Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo

Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu

Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Sabtu, 20 September 2025 | 07:00 WIB

KatadataOTO – Ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial rupanya mendapat respon dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka bahkan tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang masih banyak beroperasi di Indonesia.

Padahal penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakannya ilegal.

“Semua masukan masyarakat merupakan hal positif untuk kami sehingga ini bakal saya evaluasi,” ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dilansir Antara (19/09).

Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.

Sirene dan strobo
Photo : Istimewa

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa di media sosial tengah ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Hal ini merupakan protes masyarakat terhadap penggunaan sirene maupun strobo yang meresahkan pengguna jalan.

Dalam sejumlah postingan, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi. Mulai dari ambulans hingga mobil pemadam kebakaran.

Hal ini masih sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Bahaya menggunakan Rotator dan Sirene
Photo : TrenOto

Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans ketika mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat. Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang tertentu juga diperkenankan buat menggunakan sirene serta strobo.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.


Terkini

mobil
Jaecoo

Pengiriman Jaecoo J5 EV Tembus 20.000 Unit, Terlaris di Mei 2026

Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung 29 Juni 2026, Tersebar di Dua Lokasi

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 29 Juni 2026

Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 29 Juni 2026 Kembali Berlaku

Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE

mobil
Xpeng

Harga Xpeng X9 Facelift dan G6 AWD Diungkap, Mulai Rp 700 Jutaan

Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur

otosport
MotoGP Belanda 2026

Hasil MotoGP Belanda 2026: Ogura Menang, Bezzecchi dan Pecco DNF

Dalam balapan yang penuh drama, Ai Ogura memantapkan dirinya menjadi pemenang dalam MotoGP Belanda 2026

motor
Honda Beat

Honda Beat Dipercantik Pakai Baju Baru Lebih Meriah

Honda Beat hadir untuk memenuhi kebutuhan anak muda yang enerjik dan aktif serta dinamis dalam kesehariannya

mobil
BMW Seri M

BMW Mengaku Penjualannya Tidak Terganggu Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi dan fluktuasi kurs saat ini belum memberikan dampak negatif pada penjualan BMW di Indonesia