Gubernur DKI Bakal Beri Subsidi Tambahan Bila ERP Dijalankan
28 Mei 2025, 09:00 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) tidak berlaku di semua ruas. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya adalah tersedianya fasilitas transportasi umum yang lengkap sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.
“Contohnya adalah jalan Sudirman hingga Thamrin karena sudah ada MRT, TransJakarta dan moda transportasi lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ungkap Heru, dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa implementasi ERP tidak bisa terburu-buru dilakukan. Hal ini karena ERP masuk dalam program transportasi jangka panjang dan masih menyusun desain atau peta jalan (road map).
Bahkan menurutnya, ERP baru dapat dijalankan bila akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah dalam berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Saat ini pembahasan penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini karena masyarakat diharapkan enggan untuk menggunakan kendaraan pribadi kemudian memilih transportasi umum.
Walau belum diterapkan tetapi Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan studi terkait tarif. Mereka menilai bahwa sekali melintas pengguna jalan bisa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Biaya tersebut dinilai cukup untuk membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih tarif angkutan umum berada jauh di bawahnya.
Nantinya akan ada beberapa pengecualian agar tidak terlalu memberatkan seperti sepeda listrik, mobil berpelat kuning, instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali berpelat hitam. Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah dan pemadam kebakaran juga mendapat kemudahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
07 Mei 2025, 23:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Terkini
30 Mei 2026, 20:44 WIB
Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini
30 Mei 2026, 13:03 WIB
Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen
29 Mei 2026, 18:08 WIB
Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)
29 Mei 2026, 13:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini
29 Mei 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari
29 Mei 2026, 07:00 WIB
Chery melalui perusahaan patungan yang berbasis di Singapura menyiapkan kei car untuk diluncurkan di 2027