Terbongkar Penyebab Kebakaran Jetour T2 di Tol Jagorawi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
25 Februari 2026, 20:50 WIB
Geely membukukan 1.776 SPK termasuk Zeekr, EX2 mendominasi 80 persen dari keseluruhan pemesanan selama IIMS 2026
25 Februari 2026, 16:00 WIB
Agrinas Pangan Nusantara memberikan kesempatan bagi Mitsubishi Fuso Canter jadi armada Koperasi Merah Putih
25 Februari 2026, 15:00 WIB
MotoGP SEG yang dulu dikenal Dorna tengah menyiapkan aturan terbaru untuk meminimalisir gap gaji pembalap
25 Februari 2026, 14:00 WIB
Beberapa harga mobil LCGC terpantau terkoreksi, bisa menjadi opsi buat Anda saat musim mudik Lebaran 2026
25 Februari 2026, 13:00 WIB
KPK memastikan proses impor pikap untuk Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan masalah seperti kasus korupsi
25 Februari 2026, 12:00 WIB
Pembuatan SIM Internasional pada akhir Februari 2026 masih belum mengalami perubahan bila dibanding sebelumnya
25 Februari 2026, 11:00 WIB
GAC Indonesia berhasil mendapat hasil baik di IIMS 2026 dengan meraih 2.095 setelah memberi promo potongan harga
25 Februari 2026, 10:00 WIB
PT Agrinasi Pangan Nusantara disebut butuh kendaraan pikap 4x4, Gaikindo akui 4x2 lebih populer di RI