Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis saat Nataru 2025-2026
13 Desember 2025, 18:07 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 07:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Terkini
15 Desember 2025, 13:00 WIB
Selama libur Nataru, ada sejumlah rest area yang menyediakan fasilitas SPKLU buat pengguna mobil listrik
15 Desember 2025, 12:00 WIB
Kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat selama libur Nataru
15 Desember 2025, 11:00 WIB
Para produsen bahan baku baterai lithium di Cina menaikan harga di awal 2026 karena tingginya permintaan
15 Desember 2025, 10:00 WIB
Puluhan mobil baru hadir meramaikan pasar otomotif Indonesia sepanjang 2025, berikut rangkuman lengkapnya
15 Desember 2025, 09:00 WIB
Mitsubishi Fuso menilai, insentif dari pemerintah bisa membuat pasar kendaraan niaga kembali bergairah di 2026
15 Desember 2025, 08:00 WIB
Walau Polytron jual motor listrik lebih murah di Jawa Tengah tapi permintaan pasar Jakarta masih lebih tinggi
15 Desember 2025, 07:00 WIB
BYD optimis bisa kuasai 25 pasar mobil listrik di Indonesia meski insentif kemungkinan bakal dihentikan
15 Desember 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih jadi andalan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota