Polisi Usul Agar Pelat Nomor Bisa Pakai Nama

Polisi usul agar pelat nomor bisa pakai nama sesuai keinginan pemilik kendaraan namun dijual dengan harga tinggi

Polisi Usul Agar Pelat Nomor Bisa Pakai Nama
Adi Hidayat

TRENOTO – Firman Shantyabudi, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan agar ada pelat nomor bisa pakai nama. Langkah ini dilakukan untuk menambah Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada Korlantas.

Namun usulan tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum benar-benar bisa diaplikasikan di lapangan. Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat Korlantas dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kami harapkan pemerintah bisa mengeluarkan keputusan nomor bisa pakai nama. Kalau dia berani membelinya dengan harga Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak?” ungkap Firman kepada anggota DPR RI (05/07).

Photo : TMC Polda Metro Jaya

Ia mencontohkan bila seseorang bernama Yusri ingin menggunakan pelat nomor Yusri 1 maka hal tersebut bisa dimungkinkan. Menurutnya kebijakan itu lebih realistis untuk meningkatkan PNBP ketimbang menggunakan metode lain termasuk menawarkan angka cantik.

“Kalau yang namanya Yusri ada 16 orang mengajukan maka akan dilelang sampai paling mahal siapa dan dananya masuk ke negara. Keuntungan akan ditawarkan termasuk bebas ganjil genap,” ungkapnya kemudian.

Baca juga : Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

Perlu diketahui bahwa pelat nomor memang bisa disesuaikan keinginan pemilik kendaraan. Meski biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, tetap saja banyak orang menggunakannya dengan beragam alasan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI. Dalam aturan tersebut disampaikan besaran biaya untuk mendapatkan pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Photo : @kemenhub151

  • NRKB satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta
  • NRKB dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta
  • NRKB tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7.5 juta
  • NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta

Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Juli 2026 Masih Jadi Andalan

Sistem Ganjil Genap Jakarta masih dipertahankan untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota pada jam-jam sibuk

news
SIM Keliling Bandung

Hari Ini SIM Keliling Bandung Beroperasi, Ada di 2 Tempat Berbeda

SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi di 5 Tempat, Selasa 14 Juli 2026

Hari ini SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi lengkap dan persyaratannya

mobil
Honda Super One

Honda Super One Ogah Disebut Brio Listrik, Melantai di GIIAS 2026

Honda Super One menjadi mobil listrik baru yang mencoba peruntungan di era elektrifikasi di pasar Indonesia

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Ai Ogura Mulai Pepet Jorge Martin

Persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 memanas usai Ogura tampil kompetitif selama beberapa seri

mobil
GIIAS 2026

GIIAS 2026 Tampilkan 10 Merek Baru, Panggung Debut Internasional

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS 2026 dibuka untuk publik mulai 30 Juli sampai 9 Agustus 2026

mobil
Wuling Aira ev

Ini Pembeda Wuling Aira ev dan Air ev, Siap Debut di GIIAS 2026

Wuling Aira ev menjadi lini elektrifikasi pelengkap Air ev, incar konsumen dengan mobilitas di area perkotaan

mobil
Mobil Listrik

Mobil Listrik dan Hybrid Jadi Andalan Warga Cina Hadapi Banjir

Para masyarakat memanfaatkan fitur V2L pada mobil listrik dan hybrid mereka sebagai sumber energi saat banjir