Mobil Pribadi Diimbau Tak Pakai Sirine dan Strobo, ETLE Menanti
26 September 2025, 15:00 WIB
Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial rupanya mendapat respon dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka bahkan tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang masih banyak beroperasi di Indonesia.
Padahal penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakannya ilegal.
“Semua masukan masyarakat merupakan hal positif untuk kami sehingga ini bakal saya evaluasi,” ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dilansir Antara (19/09).
Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa di media sosial tengah ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Hal ini merupakan protes masyarakat terhadap penggunaan sirene maupun strobo yang meresahkan pengguna jalan.
Dalam sejumlah postingan, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi. Mulai dari ambulans hingga mobil pemadam kebakaran.
Hal ini masih sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans ketika mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat. Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang tertentu juga diperkenankan buat menggunakan sirene serta strobo.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 September 2025, 15:00 WIB
22 September 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 09:00 WIB
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
14 September 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku
14 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik untuk Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
14 September 2026, 05:48 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini
13 September 2026, 19:55 WIB
Marc Marquez kembali mendominasi dan ada di puncak klasemen sementara setelah MotoGP San Marino 2026
13 September 2026, 18:11 WIB
Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli
13 September 2026, 17:47 WIB
YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum
12 September 2026, 22:30 WIB
Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta
12 September 2026, 21:41 WIB
Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan