25 Jalan di Jakarta Bakal Dikenakan ERP, Dishub: Hoax
08 Mei 2025, 15:00 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) tidak berlaku di semua ruas. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya adalah tersedianya fasilitas transportasi umum yang lengkap sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.
“Contohnya adalah jalan Sudirman hingga Thamrin karena sudah ada MRT, TransJakarta dan moda transportasi lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ungkap Heru, dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa implementasi ERP tidak bisa terburu-buru dilakukan. Hal ini karena ERP masuk dalam program transportasi jangka panjang dan masih menyusun desain atau peta jalan (road map).
Bahkan menurutnya, ERP baru dapat dijalankan bila akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah dalam berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Saat ini pembahasan penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini karena masyarakat diharapkan enggan untuk menggunakan kendaraan pribadi kemudian memilih transportasi umum.
Walau belum diterapkan tetapi Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan studi terkait tarif. Mereka menilai bahwa sekali melintas pengguna jalan bisa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Biaya tersebut dinilai cukup untuk membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih tarif angkutan umum berada jauh di bawahnya.
Nantinya akan ada beberapa pengecualian agar tidak terlalu memberatkan seperti sepeda listrik, mobil berpelat kuning, instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali berpelat hitam. Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah dan pemadam kebakaran juga mendapat kemudahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Mei 2025, 15:00 WIB
07 Mei 2025, 23:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
11 Februari 2023, 21:55 WIB
28 Januari 2023, 10:00 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 11:00 WIB
Yamaha mengaku permintaan sparepart semakin meningkat imbas berkurangnya permintaan motor baru di Indonesia
20 Mei 2025, 10:00 WIB
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin tengah mengkaji untuk memberi insentif ke semua jenis kendaraan
20 Mei 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid ditawarkan mulai Rp 200 jutaan sampai Rp 1 miliar, ada pendatang baru Tiggo 8 CSH
20 Mei 2025, 08:00 WIB
Penurunan daya beli masih terasa termasuk di industri otomotif, Daihatsu berharap ada bantuan dari pemerintah
20 Mei 2025, 07:00 WIB
Nilai investasi pabrikan kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak Rp 174,31 triliun dan bakal terus bertambah
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang kembali beroperasi seperti biasa hari ini Selasa 20 Mei 2025
20 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM Keliling Bandung bisa menjadi solusi bagi para pengendara di Kota Kembang yang tidak memiliki banyak waktu
20 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Mei 2025 bakal menjadi penting karena ada demo ojek online di sejumlah lokasi di DKI