Simak Cara Perpanjang STNK dan Biayanya Per Juni 2025
04 Juni 2025, 14:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkap terkait cara dan biaya perpanjang STNK per Februari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Ada sejumlah dokumen berkendara seperti SIM dan STNK yang perlu diperpanjang secara berkala masa berlakunya, supaya bisa tetap legal digunakan.
Perlu diketahui STNK merupakan satu dari sekian bukti atau tanda legalitas kendaraan dan pemiliknya. Ada dua jenis perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diketahui.
Pertama adalah perpanjang STNK tahunan, lalu lima tahunan. Tetapi prosedur keduanya cukup berbeda.
Apabila ingin melakukan perpanjang STNK tahunan, pemohon tidak perlu ke kantor Samsat. Bisa dilakukan secara mudah lewat aplikasi Signal, di mana Anda hanya perlu melakukan pembayaran pajak.
Tetapi untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik wajib mendatangi kantor Satpas karena dilakukan pengecekan kendaraan dan pemberian pelat nomor baru.
Biaya perpanjang STNK sendiri berbeda tergantung NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Kemudian pada kendaraan pertama dikenakan dua persen dari NJKB, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen dan seterusnya.
Ditambah lagi tahun ini akan ada tambahan kolom di STNK yaitu pungutan opsen, khususnya bagi Anda yang tinggal di luar Jakarta. Perlu diingat bahwa sejumlah daerah mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor.
Regulasi terbaru ini mengacu pada Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif opsen PKB dan BBNKB di aturan tersebut dikenakan 66 persen dari besaran pajak terutang, tetapi nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.
Buat gambaran kasar, apabila mobil Anda memiliki NJKB Rp 200 jutaan maka PKB terutangnya yakni 1,2 persen dari angka tersebut, Rp 3,2 juta. Sedangkan opsen PKB-nya 66 persen dari PKB, Rp 2,1 jutaan.
Ini belum termasuk penambahan BBNKB 12 persen, opsen BBNKB 66 persen serta biaya-biaya seperti SWDKLLJ.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
08 April 2025, 13:02 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
21 Juli 2025, 13:00 WIB
Sub merek terbaru dari Chery yakni Lepas bakal hadir di GIIAS 2025 membawa tiga model SUV anyar buat konsumen
21 Juli 2025, 12:01 WIB
Marc Marquez belum tergoyahkan di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 usai meraih kemenangan di Ceko
21 Juli 2025, 10:00 WIB
Kepolisian berencana lakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kepadatan akibat demo ojol hari ini
21 Juli 2025, 09:00 WIB
Contraflow akan diberlakukan bila terjadi kepadatan di tol Jakarta Cikampek yang kini sedang diperbaiki
21 Juli 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi Destinator mengisi segmen baru kendaraan dari PT MMKSI di dalam negeri alih-alih Xpander Hybrid
21 Juli 2025, 07:00 WIB
Jika benar-benar subsidi motor listrik diberikan pada bulan depan, Aismoli bakal menggencarkan penjualan
21 Juli 2025, 06:17 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan para pengendara
21 Juli 2025, 06:17 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, cek lokasi dan informasi lengkapnya