Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan hingga kecelakaan, larangan truk ODOL akan mulai berlaku pada 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penegakan hukum terhadap operasional truk ODOL (Over Dimension and Over Load) mulai diberlakukan 2023. Jelang akhir tahun masyarakat diimbau untuk tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas atau memodifikasi kendaraan tidak sesuai ketentuan.
Truk ODOL seringkali menimbulkan banyak permasalahan di jalan raya. Kemacetan, kerusakan jalan hingga kematian kerap disebabkan oleh truk bermuatan berlebih.
Cucu Mulyana, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memaparkan bahwa peta jalan tahap pemantapan pelaksanaan Zero Odol 2023 dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi final. Ini dilakukan seiring dengan optimalisasi kinerja stakeholders terkait.
Menurutnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengemudi truk dan asosiasi terkait selama beberapa tahun terakhir. Sosialisasi dilakukan kepada karoseri, perusahaan logistik hingga operator.
Pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL juga dilakukan bersama dengan Polri. Ada sanksi tilang kendaraan yang diberlakukan untuk truk berlebih muatan.
Sejak awal tahun 2022 hingga November 2022 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.9 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut ada sekitar 29 persen atau setara 550 ribu kendaraan melanggar ketentuan.
Jenis pelanggaran terbanyak ialah pelanggaran daya angkut kelebihan muatan antara 5 persen hingga 40 persen. Sedangkan sisanya adalah pelanggaran dokumen.
“Kendaraan yang kami periksa ini yang masuk ke jembatan timbang, tidak sedikit atau bisa jadi lebih banyak kendaraan yang tidak masuk jembatan timbang,” ucap Cucu, dikutip dari Antara, Rabu (21/12).
Untuk mengimplementasikan Zero ODOL 2023 maka penggunaan teknologi dan pengembangan integrasi sistem akan dilakukan oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan sistem tilang elektronik Korlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
11 Januari 2026, 15:00 WIB
Pabrikan mobil Cina berpotensi tumbuh signifikan hingga 2030 dan mengganggu dominasi Toyota dan VW di pasar global
11 Januari 2026, 13:00 WIB
Toyota terus menunjukan dominasinya, terutama dalam hal merek mobil terlaris usai mencatatkan 258.268 unit
11 Januari 2026, 09:00 WIB
Mobil bekas di bawah Rp 100 juta di awal 2026 bisa menjadi pilihan menarik untuk dijadikan andalan bermobilitas
11 Januari 2026, 07:00 WIB
Raffi Ahmad terpantau memiliki kendaraan baru di garasinya termasuk BAIC BJ40 Plus dan Toyota Starlet
10 Januari 2026, 17:00 WIB
Diskon Hyundai Creta tembus Rp 45 juta berlaku khusus unit lansiran 2025, tipe Prime jadi Rp 300 jutaan
10 Januari 2026, 15:00 WIB
Honda UC3 hadir untuk menggoda para konsumen di Thailand dan Vietnam dengan berbekal berbagai keunggulan
10 Januari 2026, 13:00 WIB
Jaecoo Indonesia akui ketersediaan jaringan menjadi tantangan buat mereka di 2026 dan harus segera diatasi
10 Januari 2026, 11:00 WIB
ETLE Drone kini resmi beroperasi di lokasi yang selama ini sulit terjangkau oleh para petugas di lapangan