Kemenhub Petakan Titik Macet Saat Libur Nataru, Bocimi Jadi Perhatian
11 November 2025, 07:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 November 2025, 07:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
30 November 2025, 19:00 WIB
Mantan suami Inara Rusli, Virgoun dikenal karena koleksi motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkannya
30 November 2025, 17:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak kepadatan libur Nataru bakal terjadi dua kali sehingga masyarakat harus hati hati.
30 November 2025, 15:00 WIB
Airlangga Hartarto menilai pemerintah sudah banyak memberikan insentif untuk sektor otomotif selama dua tahun
30 November 2025, 13:00 WIB
Tampilan eksterior Toyota Kijang Innova Reborn makin sporti dan headunit membesar, meluncur Desember 2025
30 November 2025, 07:36 WIB
HPM menggelar Honda Community Year End Car Meet untuk terus mendekatkan diri kepada para anggota komunitas
30 November 2025, 07:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bakal menjadi pilihan buat mereka yang masih ragu terhadap performa mobil listrik
29 November 2025, 21:14 WIB
Digelar dengan kedatangan berbagai model kendaraan baru, GJAW 2025 berhasil memikat lebih banyak pengunjung
29 November 2025, 21:00 WIB
Selama pameran GJAW 2025, diler menawarkan promo berupa potongan harga Rp 50 juta untuk Hyundai Stargazer