Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2025, opsen mulai berlaku di sejumlah daerah
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Dokumen berkendara seperti SIM dan STNK wajib diperpanjang secara berkala sesuai masa berlakunya, agar tetap legal digunakan.
Mengingat baik SIM maupun STNK menjadi salah satu bukti legalitas pemilik dengan kendaraan motor yang digunakannya.
Jika SIM hanya setiap lima tahun sekali, perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan per tahun dan lima tahunan.
Bicara prosedur, perpanjang STNK tahunan lebih mudah karena pemilik kendaraan cukup menyertakan bukti pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara daring.
Sementara bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, perlu langsung mendatangi kantor Satpas.
Sebab prosedurnya berbeda, ada pengecekan kondisi kendaraan baik mobil maupun motor serta pemberian pelat nomor baru.
Kemudian perlu diketahui di sejumlah daerah sudah berlaku opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Sehingga ada tambahan kolom pada STNK dan sedikit perubahan besaran opsen, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
12 Agustus 2026, 06:16 WIB
12 Agustus 2026, 06:00 WIB
11 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2026, 22:00 WIB
BMW iX3 Neue Klasse bakal menjadi lead car di acara Maybank Marathon Bali pada 21-23 Agustus mendatang
13 Agustus 2026, 21:34 WIB
Lamborghini Temerario hadir di Indonesia untuk menggoda para orang berkantong tebal dan pencinta kecepatan
13 Agustus 2026, 18:54 WIB
Penjualan mobil di Indonesia kembali pulih, Toyota masih memimpin sebagai merek mobil terlaris di Juli 2026
13 Agustus 2026, 09:00 WIB
Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
13 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk