Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis

Pelat nomor putih diterapkan tahun ini namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan

Pelat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Gratis
Adi Hidayat

TRENOTO – Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini meski kepastian waktu masih belum dapat ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri. Ia juga menyebut yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah karena sudah harus ganti nomor dan kendaraan baru.

“Diberlakukannya tahun ini (2022), tapi belum semuanya. Hanya bila ganti lima tahunan dan kendaraan baru, jadi bertahap pelaksanaan pelat nomor putih,” terangnya.

Photo : NTMC Polri

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.

“Tidak ada (penambahan biaya), sama saja. Kalau pelat hitam, keluar biaya tidak? Sama saja,” jelasnya.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah menjadi wacana sejak lama. Terlebih sejak semakin maraknya penerapan tilang elektronik dan pelat berwarna dasar hitam dinilai sulit terbaca kamera.

Photo : NTMC

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional.

Lalu kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum, merah tulisan putih untuk milik instansi pemerintah. Ada juga pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaran listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat tertentu di depan dan belakang agar mudah terlihat.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Sementara untuk pengadaan material TNKB akan diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sehingga diharapkan kualitasnya akan terjaga secara nasional.


Terkini

mobil
Xpeng X9

Xpeng Tanggapi Keputusan Menkeu Purbaya Beli X9

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9

news
Harga BBM

Cek Daftar Harga BBM September 2026, Diesel Melambung Tinggi

Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Daihatsu Kumpul Sahabat Siap Ramaikan Batam Akhir Pekan Ini

Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam

news
AiMoga

AiMoga Kenalkan Robot Mobo, Siap Jadi Anggota Keluarga Baru

Robot Mobo buatan AiMoga berbabis Embodied Intelligence dan diperkenalkan dalam ajang atau pameran WRC 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal September 2026

Fasilitas SIM keliling Jakarta berada di lima lokasi berbeda setiap hari, simak informasi biaya dan syaratnya

news
SIM Keliling Bandung

Di Awal September 2026 SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 1 September 2026

Ganjil Genap Jakarta tetap diandalkan pemerintah Ibu Kota untuk setidaknya mencegah kebuntuan di jam sibuk

mobil
Autovaganza 2026

Indonesia AutoVaganza 2026 Usung Tema Fuel The Experience

Indonesia Autovaganza 2026 tempat berkumpulnya komunitas para pencinta otomotif sekaligus bersilaturahmi