Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Walaupun ETLE menjadi yang diutamakan, polisi masih bisa melakukan tilang manual kendaraan pakai pelat palsu
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pihak kepolisian meniadakan tindak pelanggaran lalu lintas berupa tilang manual. Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menignstruksikan larangan tilang secara manual.
Instruksi dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tersebut berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2022. Peniadaan tilang manual diharapkan dapat mengurangi pungutan liar dan juga memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Meski begitu masih tetap ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah ruas jalan untuk menegur atau memberikan imbauan kepada pelanggar lalu lintas. Hanya saja tidak ada lagi penindakan tilang secara manual. Sejalan dengan diberlakukannya instruksi tersebut, peredaran buku tilang sudah ditarik dari jajaran polisi lalu lintas.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis
Dengan tilang elektronik, surat tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Proses pembayaran denda juga dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau layanan mobile banking.
Kamera ETLE yang sudah terpasang di sejumlah ruas jalan dapat merekam pelat nomor pelaku pelanggaran lalu lintas. Untuk mengakali hal ini, ternyata banyak ada pengguna kendaraan yang mencabut pelat nomornya, atau memakai pelat palsu agar tidak terkena tilang elektronik.
Padahal, pihak kepolisian masih dapat melakukan penindakan tilang secara manual untuk kondisi-kondisi tertentu. Tidak hanya itu, ada sanksi yang cukup berat yaitu penyitaan kendaraan bermotor.
“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucap Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara (29/11).
Menurut Latif, tindakan mencabut pelat nomor kebanyakkan dilakukan oleh pengguna kendaraan roda dua. Sedangkan pengguna kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraannya, untuk menghindari terjaring tilang elektronik.
Baik pencabutan maupun pemalsuan pelat nomor kendaraan bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan kendaraan bermotor.
“Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap Latif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
Terkini
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan
03 Maret 2026, 09:00 WIB
Tingginya suhu di Sirkuit Buriram menjadi salah satu penyebab pelek motor balap milik Marc Marquez pecah
03 Maret 2026, 07:24 WIB
Yamaha Tmax baru yang diluncurkan pada awal 2026 di Indonesia, diklaim sudah terjual lebih dari 50 unit