Pejabat Diminta Tidak Sembarangan Pakai Sirene dan Strobo
20 September 2025, 09:00 WIB
Kakorlantas memperbolehkan petugasnya memakai sirene dan strobo di kondisi tertentu seperti evakuasi kecelakaan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Terlebih saat kegiatan patroli serta pengaturan lalu lintas dua fitur tersebut akan sangat penting.
Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.
“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya dilansir Antara (21/09).
Ia menambahkan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Pasalnya kenyamanan serta ketertiban lalu lintas bisa terganggu.
“Diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” tambahnya.
Dengan adanya langkah ini diharapkan bisa tecipta suasana jalan yang tertib, nyaman dan aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Keputusan tersebut pun sebenarnya sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI pun mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene.
Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan serta penggunaan sirene.
Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirene saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan fasilitas tersebut.
"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 September 2025, 09:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
22 September 2025, 07:00 WIB
Penambahan jalur di GT Fatmawati 2 diperpanjang hingga akhir Oktober karena dinilai berhasil kurangi kemacetan
22 September 2025, 06:00 WIB
Lima fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi di awal pekan Senin 22 September, simak persyaratannya
22 September 2025, 06:00 WIB
Di awal pekan kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor dan mobil
22 September 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 22 September 2025 kembali digelar di sejumlah lokasi strategis di Indoensia
21 September 2025, 17:00 WIB
Transjakarta sudah tiga kali kecelakaan sepanjang 2025 akibat kesalahan dari para pengemudi yang kurang konsentrasi
21 September 2025, 15:00 WIB
Mobil listrik Changan Deepal S07 disematkan tambahan sistem keselamatan berkendara Huawei Qiankun ADS SE
21 September 2025, 13:00 WIB
GIAMM mendorong industri komponen lokal untuk menargetkan lebih banyak negara tujuan agar bisa terus bertahan
21 September 2025, 11:00 WIB
Aletra menilai dengan menerapkan perang harga, justru akan membawa dampak buruk bagi sebuah produsen EV