Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
26 Januari 2026, 14:00 WIB
Kehadiran Yamaha Tmax model 2026 menjadi opsi baru bagi para pencinta otomotif, sebab banyak ubahan diberikan
26 Januari 2026, 13:32 WIB
Lepas Trimegah Bekasi hadir untuk melayani konsumen yang ingin mendapatkan mobilitas premium dan berkelas
26 Januari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo gelar Price Lock Insurance agar pelanggandapat kepastian harga saat wacana penghapusan insentif EV
26 Januari 2026, 11:00 WIB
Chery resmi menyerahkan 5.000 unit Tiggo Series CHS ke pelanggan di Tanah Air yang sudah memesan sejak tahun lalu
26 Januari 2026, 10:20 WIB
Travis Pastrana beraksi dan kali ini di dalam kantor Bentley
26 Januari 2026, 10:00 WIB
3.000 Jaecoo J5 EV resmi dikirim ke pelanggan di Tanah Air yang sudah menunggu unit sejak tahun lalu
26 Januari 2026, 09:00 WIB
Diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat beragam, mulai Rp 1 jutaan sampai Rp 2 jutaan
26 Januari 2026, 08:00 WIB
BMW X1 jadi incaran banyak konsumen tidak hanya pembeli mobil baru, tetapi juga mobil bekas di BMW Used Car