Polisi Usul Agar Pelat Nomor Bisa Pakai Nama

Polisi usul agar pelat nomor bisa pakai nama sesuai keinginan pemilik kendaraan namun dijual dengan harga tinggi

Polisi Usul Agar Pelat Nomor Bisa Pakai Nama

TRENOTO – Firman Shantyabudi, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan agar ada pelat nomor bisa pakai nama. Langkah ini dilakukan untuk menambah Penerimaan Nasional Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada Korlantas.

Namun usulan tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum benar-benar bisa diaplikasikan di lapangan. Hal ini ia sampaikan saat rapat dengar pendapat Korlantas dengan Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kami harapkan pemerintah bisa mengeluarkan keputusan nomor bisa pakai nama. Kalau dia berani membelinya dengan harga Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak?” ungkap Firman kepada anggota DPR RI (05/07).

Photo : TMC Polda Metro Jaya

Ia mencontohkan bila seseorang bernama Yusri ingin menggunakan pelat nomor Yusri 1 maka hal tersebut bisa dimungkinkan. Menurutnya kebijakan itu lebih realistis untuk meningkatkan PNBP ketimbang menggunakan metode lain termasuk menawarkan angka cantik.

“Kalau yang namanya Yusri ada 16 orang mengajukan maka akan dilelang sampai paling mahal siapa dan dananya masuk ke negara. Keuntungan akan ditawarkan termasuk bebas ganjil genap,” ungkapnya kemudian.

Baca juga : Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

Perlu diketahui bahwa pelat nomor memang bisa disesuaikan keinginan pemilik kendaraan. Meski biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, tetap saja banyak orang menggunakannya dengan beragam alasan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI. Dalam aturan tersebut disampaikan besaran biaya untuk mendapatkan pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik

Photo : @kemenhub151

  • NRKB satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta
  • NRKB dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta
  • NRKB tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7.5 juta
  • NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta

Terkini

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Sambangi Bekasi, Diikuti 21 Komunitas

Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini

motor
Skema Cicilan Yamaha LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Skema Kredit Yamaha Lexi LX 155 ABS, Cicilan Mulai Rp 800 Ribuan

Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja

news
Tarif tol Gempol Pandaan

Tarif tol Gempol Pandaan Naik Hari Ini, Sesuaikan Inflasi

Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan

news
Tarif tol Bali Mandara

Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini, Berlaku Semua Golongan

Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas