Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

Seluruh pembeli mobil bisa mendapatkannya, simak daftar harga pelat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan

Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

TRENOTO –  Merupakan identitas sebuah kendaraan, seluruh mobil dan motor wajib memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Tak jarang pemilik kendaraan menginginkan identitas tersebut mudah diingat dan mencerminkan sesuatu sehingga pelu mengeluarkan biaya tambahan. 

Agar bisa mendapatkan nomor pelat cantik, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen penting, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari diler.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto telah merangkum harga pelat nomor cantik yang bisa dimiliki kendaraan. Berikut ulasannya.

Photo : NTMC Polri

Harga Pelat Nomor Cantik Mobil

Peraturan pelat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Pada dasarnya, pelat nomor cantik bisa digunakan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Terkait biaya pajak, terdapat perbedaan dibandingkan pelat nomor pada umumnya.

Tergantung penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. 

  • NRKB satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta.  Ada huruf di belakang Rp15 juta
  • NRKB dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta.  Ada huruf di belakang Rp10 juta 
  • NRKB tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta.  Ada huruf di belakang Rp7.5 juta 
  • NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta
Photo : Uji coba ganjil genap

Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Mobil

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan.

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun pada kode wilayah yang sama. 
  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. 
  4. Masa berlaku pelat tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 
  5. Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK. 
  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga.

Terkini

mobil
Aion V

Aion V Resmi Tampil di GJAW 2024, Harganya Rp 499 Juta

Aion V tampil di GJAW 2024 dengan menawarkan beragam keunggulan termasuk banderol yang menarik yaitu Rp 499 juta

mobil
Kia EV3 di GIIAS 2024

Kia EV3 Diperkenalkan di GJAW 2024, Tantang Chery Omoda E5

Calon rival baru Chery Omoda E5, Kia EV3 diperkenalkan kepada pengunjung lewat pameran otomotif GJAW 2024

mobil
Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition

Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Meluncur di GJAW 2024

Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition akhirnya meluncur di ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)

mobil
Mobil listrik Aletra di GJAW 2024

Harga Mobil Listrik Aletra Diungkap di GJAW 2024

Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6

mobil
BAIC BJ40 Plus

BAIC BJ40 Plus Mining Edition Hadir di GJAW 2024

BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)

mobil
Zeekr di GJAW 2024

Zeekr Bawa 2 Mobil Listrik Baru di GJAW 2024, Termurah Rp 1,1 M

Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI

motor
Honda Bali optimis hadapi PPN 12 persen

2 Hal yang Buat Honda Bali Optimis Hadapi PPN 12 Persen

PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut

news
GJAW 2024

GJAW 2024 Resmi Dibuka, Waktunya Berburu Diskon

GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta