Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu

Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
  • Oleh Adi Hidayat

  • Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial rupanya mendapat respon dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka bahkan tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang masih banyak beroperasi di Indonesia.

Padahal penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakannya ilegal.

“Semua masukan masyarakat merupakan hal positif untuk kami sehingga ini bakal saya evaluasi,” ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dilansir Antara (19/09).

Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

Sirene dan strobo
Photo : Istimewa

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa di media sosial tengah ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Hal ini merupakan protes masyarakat terhadap penggunaan sirene maupun strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam sejumlah postingan, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi. Mulai dari ambulans hingga mobil pemadam kebakaran.

Hal ini masih sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Bahaya menggunakan Rotator dan Sirene
Photo : TrenOto

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans ketika mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat. Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang tertentu juga diperkenankan buat menggunakan sirene serta strobo.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.


Terkini

motor
Yamaha Aerox Listrik Meluncur, Harga Diumumkan Awal 2026

Yamaha Aerox Listrik Meluncur, Harga Diumumkan Awal 2026

Motor listrik Yamaha Aerox E resmi diluncurkan untuk para konsumen, dilengkapi dengan berbagai fitur kekinian

mobil
Chery Terus Matangkan Rencana Pembangunan Pabrik Mandiri di RI

Chery Terus Matangkan Rencana Pembangunan Pabrik Mandiri di RI

Besar kemungkinan Chery bakal mengakuisisi fasilitas milik Handal sebagai pabrik mandiri di Indonesia

mobil
10 Merek Mobil Cina Terlaris Oktober 2025, BYD Kembali Memimpin

10 Merek Mobil Cina Terlaris Oktober 2025, BYD Kembali Memimpin

Berkat Atto 1, BYD kembali menempati urutan pertama merek mobil Cina terlaris di periode Oktober 2025

mobil
Dealer Honda Cimahi

Banyak Tekanan, Honda Koreksi Target Penjualan 21 Persen

Honda kurangi target penjualan global di tahun fiskal 2026 karena banyaknya tekanan dari berbagai wilayah

mobil
Penjualan Mobil Mewah di RI Turun, Bos Ford Ungkap Penyebabnya

Penjualan Mobil Mewah di RI Turun, Bos Ford Ungkap Penyebabnya

Cenderung tak terganggu situasi ekonomi, bos Ford sorot penyebab di balik turunnya penjualan mobil mewah

otopedia
Uji Kir Kendaraan komersial

Syarat dan Cara Perpanjang Kir untuk Kendaraan Komersial

Untuk mengoperasikan kendaraan komersial di Indonesia ada beberapa hal yang harus dilengkapi termasuk ujian kir

mobil
Chery

Chery Buka Diler di Bintaro, Tawarkan SUV Premium

Chery menghadirkan diler terbaru di kawasan elit Bintaro, Tangerang Selatan yang didominasi hunian dan bisnis

mobil
Toyota

Toyota Tunda Pembangunan Pabrk Mobil Listrik di Jepang

Pembangunan pabrik mobil listrik Toyota ditunda akibat adanya perlambatan pasar EV di berbagai wilayah