Penta Prima Paint Luncurkan Produk Cat Untuk Modifikator
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Kemenhub terus melakukan sosialisasi seritifkasi untuk bengkel-bengkel modifikasi yang ada di Indonesia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Saat ini menjamur bengkel modifikasi motor di Indonesia. Situasi tersebut mendorong pemerintah untuk berinovasi.
Seperti dengan menghadirkan sertifikasi bagi para bengkel. Sehingga karya mereka legal digunakan di jalan.
"Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB," ungkap Riftayosi Nursatyo Sudjoko, Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di IIMS 2026.
Pria yang kerap disapa Yosi ini menjelaskan, sosialisasi dari Kemenhub merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023.
Di dalamnya menjelaskan mengenai kustomisasi kendaraan bermotor, menjadi tonggak awal pengaturan hasil karya para bengkel di Tanah Air.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan serta kelayakan jalan serta membina industri bengkel kustom nasional agar tumbuh secara legal dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Kemenhub terus mendorong para bengkel modifikasi motor di Tanah Air agar bisa mengajukan sertifikasi.
"Kami sedang memperjuangkan PNBP motor kustom agar biaya SUT menjadi lebih rendah," dia melanjutkan.
Lebih jauh ia menjelaskan, biaya SUT untuk motor berkisar Rp 25 juta. Sedangkan mobil menyentuh angka Rp 30 juta.
Kemenhub pun ingin biaya yang dikeluarkan para bengkel semakin terjangkau. Sehingga bisa menumbuhkan industri modifikasi.
"Untuk kustom yang simpel kan jadi tidak adil, tetapi memang sementara aturannya seperti itu," pungkas dia.
Di sisi lain, MWM Custom Indonesia menyatakan komitmen mereka untuk mendukung program Kemenhub.
Bengkel satu ini ingin menjadi bagian dari proses pembinaan industri kustom nasional, seperti dicanangkan Kemenhub.
MWM tengah menjalani proses uji tipe kendaraan kustom sesuai PM 45 Tahun 2023. Lalu memfasilitasi ruang diskusi antara regulator, pelaku industri dan publik.
"Kami menempatkan diri sebagai mitra dialog pemerintah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap bengkel kustom dan konsumen mendapatkan pemahaman yang jelas," tutur M. Wahab, Owner MWM Custom Indonesia.
Melalui kolaborasi antara Kemenhub, bengkel kustom, dan pabrikan di ajang IIMS 2026 diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri otomotif nasional.
Kemudian khusus sektor kendaraan kustom, agar berkembang secara aman, tertib serta berdaya saing.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Mei 2026, 21:33 WIB
30 April 2026, 19:00 WIB
17 Maret 2026, 17:00 WIB
24 Februari 2026, 17:37 WIB
17 Februari 2026, 17:00 WIB
Terkini
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta
13 Mei 2026, 14:45 WIB
Suzuki menggelar Burgman Fun Rally 2026 untuk mendekatkan diri kepada para konsumen kendaraan roda dua mereka
13 Mei 2026, 14:44 WIB
Maxi Tour Boemi Nusantara 2026 di Pulau Sumatera resmi berakhir setelah JMC diajak menjelajah ke Lampung
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku