Gubernur DKI Bakal Beri Subsidi Tambahan Bila ERP Dijalankan
28 Mei 2025, 09:00 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) tidak berlaku di semua ruas. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya adalah tersedianya fasilitas transportasi umum yang lengkap sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.
“Contohnya adalah jalan Sudirman hingga Thamrin karena sudah ada MRT, TransJakarta dan moda transportasi lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ungkap Heru, dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa implementasi ERP tidak bisa terburu-buru dilakukan. Hal ini karena ERP masuk dalam program transportasi jangka panjang dan masih menyusun desain atau peta jalan (road map).
Bahkan menurutnya, ERP baru dapat dijalankan bila akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah dalam berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Saat ini pembahasan penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini karena masyarakat diharapkan enggan untuk menggunakan kendaraan pribadi kemudian memilih transportasi umum.
Walau belum diterapkan tetapi Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan studi terkait tarif. Mereka menilai bahwa sekali melintas pengguna jalan bisa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Biaya tersebut dinilai cukup untuk membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih tarif angkutan umum berada jauh di bawahnya.
Nantinya akan ada beberapa pengecualian agar tidak terlalu memberatkan seperti sepeda listrik, mobil berpelat kuning, instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali berpelat hitam. Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah dan pemadam kebakaran juga mendapat kemudahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 Mei 2025, 09:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
08 Mei 2025, 15:00 WIB
07 Mei 2025, 23:00 WIB
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025