Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025

Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.

Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.

Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.

Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.

Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.

Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.

Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.


Terkini

mobil
Aletra L7

Aletra Pamerkan L7 di GIIAS 2026, Bidik Segmen MPV EV Keluarga

Aletra akhirnya membuka selubung produk terbarunya di pasar otomotif Indonesia dan dipasarkan Oktober 2026

mobil
Ford

Ford Umumkan Harga Empat Model Barunya di GIIAS 2026

Ford RMA Indonesia merilis model-model terbarunya untuk pasar otomotif Tanah Air, termahal Rp 1,2 miliar

mobil
Suzuki Xbee

Kata Suzuki soal Peluang Kehadiran XBee di Indonesia

Konsep desain Suzuki XBee berpeluang diadopsi untuk model-model Suzuki lain yang sudah ada di pasar Indonesia

mobil
Toyota

Toyota Tawarkan Land Cruiser dengan Banyak Pilihan di GIIAS 2026

Toyota terus berusaha menggoda para pencinta offroad, seperti dengan memberikan penyegaran pada Land Cruiser

mobil
Daihatsu Siapkan Promo Menarik di GIIAS 2026, Bisa Tukar Tambah

Daihatsu Gelar Promo Menarik di GIIAS 2026, Bisa Tukar Tambah

Konsumen bisa menikmati berbagai keuntungan menarik apabila melakukan pembelian mobil Daihatsu di GIIAS 2026

mobil
Mazda CX-5

Mazda CX-5 Tampil Lebih Segar di GIIAS 2026, Cek Ubahannya

All New Mazda CX-5 resmi meluncur di GIIIAS 2026, mobil ini dipasarkan dengan banderol mulai Rp 599 jutaan

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 3 Agustus 2026

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini, simak daftar lokasi dan persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Agustus 2026

SIM keliling Bandung hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini