Awas, Polisi Bisa Tilang Manual Kendaraan Pakai Pelat Palsu

Walaupun ETLE menjadi yang diutamakan, polisi masih bisa melakukan tilang manual kendaraan pakai pelat palsu

Awas, Polisi Bisa Tilang Manual Kendaraan Pakai Pelat Palsu

TRENOTO – Pihak kepolisian meniadakan tindak pelanggaran lalu lintas berupa tilang manual. Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menignstruksikan larangan tilang secara manual.

Instruksi dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tersebut berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022. Peniadaan tilang manual diharapkan dapat mengurangi pungutan liar dan juga memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Meski begitu masih tetap ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah ruas jalan untuk menegur atau memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. Hanya saja tidak ada lagi penindakan tilang secara manual. Sejalan dengan diberlakukannya instruksi tersebut, peredaran buku tilang sudah ditarik dari jajaran polisi lalu lintas.

Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis

Dengan tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses pembayaran denda juga dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau layanan mobile banking.

Kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan dapat merekam pelat nomor pelaku pelanggaran lalu lintas. Untuk mengakali hal ini, ternyata banyak ada pengguna kendaraan yang mencabut pelat nomornya, atau memakai pelat palsu agar tidak terkena tilang elektronik.

Padahal, pihak kepolisian masih dapat melakukan penindakan tilang secara manual untuk kondisi-kondisi tertentu. Tidak hanya itu, ada sanksi yang cukup berat yaitu penyitaan kendaraan bermotor.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara (29/11).

Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.

Photo : NTMC Polri

Baik pencabutan maupun pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan bermotor. 

“Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap Latif.


Terkini

news
2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

Korlantas Polri melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur Nataru, demi kelancaran para pengendara

motor
Yamaha NMax

Memaksimalkan Y-Shift Yamaha NMax Turbo di Antara Merapi–Merbabu

Sistem Y-Shift Yamaha NMax Turbo bikin berkendara di jalan-jalan pegunungan makin menyenangkan. Berikut cara memaksimalkannya.

mobil
Changan Deepal S07

Changan Deepal S07 Dibekali Fitur Penunjang Performa Ciamik

Changan Deepal S07 dipasarkan sebagai SUV yang memiliki berbagai keunggulan mulai dari fitur hingga teknologi

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

MG tawarkan kemudahan pembelian unit selama GJAW 2025, termasuk DP rendah untuk mobil listrik MG 4 EV

modifikasi
100 Mobil Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 di Yogyakarta

100 Mobil Modif Ramaikan Blackauto Battle The Final 2025 Jogja

Blackauto Battle The Final 2025 baru saja diselenggarakan, tercatat banyak program maupun turnamen digelar

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 28 November 2025, Terakhir di Bulan Ini

Ganjil genap Puncak masih menjadi andalan pihak kepolisian dalam menangani kepadatan yang terjadi di kawasan wisata

mobil
Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025, Tembus Rp 200 Juta

Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025 Tembus Rp 200 Juta

Mobil listrk Hyundai Ioniq 5 dikenakan potongan harga Rp 200 jutaan selama GJAW 2025, berlaku di pameran

mobil
Pabrik BYD Bakal Beroperasi Awal 2026, Harga EV Dipastikan Stabil

Pabrik BYD Bakal Beroperasi Awal 2026, Atto 1 Jadi Prioritas

BYD Atto 1 berpeluang jadi mobil listrik pertama yang diproduksi di pabrik di kawasan Subang, Jawa Barat