Polisi Hanya Boleh Pakai Sirene dan Strobo di Situasi Tertentu

Kakorlantas memperbolehkan petugasnya memakai sirene dan strobo di kondisi tertentu seperti evakuasi kecelakaan

Polisi Hanya Boleh Pakai Sirene dan Strobo di Situasi Tertentu
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 22 September 2025 | 08:00 WIB

KatadataOTO – Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengungkap bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian. Terlebih saat kegiatan patroli serta pengaturan lalu lintas dua fitur tersebut akan sangat penting.

Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu serta suara sirene sangat dibutuhkan guna mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ungkapnya dilansir Antara (21/09).

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat agar tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Pasalnya kenyamanan serta ketertiban lalu lintas bisa terganggu.

Sirene dan strobo
Photo : Istimewa

“Diharapkan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan sirene dan strobo serta ikut menjaga ketertiban di jalan,” tambahnya.

Dengan adanya langkah ini diharapkan bisa tecipta suasana jalan yang tertib, nyaman dan aman sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Keputusan tersebut pun sebenarnya sudah mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI pun mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirene.

Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan serta penggunaan sirene.

Sirene dan strobo
Photo : Istimewa

Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirene saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan tidak menggunakan fasilitas tersebut.

"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.


Terkini

mobil
Impor Pikap

Pembelian 105 Ribu Pikap untuk Koperasi Merah Putih Bakal Ditunda

Bos Agrinas mendengarkan saran dari DPR untuk menunda pembelian 105 ribu pikap buat Koperasi Merah Putih

mobil
Toyota

Toyota Raup 2.793 SPK di IIMS 2026, Mobil Hybrid Diminati

Minat konsumen terhadap deretan mobil hybrid Toyota terlihat di IIMS 2026, terpesan lebih dari 1.000 unit

mobil
GWM Ora 5

Bos GWM Nilai Mobil Cina Masih Tertinggal dari Jepang dan Eropa

Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang

otopedia
Mobil

Risiko yang Menghantui Pemilik Mobil di Musim Hujan

Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Terbaru Awal Pekan Ini, Shell sampai Vivo Stabil

Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara

news
Indonesia Wajib Impor 1 Juta Ton Etanol dari AS Tiap Tahun

Indonesia Wajib Impor 1 Juta Ton Etanol dari AS, Ini Aturannya

Salah satu poin perjanjian ART menyebutkan, Indonesia wajib mengimpor etanol setiap tahun sebanyak 1 juta ton

mobil
Mobil Hybrid

10 Mobil Hybrid Terlaris Januari 2026, Innova Zenix Teratas

Dari 4.585 unit wholesales mobil hybrid (termasuk PHEV), lebih dari setengahnya diperoleh Innova Zenix

mobil
Impor Pikap

GIAMM Sorot Alasan Agrinas Impor 105.000 Pikap dari India

Mayoritas pikap di Indonesia berpenggerak 4x2, beda dari 105.000 pikap impor yang pakai penggerak 4x4