Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025

Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025

Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Februari 2025

KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.

Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.

Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.

Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.

Tampilan STNK Tahun Depan Berubah, Ada Kolom Opsen
Photo : Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.

Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.

Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.

Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.

Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.


Terkini

otosport
Gagal Podium Dua, Vinales Terkena Penalti di MotoGP Qatar 2025

Gagal Podium Dua, Vinales Terkena Penalti di MotoGP Qatar 2025

Maverick Vinales dijatuhi hukuman penalti 16 detik oleh FIM Steward dalam gelaran MotoGP Qatar 2025 di Lusail

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Akui Jadi Penyebab Insiden Lap Pertama MotoGP Qatar

Marc Marquez mengakui insiden yang melibatkan dirinya dengan Alex Marquez disebabkan oleh kesalahannya

motor
Piaggio Indonesia

Piaggio Indonesia Gelar Promo Potongan Harga Belasan Juta Rupiah

Piaggio Indonesia memudahkan pelanggan untuk melakukan pembelian dengan potongan harga hingga belasan juta

mobil
Harga LCGC April 2025, Daihatsu Ayla Turun Rp 10 Jutaan

Harga LCGC April 2025, Daihatsu Ayla Turun Rp 10 Jutaan

Ditawarkan dengan banderol kompetitif mulai Rp 140 jutaan, berikut rangkuman harga LCGC per April 2025

news
Truk sampah

Truk Sampah di Jakarta Kini Mulai Pakai Kendaraan Listrik

Truk sampah di Jakarta kini mulai memakai kendaraan listrik untuk mengurangi tingkat pencemaran udara

news
Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Pekan Ini

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Pekan Ini

Hari ini kepolisian menghadirkan SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda untuk melayani para pengendara

news
SIM keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14 April 2025

Hari ini, Senin (14/04) fasilitas SIM keliling Jakarta kembali beroperasi melayani proses perpanjangan SIM

otosport
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang di MotoGP Qatar 2025 setelah menun

Hasil MotoGP Qatar 2025: Marquez Menang, Bagnaia Menggila

Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang di MotoGP Qatar 2025 setelah menundukan Maverick Vinales