Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.
Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.
Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.
Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.
Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.
Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
06 Maret 2026, 22:30 WIB
Jaecoo Indonesia terus menambah jumlah diler untuk bisa lebih maksimal dalam menghadirkan layanan terbaik
06 Maret 2026, 22:00 WIB
Inovasi terbaru dari Otospector untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat membeli mobil bekas berkualitas
06 Maret 2026, 20:00 WIB
Guna menjangkau lebih banyak konsumen, Ford memperluas jaringan diler dan membuka perdana outlet FEC
06 Maret 2026, 16:00 WIB
BAIC Indonesia berencana untuk meningkatkan penjualan dengan menambah lini produk ramah lingkungan mereka
06 Maret 2026, 14:00 WIB
Xpeng menyambut musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan beragam kemudahan purna jual untuk pelanggan
06 Maret 2026, 12:00 WIB
Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2026 mendatang
06 Maret 2026, 10:00 WIB
RMA sebagai distributor merek Mahindra di dalam negeri siap membantu layanan aftersales pikap yang diimpor
06 Maret 2026, 08:11 WIB
Harga mobil listrik bekas yang ada di Tanah Air saat ini terdepresiasi cukup besar, bisa menyentuh 50 persen