Aturan Larangan Truk ODOL Efektif 2023

Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023

Aturan Larangan Truk ODOL Efektif 2023
Serafina Ophelia

TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.

Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.

Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.

Photo : TrenOto

Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.

Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.

Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.

Baca juga: Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.

“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).

Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.


Terkini

otosport
AHRT

AHRT Sukses Amankan Tiga Podium di Ajang FIM ARRC 2026

AHRT berhassil menggondol tiga podium pada balapan FIM ARRC 2026 yang kali ini bertempat di Motegi, Jepang

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Simak Lokasi SIM Keliling Bandung 15 Juni 2026, Sebelum Libur

Sebelum libur Tahun Baru Hijriyah, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 Juni 2026, Besok Libur Lagi

Aturan rutin di jam kerja bernama Ganjil genap Jakarta kembali berlaku meskipun pada Selasa kembali libur

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 15 Juni 2026

Beroperasi di lima lokasi terbatas, berikut informasi lengkap terkait fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini

mobil
BYD Dolphin PHEV

BYD Dolphin PHEV Resmi Meluncur, Segini Harganya

BYD Dolphin PHEV merupakan salah satu strategi BYD menembus pasar Eropa, tawarkan alternatif EV yang menarik

motor
Kawasaki

Alasan Nama Kawasaki Absen di Modenas Brusky 125

Menurut Kawasaki, proses perancangan dan pengembangan Brusky 125 sepenuhnya dilakukan oleh Modenas Malaysia

otosport
AHRT

Dua Rider Astra Honda Racing Team Naik Podium di ARRC Motegi

Astra Honda Racing Team sukses di race pertama ARRC Motegi, Jepang dengan membawa dua podium via Herjun dan Irfan

mobil
Hyundai Staria Hybrid Terdaftar, Incar Pasar MPV yang Tumbuh

Hyundai Staria Hybrid Terdaftar di RI, Incar Pasar MPV Premium

Nama Hyundai Staria Hybrid telah terdaftar di laman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026