Gubernur DKI Bakal Beri Subsidi Tambahan Bila ERP Dijalankan
28 Mei 2025, 09:00 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) tidak berlaku di semua ruas. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya adalah tersedianya fasilitas transportasi umum yang lengkap sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.
“Contohnya adalah jalan Sudirman hingga Thamrin karena sudah ada MRT, TransJakarta dan moda transportasi lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ungkap Heru, dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa implementasi ERP tidak bisa terburu-buru dilakukan. Hal ini karena ERP masuk dalam program transportasi jangka panjang dan masih menyusun desain atau peta jalan (road map).
Bahkan menurutnya, ERP baru dapat dijalankan bila akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah dalam berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Saat ini pembahasan penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini karena masyarakat diharapkan enggan untuk menggunakan kendaraan pribadi kemudian memilih transportasi umum.
Walau belum diterapkan tetapi Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan studi terkait tarif. Mereka menilai bahwa sekali melintas pengguna jalan bisa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Biaya tersebut dinilai cukup untuk membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih tarif angkutan umum berada jauh di bawahnya.
Nantinya akan ada beberapa pengecualian agar tidak terlalu memberatkan seperti sepeda listrik, mobil berpelat kuning, instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali berpelat hitam. Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah dan pemadam kebakaran juga mendapat kemudahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
07 Mei 2025, 23:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Terkini
27 Februari 2026, 12:00 WIB
Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas
27 Februari 2026, 11:00 WIB
Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air
27 Februari 2026, 09:00 WIB
SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang
27 Februari 2026, 08:00 WIB
AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara
27 Februari 2026, 07:00 WIB
Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, masyarakat tetap bisa mengakses fasilitas SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Lokasinya lebih terbatas di akhir pekan, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini 27 Februari
27 Februari 2026, 06:00 WIB
Pengawasan ganjil genap Jakarta dilakukan secara ketat menggunakan beragam fasilitas termasuk kamera ETLE