Suzuki Bersiap Hadapi Penerapan Opsen Pajak di Sejumlah Daerah
05 Juni 2025, 10:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB mengubah tampilan STNK, Hyundai Gowa ungkap penerbitan dokumen tersebut jadi terhambat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Namun beberapa daerah mengumumkan ada relaksasi diberikan pada konsumen.
Hanya saja tetap ada beberapa kendala dihadapi oleh konsumen. Menurut pihak diler Hyundai Gowa, beberapa pembeli di akhir 2024 belum menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru.
Khususnya jika konsumen melakukan pembelian setelah 16 Desember 2024, tanggal yang disarankan untuk melakukan pembelian kendaraan agar tidak terkena opsen pajak.
Perlu diketahui, pada STNK baru disebut bakal ada tambahan dua kolom opsen, mengikuti kebijakan tersebut.
“Ada beberapa yang sampai sekarang terhambat. STNK belum muncul, artinya kan memang belum final (aturan opsen),” kata Ferry, Chief Operating Officer Hyundai Gowa di Cikarang, Jumat (17/1).
Sementara urusan STNK konsumen yang sudah bertransaksi sebelum 16 Desember 2024 sudah dirampungkan.
Menurut Ferry, aturan opsen yang diwacanakan berlaku pada 5 Januari 2025 juga belum dijelaskan secara rinci implementasinya.
“Kita masih bingung, ini sebetulnya secara nasional seperti apa? Belum ada rilis resminya, jadi semua sekarang masih wait and see,” ungkap Ferry.
Hyundai sendiri memang meluncurkan sejumlah produk baru di penghujung 2024. Misalnya Santa Fe Hybrid, Tucson Hybrid sampai Kona EV N Line.
Menurut pihak Hyundai Gowa konsumen tidak melakukan penundaan pembelian meskipun kabar soal penerapan opsen PKB, opsen BBNKB serta PPN 12 persen sudah mulai terdengar saat itu.
Sayangnya dampak penerapan kebijakan justru dirasakan ketika konsumen sudah bertransaksi. Belum diketahui pasti kapan STNK baru sampai di tangan konsumen.
“Tetapi intinya adalah kita masih menunggu dan pasti akan ikut (kebijakan pemerintah),” tegas Ferry.
Sebagai informasi, opsen pajak diterapkan untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
Guna menjaga daya beli di sektor otomotif, sekitar 25 provinsi melakukan penundaan maupun relaksasi di periode tertentu. Mengingat tantangan di 2025 tidak hanya opsen tetapi juga pemberlakuan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juni 2025, 10:00 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
20 Mei 2025, 14:00 WIB
20 Mei 2025, 11:00 WIB
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
05 Juni 2025, 22:00 WIB
Pemerintah Cina meminta agar para produsen mobil tidak melakukan perang harga dan bersaing secara sehat
05 Juni 2025, 21:02 WIB
Perusahaan Cina dan Eropa diklaim banyak yang tertarik untuk membangun SPKLU di Indonesia namun terhambat regulasi
05 Juni 2025, 20:08 WIB
Permintaan motor bebek Yamaha di Sulawesi Selatan terbilang masih tinggi karena dikenal tangguh di pegunungan
05 Juni 2025, 19:35 WIB
Berikut KatadataOTO rangkum komparasi spesifikasi dua mobil listrik Denza D9 serta Xpeng X9 di Indonesia
05 Juni 2025, 17:00 WIB
Kejar target Net Zero Emision di 2060, DPR ingin pemerintah tinjau lagi aturan pembatasan usia kendaraan
05 Juni 2025, 16:01 WIB
Toyota Fortuner Hybrid mulai ditawarkan di India bersamaan Legender dengan harga mulai Rp 800 jutaan
05 Juni 2025, 15:11 WIB
Menurut pihak BYD, infrastruktur bukan satu-satunya alasan adopsi mobil listrik di daerah terbilang lambat
05 Juni 2025, 14:47 WIB
Pikap double cabin spesifikasi Dakar diadu dengan motor trail enduro