Pajak Berbasis Emisi Bisa Jadi Alternatif Opsen PKB dan BBNKB
04 September 2025, 17:00 WIB
Prosedur perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan berbeda, berikut KatadataOTO rangkum informasi lengkapnya
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Perpanjangan dokumen berkendara yakni SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dilakukan secara berkala.
Perlu diingat, STNK merupakan salah satu bukti legalitas atas kepemilikan kendaraan seseorang. Sehingga perlu diperhatikan masa berlakunya.
SIM diperpanjang lima tahun sekali, sedangkan STNK ada dua skema yakni tahunan dan lima tahunan.
Prosedur perpanjang STNK secara tahunan terbilang lebih mudah dibandingkan lima tahunan.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu melakukan pembayaran pajak, kemudian menyerahkan buktinya. Ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal.
Berikut kami rangkum persyaratan dan cara perpanjang STNK tahunan menggunakan aplikasi Signal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 September 2025, 17:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
20 Agustus 2025, 15:00 WIB
16 Juni 2025, 19:40 WIB
05 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
10 September 2025, 11:00 WIB
KNKT mendesak pemerintah mendirikan sekolah khusus sopir truk dan bus demi meningkatkan kompetensi mereka
10 September 2025, 10:00 WIB
Versi facelift dari Suzuki Ertiga Hybrid mulai dipasarkan di India, dimensi memanjang dan ada ubahan interior
10 September 2025, 09:00 WIB
Piaggio Indonesia baru saja meluncurkan Vespa LX i-Get 150 cc dengan berbagai ubahan untuk memanjakan konsumen
10 September 2025, 08:00 WIB
Gaikindo menyambut baik keinginan pemerintah Chile untuk mengimpor mobil listrik hasil produksi Indonesia
10 September 2025, 07:00 WIB
Rimac Technology pamerkan teknologi baterai mobil listrik terbarunya yang hanya perlu 6,5 menit untuk mengisi daya
10 September 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini yang bisa didatangi oleh para pengendara berada di Ubertos
10 September 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan SIM A dan C hari ini, simak informasinya
10 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan melintas di sejumlah jalan