Polisi Hanya Boleh Pakai Sirene dan Strobo di Situasi Tertentu
22 September 2025, 08:00 WIB
Kakorlantas meminta kepada para masyarakat sipil agar tidak memasang sirine dan strobo pada kendaraan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Penggunaan sirine dan strobo saat ini sedang menjadi perbincangan. Sebab dinilai mengganggu pengendara lain.
Kendaraan sipil yang menggunakan dua barang tersebut akan ditindak tegas oleh petugas kepolisian.
“Kami mengimbau kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo dan sirine,” ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri di ICE BSD, Tangerang beberapa waktu lalu.
Agus menekankan, penggunaan sirine maupun strobo telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 59 ayat 5.
Akan tetapi peraturan di atas kerap disalahgunakan. Hingga masyarakat biasa memakai sirine dan strobo pada kendaraan.
“Bagi yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” Kakorlantas Polri melanjutkan.
Lebih jauh Agus menjelaskan, strobo dan sirine memang penting bagi kendaraan patroli, terutama saat bertugas di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Tanpa lampu serta tanda isyarat, potensi pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya juga tol bisa meningkat.
Oleh sebab itu perangkat ini hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki fungsi resmi sesuai peruntukan, seperti patroli kepolisian maupun kendaraan dinas tertentu.
“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu, cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo dan sirine,“ tambah dia.
Menurut Agus, jika masyarakat masih nekat memasang sirine dan strobo pada kendaran, maka akan mereka tindak. Seperti dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara terkait masih adanya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan hal itu kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
“Silahan (tanyakan) ke Kementerian Perindustrian, agar sirine dan strobo digunakan hanya untuk kendaraan yang sesuai peruntukannya,” Agus menegaskan.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dibekukan sementara oleh Korlantas Polri karena banyaknya keluhan masyarakat atas penyalahgunaan serta pengawalan yang berlebihan di jalan raya.
Pembekuan ini untuk mengevaluasi sistem pengawalan, mencari solusi alternatif bersama Kementerian Perhubungan.
Kemudian meningkatkan kesadaran akan etika berkendara, agar jalan raya menjadi milik bersama dan tidak didominasi oleh kendaraan dengan lampu strobo.
Namun bagi masyarakat, Agus menegaskan jalurnya jelas, di mana strobo bukan untuk kendaraan pribadi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 September 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
14 Mei 2025, 15:00 WIB
04 April 2025, 10:00 WIB
03 Februari 2025, 13:41 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang