Kemenhub Petakan Titik Macet Saat Libur Nataru, Bocimi Jadi Perhatian
11 November 2025, 07:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 November 2025, 07:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
01 Desember 2025, 21:00 WIB
Sejumlah mobil dan motor baru berhasil menyabet penghargaan sebagai kendaraan terfavorit selama GJAW 2025
01 Desember 2025, 20:00 WIB
Astra Auto Fest 2025 siap digelar dengan beragam daya tarik termasuk hadiah mobil buat pengunjung beruntung
01 Desember 2025, 19:00 WIB
BYD Ti7 jadi produk global, hadir di Asia Tenggara melalui perhelatan Bangkok Motor Expo 2025 di Thailand
01 Desember 2025, 18:00 WIB
Manufaktur asal Vietnam, VinFast melakukan studi pikap kabin ganda listrik di RI melalui kehadiran VF Wild
01 Desember 2025, 17:23 WIB
Masih jadi favorit konsumen, Toyota Kijang Innova Reborn mendapatkan penyegaran jelang tutup tahun 2025
01 Desember 2025, 15:00 WIB
Mobil listrik, menurut Jaecoo masih tuai tren positif karena terbebas dari kebijakan ganjil genap di Jakarta
01 Desember 2025, 14:00 WIB
Gaikindo berniat untuk menggelar GJAW 2026 sebagai wadah para pencinta otomotif berbelanja berbagai produk
01 Desember 2025, 13:00 WIB
MB Club INA ajak 117 klub pengguna Mercedes-Benz di Indonesia untuk perayaan 20 tahun perjalanannya di RI