8 Jenis Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 akan mulai diselenggarakan besok, 13 hingga 26 Juni 2022 dan mengincar 8 pelanggaran prioritas

8 Jenis Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2022
Adi Hidayat

TRENOTO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan digelar mulai besok, 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Kegiatan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Dalam operasi, penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan fasilitas kamera CCTV. Sementara penindakan secara manual akan diminimalisir.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif serta penegakan hukum melalui dua cara yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta hingga penindakan berupa teguran langsung. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum secara manual seperti sebelumnnya,” tegas Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri beberapa lalu.

Photo : NTMC Polri

Kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.

Daftar Fokus Pelanggaran Operasi Patuh 2022

Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Photo : TMC Polda Metro

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

BlackAuto Battle 2026 Ramaikan Keraton Mangkunegaran

Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Juli 2026 Melonjak, Sentuh 600 Ribu Unit

AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Agustus, Jangan Salah Jadwal

Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Agustus 2026

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk

news
Astra Financial

ACC dan TAF Raih 5.602 SPK, Target Astra Financial Terlampaui

Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF

mobil
Mobil listrik

iGreen+ Perkuat Ekosistem Mobil Listrik, Buat SPKLU di Ring Satu

iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia

news
Farizon

EV Farizon SV Masuk ke Sektor Transportasi Antar Kota

Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit