Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
01 September 2025, 17:31 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.
Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.
Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.
Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.
Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.
Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
Terkini
27 Oktober 2025, 12:00 WIB
Honda akan gunakan strategi lain seperti program potongan harga meskipun ketidakpastian insentif motor listrik
27 Oktober 2025, 11:00 WIB
Alex Marquez mengukuhkan diri sebagai runner up di papan klasemen sementara MotoGP 2025 setelah seri Malaysia
27 Oktober 2025, 10:00 WIB
Konsumen tidak perlu khawatir, Chery sebut produknya di Indonesia aman konsumsi bahan bakar campuran etanol
27 Oktober 2025, 09:00 WIB
Berpeluang diikuti negara lain, ini kata Honda soal larangan motor bensin yang diwacanakan pemerintah Vietnam
27 Oktober 2025, 08:00 WIB
Michelin mengungkap bahwa ada kebocoran di Francesco Bagnaia sehingga harus mundur dari MotoGP Malaysia 2025
27 Oktober 2025, 07:00 WIB
Rekayasa lalu lintas di jalan TB Simaupang dihentikan karena sejumlah proyek pembangunan sudah selesai
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung hari ini untuk memudahkan para pengendara mobil dan motor
27 Oktober 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk kurangi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di jam sibuk