Proving Ground Bekasi Hampir Rampung, Terbesar di ASEAN
23 Oktober 2024, 16:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 Oktober 2024, 16:00 WIB
03 September 2024, 09:00 WIB
27 Agustus 2024, 08:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
17 Mei 2024, 17:00 WIB
Terkini
10 November 2024, 20:00 WIB
Hadir lagi merek otomotif asal China, Geely siap masuk pasar Indonesia memboyong rival baru BYD Atto 3
10 November 2024, 18:00 WIB
Aion dikabarkan bakal meluncurkan mobil listrik baru di GJAW 2024 guna menggoda konsumen di Indonesia
10 November 2024, 17:00 WIB
Mobil yang minim tombol fisik cenderung tidak disukai konsumen Hyundai, dianggap merepotkan meskipun modern
10 November 2024, 16:00 WIB
UM Motorcycle hadirkan Rockville di EICMA 2024, kembaran Honda ADV yang punya kapasitas mesin 300 cc
10 November 2024, 15:00 WIB
Smoot mengklaim kalau produknya sudah laku lebih dari 30 ribu unit di Tanah Air dan jadi andalan ojek Online
10 November 2024, 14:04 WIB
Mazda Indonesia unggah teaser detail mobil listrik terbaru, diduga MX-30 yang sempat hadir di GIIAS 2023
10 November 2024, 13:09 WIB
Toyota bakal tingkatkan produksi kendaraan di China hingga 2030 dan mengejar ketertinggalan dari pabrikan lokal
10 November 2024, 08:00 WIB
Honggi L5 menjadi kendaraan yang dipakai Presiden Prabowo Subianto selama kunjungan kenegaraan di China