Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Terkini
04 Agustus 2026, 11:00 WIB
Toyota Land Cruiser 300 hybrid dan FJ hadir di GIIAS 2026 dan tepat di perayaan 75 tahun kiprahnya di dunia
04 Agustus 2026, 10:00 WIB
FIF menyatakan telah membiayai unit kendaraan bermotor roda dua sebanyak 1,70 juta unit di semester satu 2026
04 Agustus 2026, 09:00 WIB
Memanfaatkan pameran GIIAS 2026, mobil listrik Jaecoo J5 EV karya 347 Homebreaks dan NMAA dipamerkan
04 Agustus 2026, 08:00 WIB
Mazda berencana untuk melahirkan sineas-sineas muda Indonesia yang memiliki kreatifitas dalam dunia perfilman
04 Agustus 2026, 07:00 WIB
Polytron menghadirkan berbagai promo menarik di GIIAS 2026, hal ini demi memanjakan para konsumen mereka
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat, hanya berlaku untuk yang masih berlaku
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
Masyarakat dapat mendatangi SIM keliling Bandung, agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara hari ini
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan pemerintah DKI untuk bisa mengurai kepadatan di jam-jam sibuk