Pemerintah Ingin Terapkan Aturan Rem ABS, Disarankan ke Jenis Ini
03 September 2024, 09:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2024, 09:00 WIB
27 Agustus 2024, 08:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
17 Mei 2024, 17:00 WIB
15 Mei 2024, 10:17 WIB
Terkini
22 Oktober 2024, 08:00 WIB
Menjadi menteri Prabowo di Kabinet Merah Putih, Cak Imin tercatat hanya memiliki satu motor serta mobil
22 Oktober 2024, 07:00 WIB
54.000 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra Jaya 2024 yang pengawasannya kini semakin ketat
22 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Oktober 2024 masih jadi andalan untuk atasi kemacetan yang selama ini terjadi
22 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ada dua tempat SIM keliling Bandung beroperasi, bisa disambangi setiap hari kerja mulai pukul 09:00 WIB
22 Oktober 2024, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini
21 Oktober 2024, 22:00 WIB
Penjualan mobil di Asia Tenggara Agustus 2024 penuh tekanan karena penurunan pasar di Thailand dan Indonesia
21 Oktober 2024, 21:00 WIB
Khawatir masyarakat tidak familiar, Chery masih belum percaya diri membawa sub mereknya ke Indonesia
21 Oktober 2024, 20:00 WIB
Toyota Hilux Rangga siap untuk dijadikan angkutan kota guna mendukung transportasi di Jakarta pada November