Polisi Hanya Boleh Pakai Sirene dan Strobo di Situasi Tertentu
22 September 2025, 08:00 WIB
Para pejabat negara diminta tidak lagi sembarangan pakai sirene dan strobo setelah ramai penolakan warga
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. Ia bahkan menegaskan bahwa menghormati pengguna jalan lain juga tetap harus dilakukan meski saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun pengawalan voorijder.
Tak hanya itu, Kementerian Sekretariat Negara bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine.
"Para pejabat negara harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat serta pengguna jalan yang lain. Bukan berarti fasilitas tersebut bisa semena-mena," ungkap Prasetyo
Ia mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa pejabat yang menggunakan sirine saat melintas karena alasan efektivitas waktu. Namun dia mengingatkan bahkan presiden Prabowo Subianto sendiri dalam beberapa kesempatan, tidak menggunakan fasilitas.
"Presiden sudah memberi contoh bahwa meski mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu tetap sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah juga berhenti," ujar Pras.
Dalam kesempatan yang sama, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran.
"Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar dan tetap kita harus memperhatikan serta menghormati pengguna jalan lain," tegas Prasetyo Hadi kemudian.
Perlu diketahui bahwa dalam beberapa pekan terakhir di sosial media tengah ramai gerakan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk". Aksi tersebut pun mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri pun menanggapi gerakan dengan cukup serius. Ia menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).
"Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat," kata Irjen Pol. Agus.
Padahal penggunaan strobo dan sirine sudah diatur pada Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di dalamnya disampaikan bahwa penggunaan lampu isyarat serta sirene boleh dipakai pada kendaraan yang memiliki prioritas utama seperti pemadam kebakaran, ambulans hingga rombongan pimpinan lembaga negara di Indonesia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 September 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
11 Desember 2024, 17:00 WIB
06 Juli 2023, 20:28 WIB
Terkini
12 November 2025, 17:00 WIB
Jorge Martin dikabarkan akan tampil di MotoGP Valencia 2025 usai melakukan pemeriksaan medis pada Kamis besok
12 November 2025, 16:00 WIB
Desain crossover kolaborasi Chery dan Huawei, Luxeed R7 terdaftar di Indonesia dengan nomor 71/DI/2025
12 November 2025, 15:02 WIB
Motor listrik Yamaha Aerox E resmi diluncurkan untuk para konsumen, dilengkapi dengan berbagai fitur kekinian
12 November 2025, 14:00 WIB
Besar kemungkinan Chery bakal mengakuisisi fasilitas milik Handal sebagai pabrik mandiri di Indonesia
12 November 2025, 13:00 WIB
Berkat Atto 1, BYD kembali menempati urutan pertama merek mobil Cina terlaris di periode Oktober 2025
12 November 2025, 12:00 WIB
Honda kurangi target penjualan global di tahun fiskal 2026 karena banyaknya tekanan dari berbagai wilayah
12 November 2025, 11:00 WIB
Cenderung tak terganggu situasi ekonomi, bos Ford sorot penyebab di balik turunnya penjualan mobil mewah
12 November 2025, 10:00 WIB
Untuk mengoperasikan kendaraan komersial di Indonesia ada beberapa hal yang harus dilengkapi termasuk ujian kir