AISI Targetkan 6,7 Juta Unit Motor Baru Terjual pada Tahun Ini
10 Januari 2026, 09:00 WIB
Opsen PKB dan BBNKB mengubah tampilan STNK, Hyundai Gowa ungkap penerbitan dokumen tersebut jadi terhambat
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pungutan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Namun beberapa daerah mengumumkan ada relaksasi diberikan pada konsumen.
Hanya saja tetap ada beberapa kendala dihadapi oleh konsumen. Menurut pihak diler Hyundai Gowa, beberapa pembeli di akhir 2024 belum menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) baru.
Khususnya jika konsumen melakukan pembelian setelah 16 Desember 2024, tanggal yang disarankan untuk melakukan pembelian kendaraan agar tidak terkena opsen pajak.
Perlu diketahui, pada STNK baru disebut bakal ada tambahan dua kolom opsen, mengikuti kebijakan tersebut.
“Ada beberapa yang sampai sekarang terhambat. STNK belum muncul, artinya kan memang belum final (aturan opsen),” kata Ferry, Chief Operating Officer Hyundai Gowa di Cikarang, Jumat (17/1).
Sementara urusan STNK konsumen yang sudah bertransaksi sebelum 16 Desember 2024 sudah dirampungkan.
Menurut Ferry, aturan opsen yang diwacanakan berlaku pada 5 Januari 2025 juga belum dijelaskan secara rinci implementasinya.
“Kita masih bingung, ini sebetulnya secara nasional seperti apa? Belum ada rilis resminya, jadi semua sekarang masih wait and see,” ungkap Ferry.
Hyundai sendiri memang meluncurkan sejumlah produk baru di penghujung 2024. Misalnya Santa Fe Hybrid, Tucson Hybrid sampai Kona EV N Line.
Menurut pihak Hyundai Gowa konsumen tidak melakukan penundaan pembelian meskipun kabar soal penerapan opsen PKB, opsen BBNKB serta PPN 12 persen sudah mulai terdengar saat itu.
Sayangnya dampak penerapan kebijakan justru dirasakan ketika konsumen sudah bertransaksi. Belum diketahui pasti kapan STNK baru sampai di tangan konsumen.
“Tetapi intinya adalah kita masih menunggu dan pasti akan ikut (kebijakan pemerintah),” tegas Ferry.
Sebagai informasi, opsen pajak diterapkan untuk membantu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
Guna menjaga daya beli di sektor otomotif, sekitar 25 provinsi melakukan penundaan maupun relaksasi di periode tertentu. Mengingat tantangan di 2025 tidak hanya opsen tetapi juga pemberlakuan PPN 12 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
03 Januari 2026, 11:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 19:00 WIB
FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan
15 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar