Modifikasi Daihatsu Ceria Jadi Mira JDM, Biaya Rp 100 Jutaan
24 Juni 2026, 07:00 WIB
Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Saat ini menjamur bengkel modifikasi motor di Indonesia. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk berinovasi.
Seperti dengan menghadirkan sertifikasi bagi para bengkel. Sehingga karya mereka legal digunakan di jalan.
"Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB," ungkap Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di IIMS 2026.
Pria yang kerap disapa Yosi ini menjelaskan, sosialisasi dari Kemenhub merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023.
Di dalamnya menjelaskan mengenai kustomisasi kendaraan bermotor, menjadi tonggak awal pengaturan hasil karya para bengkel di Tanah Air.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan serta kelayakan jalan serta membina industri bengkel kustom nasional agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Kemenhub terus mendorong para bengkel modifikasi motor di Tanah Air agar bisa mengajukan sertifikasi.
"Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom agar biaya SUT menjadi lebih rendah," dia melanjutkan.
Lebih jauh ia menjelaskan, biaya SUT untuk motor berkisar Rp 25 juta. Sedangkan mobil menyentuh angka Rp 30 juta.
Kemenhub pun ingin biaya yang dikeluarkan para bengkel semakin terjangkau. Sehingga bisa menumbuhkan industri modifikasi.
"Untuk kustom yang simpel kan jadi tidak adil, tetapi memang sementara aturannya seperti itu," pungkas dia.
Di sisi lain, MWM Custom Indonesia menyatakan komitmen mereka untuk mendukung program Kemenhub.
Bengkel satu ini ingin menjadi bagian dari proses pembinaan industri kustom nasional, seperti dicanangkan Kemenhub.
MWM tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023. Lalu memfasilitasi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri dan publik.
"Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas," tutur M. Wahab, Owner MWM Custom Indonesia.
Melalui kolaborasi antara Kemenhub, bengkel kustom, dan pabrikan di ajang IIMS 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri otomotif nasional.
Kemudian khusus sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib serta berdaya saing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Juni 2026, 07:00 WIB
22 Juni 2026, 11:47 WIB
26 Mei 2026, 18:56 WIB
20 Mei 2026, 07:00 WIB
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Terkini
26 Juni 2026, 22:57 WIB
Mitsubishi Pajero Sport tawarkan keseimbangan performa mesin dan efisiensi bahan bakar untuk keluarga
26 Juni 2026, 09:00 WIB
AHM menjelaskan kalau mereka belum memutuskan bagaimana masa depan paten Honda Ryden 160 yang mereka daftarkan
26 Juni 2026, 07:00 WIB
Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi
26 Juni 2026, 06:23 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk
26 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan
26 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan
25 Juni 2026, 20:58 WIB
Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI