB
19 Oktober 2024, 15:00 WIB
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial