Bahaya Menggunakan Rotator dan Sirene, Bisa Dipenjara
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ramainya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial rupanya mendapat respon dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mereka bahkan tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang masih banyak beroperasi di Indonesia.
Padahal penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan di jalan telah diatur dalam undang-undang. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakannya ilegal.
“Semua masukan masyarakat merupakan hal positif untuk kami sehingga ini bakal saya evaluasi,” ungkapnya dilansir Antara (19/09).
Ia bahkan mengungkap bahwa dirinya selaku Kakorlantas Polri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan yang mengawalnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa di media sosial tengah ramai gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Hal ini merupakan protes masyarakat terhadap penggunaan sirene maupun strobo yang meresahkan pengguna jalan.
Dalam sejumlah postingan, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi. Mulai dari ambulans hingga mobil pemadam kebakaran.
Hal ini masih sesuai dengan Pasal 65 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans ketika mengangkut orang sakit serta kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat. Kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang tertentu juga diperkenankan buat menggunakan sirene serta strobo.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki prioritas utama. Mulai dari kendaraan pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2022, 06:12 WIB
Terkini
19 September 2025, 22:00 WIB
Wuling Mitra EV akan menjadi salah satu armada yang digunakan Pos Indonesia dalam melakukan bisnis logistik
19 September 2025, 21:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan, Bahlil menyebut Shell dan BP AKR setuju membeli kuota BBM tambahan lewat Pertamina
19 September 2025, 20:13 WIB
Mitsubishi Fuso Fighter X FM65 Tractor Head 4X2 mulai dijual ke konsumen, harga Rp 943 jutaan of the road
19 September 2025, 20:08 WIB
Target penjualan Suzuki XL7 Alpha Kuro 300 unit per bulan, incar konsumen baru dan pengguna XL7 terdahulu
19 September 2025, 18:00 WIB
Manufaktur vacuum cleaner bertenaga tinggi, Dreame Technogy siapkan mobil listrik perdana mereka tahun depan
19 September 2025, 17:00 WIB
Federal Oil terus menyoalisasikan produk pelumas asli yang berbarengan dengan program menguntungkan konsumen
19 September 2025, 16:00 WIB
Astra Honda Motor ajak generasi muda buat lebih menghargai lingkungan hidup dengan beragam cara menarik
19 September 2025, 15:31 WIB
Efisiensi BBM Daihatsu Rocky Hybrid telah berhasil menembus puluhan kilometer untuk satu liter bensin