8 Jenis Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2022

Operasi Patuh 2022 akan mulai diselenggarakan besok, 13 hingga 26 Juni 2022 dan mengincar 8 pelanggaran prioritas

8 Jenis Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2022

TRENOTO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 yang akan digelar mulai besok, 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Kegiatan dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Dalam operasi, penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik menggunakan fasilitas kamera CCTV. Sementara penindakan secara manual akan diminimalisir.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif serta penegakan hukum melalui dua cara yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta hingga penindakan berupa teguran langsung. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum secara manual seperti sebelumnnya,” tegas Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri beberapa lalu.

Photo : NTMC Polri

Kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2022. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai paling banyak dilakukan oleh masyarakatt.

Daftar Fokus Pelanggaran Operasi Patuh 2022

Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Knalpot Bising atau Tidak Sesuai Standar

Photo : TMC Polda Metro

Dijerat Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Balap Liar dan Kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ yaitu sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

Menggunakan Handphone saat Berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

Tidak Menggunakan Helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ melalui ancaman denda maksimal Rp250 ribu

Berboncengan Motor Lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.


Terkini

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Pede Jual Mobil Listrik Tanpa Insentif Pemerintah

Vinfast menilai mobil listrik yang sudah diproduksi di Subang memiliki harga yang kompetitif di pasar EV

mobil
VinFast Limo Green

VinFast Masih Andalkan Segmen Fleet Buat Dorong Penjualan di 2026

Segmen fleet masih menjadi andalan VinFast dalam mengembangkan kendaraan listrik mereka di Indonesia

mobil
VinFast MPV 7

VinFast Prediksi Ada Perlambatan Pertumbuhan Pasar EV

Dengan tidak adanya insentif, Vinfast memprediksi pertumbuhan pasar EV bakal mengalami perlambatan dari tahun lalu

mobil
Suzuki e Vitara

Melihat Lebih Dekat Suzuki e Vitara di IIMS 2026

Detail eksterior Suzuki e Vitara jadi satu karakter yang mau ditonjolkan sebagai daya tarik, simak ulasannya

motor
Motor matic 150 cc

Harga Motor Matic 150 cc di Februari 2026, Stabil Jelang Ramadan

Beberapa motor matic 150 cc seperti Vario, Nmax Neo sampai Vespa Sprint terpantau tidak mengalami kenaikan

motor
Motor Listrik Honda

Diskon Motor Listrik Honda di IIMS 2026, Ada Bonusnya Juga

Seorang tenaga penjual mengungkapkan, diskon motor listrik Honda CUV e: di IIMS 2026 sampai Rp 24 juta

mobil
Mitsubishi

Persaingan Ketat, Mitsubishi Tak Minat Ikut Perang Harga Mobil

Mitsubishi memilih untuk fokus pada pengembangan produk dan layanan konsumen ketimbang ikut perang harga

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 11 Februari 2026, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 11 Februari 2026 sehingga masyarakat harus siapkan rute alternatif