Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
20 September 2025, 07:00 WIB
Para pejabat negara diminta tidak lagi sembarangan pakai sirene dan strobo setelah ramai penolakan warga
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. Ia bahkan menegaskan bahwa menghormati pengguna jalan lain juga tetap harus dilakukan meski saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun pengawalan voorijder.
Tak hanya itu, Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa semena-mena atau semau," ungkap Prasetyo
Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas.
"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.
Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.
"Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan lain," tegas Prasetyo Hadi kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa pekan terakhir di sosial media tengah ramai gerakan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk". Aksi tersebut pun mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri pun menanggapi gerakan dengan cukup serius. Ia menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Pol. Agus.
Padahal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalamnya disampaikan bahwa penggunaan lampu isyarat serta sirene boleh dipakai pada kendaraan yang memiliki prioritas utama seperti pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 September 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
11 Desember 2024, 17:00 WIB
06 Juli 2023, 20:28 WIB
27 Maret 2023, 13:54 WIB
Terkini
20 September 2025, 07:00 WIB
Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu
19 September 2025, 22:00 WIB
Wuling Mitra EV akan menjadi salah satu armada yang digunakan Pos Indonesia dalam melakukan bisnis logistik
19 September 2025, 21:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan, Bahlil menyebut Shell dan BP AKR setuju membeli kuota BBM tambahan lewat Pertamina
19 September 2025, 20:13 WIB
Mitsubishi Fuso Fighter X FM65 Tractor Head 4X2 mulai dijual ke konsumen, harga Rp 943 jutaan of the road
19 September 2025, 20:08 WIB
Target penjualan Suzuki XL7 Alpha Kuro 300 unit per bulan, incar konsumen baru dan pengguna XL7 terdahulu
19 September 2025, 18:00 WIB
Manufaktur vacuum cleaner bertenaga tinggi, Dreame Technogy siapkan mobil listrik perdana mereka tahun depan
19 September 2025, 17:00 WIB
Federal Oil terus menyoalisasikan produk pelumas asli yang berbarengan dengan program menguntungkan konsumen
19 September 2025, 16:00 WIB
Astra Honda Motor ajak generasi muda buat lebih menghargai lingkungan hidup dengan beragam cara menarik