Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis saat Nataru 2025-2026
13 Desember 2025, 18:07 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 07:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 Desember 2025, 20:00 WIB
Jaecoo meresmikan diler di Sunter, Jakarta Utara agar bisa melayani para konsumen secara lebih maksimal
17 Desember 2025, 19:00 WIB
Chery Graha Raya berlokasi di area Tangerang Selatan, tawarkan kemudahan pembelian dan servis bagi konsumen
17 Desember 2025, 18:00 WIB
Suzuki Fronx menjadi model kedua yang mencatatkan wholesales mobil hybrid terbanyak pada November 2025
17 Desember 2025, 17:00 WIB
Mobil Lubricants hadirkan pelumas baru dengan sertifikasi khusus yang dikembangkan untuk mobil hybrid
17 Desember 2025, 16:00 WIB
GWM meluncurkan Ora 5, SUV crossover yang akan tersedia dalam opsi EV, hybrid, PHEV dan mesin konvensional
17 Desember 2025, 15:00 WIB
Penjualan mobil pikap November 2025 berhasil mengalami pertumbuhaan hingga ratusan unit dibanding Oktober
17 Desember 2025, 14:00 WIB
Peristiwa dua matel yang tewas dalam kejadian di Kalibata beberapa waktu lalu turut menjadi sorotan OJK
17 Desember 2025, 12:00 WIB
QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen