Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
Kakorlantas memperbolehkan petugasnya memakai sirene dan strobo di kondisi tertentu seperti evakuasi kecelakaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Terlebih saat kegiatan patroli serta pengaturan lalu lintas dua fitur tersebut akan sangat penting.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya dilansir Antara (21/09).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Pasalnya kenyamanan serta ketertiban lalu lintas bisa terganggu.
“Diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini diharapkan bisa tecipta suasana jalan yang tertib, nyaman dan aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Keputusan tersebut pun sebenarnya sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI pun mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene.
Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan serta penggunaan sirene.
Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirene saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan fasilitas tersebut.
"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
20 September 2025, 09:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
11 November 2025, 20:00 WIB
Versi penyegaran Suzuki Carry diperkenalkan di Jepang, ada edisi khusus Super Carry Special Edition Limited X
11 November 2025, 19:12 WIB
Demi memastikan kualitas Pertalite, Pertamina melakukan pemeriksaan di 500 SPBU yang tersebar di Jawa Timur
11 November 2025, 18:33 WIB
Sejumlah program penjualan dan test drive dapat dinikmati konsumen Ford selama pameran GJAW 2025 berlangsung
11 November 2025, 17:00 WIB
BYD menunjukkan kenaikan penjualan, tempati urutan ketiga dari total 10 merek mobil terlaris per Oktober 2025
11 November 2025, 16:00 WIB
Korlantas Polri memudahkan semua urusan pengendara mobil dan motor melalui aplikasi SIGNAL serta SINAR
11 November 2025, 15:00 WIB
Gaikindo ungkap mobil pabrikan Jepang lansiran tahun 2000 sekalipun tetap aman menggunakan bbm etanol
11 November 2025, 14:00 WIB
Wholesales motor baru di Oktober 2025 mengalami peningkatan 4,09 persen jika dibandingkan dengan September
11 November 2025, 13:01 WIB
Lampu lalu lintas berwarna putih diusulkan untuk mencegah kecelakaan