Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pelat nomor putih diterapkan tahun ini namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam segera diterapkan oleh Korlantas Polri. Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini meski kepastian waktu masih belum dapat ditentukan.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri. Ia juga menyebut yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah karena sudah harus ganti nomor dan kendaraan baru.
“Diberlakukannya tahun ini (2022), tapi belum semuanya. Hanya bila ganti lima tahunan dan kendaraan baru, jadi bertahap pelaksanaan pelat nomor putih,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
“Tidak ada (penambahan biaya), sama saja. Kalau pelat hitam, keluar biaya tidak? Sama saja,” jelasnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah menjadi wacana sejak lama. Terlebih sejak semakin maraknya penerapan tilang elektronik dan pelat berwarna dasar hitam dinilai sulit terbaca kamera.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih tulisan hitam untuk milik perseorangan, badan hukum, PNA serta Badan Internasional.
Lalu kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum, merah tulisan putih untuk milik instansi pemerintah. Ada juga pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaran listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat tertentu di depan dan belakang agar mudah terlihat.
Standardisasi spesifikasi teknis TNKB nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Sementara untuk pengadaan material TNKB akan diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sehingga diharapkan kualitasnya akan terjaga secara nasional.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
Terkini
24 Februari 2026, 13:00 WIB
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis Jasa Marga, bisa mendaftarkan diri secara daring atau online
24 Februari 2026, 12:00 WIB
Mengurus SIM hilang menjadi sesuatu yang harus dilakukan untuk memastikan perjalanan mudik bisa lebih tenang
24 Februari 2026, 11:01 WIB
Jumlah ekspor mobil di Januari 2026 mengalami penurunan yang cukup besar karena jumlahnya mencapai ribuan unit
24 Februari 2026, 10:18 WIB
Merek otomotif di RI punya kapabilitas penuhi kebutuhan pikap Agrinas, Gaikindo berdoa bisa ikut ambil bagian
24 Februari 2026, 09:00 WIB
Di Ramadan 2026 ada sederet diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan dengan besaran sampai Rp 2 juta
24 Februari 2026, 08:00 WIB
Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2026 jadi wadah untuk pelaku usaha dalam mencari armada yang sesuai
24 Februari 2026, 07:00 WIB
Kehadiran Tata Yodha untuk operasional Koperasi Merah Putih bakal menantang Toyota Rangga sampai Isuzu Traga
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota