Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

Seluruh pembeli mobil bisa mendapatkannya, simak daftar harga pelat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan

Harga Pelat Nomor Cantik di Indonesia, Mulai Rp5 Jutaan

TRENOTO –  Merupakan identitas sebuah kendaraan, seluruh mobil dan motor wajib memiliki pelat nomor di bagian depan dan belakang. Tak jarang pemilik kendaraan menginginkan identitas tersebut mudah diingat dan mencerminkan sesuatu sehingga pelu mengeluarkan biaya tambahan. 

Agar bisa mendapatkan nomor pelat cantik, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen penting, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti pembelian kendaraan dari diler.

Untuk lebih jelasnnya, TrenOto telah merangkum harga pelat nomor cantik yang bisa dimiliki kendaraan. Berikut ulasannya.

Photo : NTMC Polri

Harga Pelat Nomor Cantik Mobil

Peraturan pelat nomor cantik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Pada dasarnya, pelat nomor cantik bisa digunakan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Terkait biaya pajak, terdapat perbedaan dibandingkan pelat nomor pada umumnya.

Tergantung penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya pelat nomor cantik mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. 

  • NRKB satu angka tidak ada huruf di belakang Rp20 juta.  Ada huruf di belakang Rp15 juta
  • NRKB dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15 juta.  Ada huruf di belakang Rp10 juta 
  • NRKB tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10 juta.  Ada huruf di belakang Rp7.5 juta 
  • NRKB empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta
Photo : Uji coba ganjil genap

Aturan Penggunaan Plat Nomor Cantik Mobil

Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan.

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun pada kode wilayah yang sama. 
  2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama. 
  4. Masa berlaku pelat tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 
  5. Perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK. 
  6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga.

Terkini

mobil
DFSK Seres dan Otoklix

DFSK Indonesia Siapkan Model Baru di Pertengahan 2026

DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang

mobil
Neta

Gaikindo Tanggapi Kesulitan Neta Bertahan di Pasar RI

Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru

mobil
Kendaraan Niaga Sumbang 55 Persen Penjualan Daihatsu di November

Upaya Daihatsu Gairahkan Kembali Penjualan LCGC di Tanah Air

Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi

mobil
Jetour T2 PHEV

Peluncuran Jetour T2 PHEV Tak Akan Terganggu Insiden di Jagorawi

Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 16 Februari

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung saat Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Pada 16 Hingga 17 Februari 2026

Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.

news
Ipone

Booth Ipone di IIMS 2026 Jadi Magnet Para Bikers

Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung