42.579 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Operasi Patuh 2022 akan mulai diselenggarakan besok, 13 hingga 26 Juni 2022 dan mengincar 8 pelanggaran prioritas
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan digelar mulai besok, 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Kegiatan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Dalam operasi, penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan fasilitas kamera CCTV. Sementara penindakan secara manual akan diminimalisir.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif serta penegakan hukum melalui dua cara yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta hingga penindakan berupa teguran langsung. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum secara manual seperti sebelumnnya,” tegas Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri beberapa lalu.
Kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
15 Juli 2025, 22:00 WIB
30 Juli 2024, 07:00 WIB
26 Juli 2024, 06:00 WIB
Terkini
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Setelah libur nasional, layanan SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi berbeda sekitar
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara
25 Agustus 2026, 19:00 WIB
Suzuki e Sky hadir sebagai versi produksi dari prototipe Vision e-Sky, siap hadang BYD Racco dan Chery Emta
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan
25 Agustus 2026, 15:52 WIB
MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana
25 Agustus 2026, 08:57 WIB
Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna