Kendaraan Kebal ERP Jakarta, Ojol salah Satunya
11 Februari 2023, 21:55 WIB
Pemprov DKI terapkan jalan berbayar saat transportasi umum sudah lengkap melayani semua rute di Jakarta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa program jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ ERP) tidak berlaku di semua ruas. Ada beberapa persyaratan yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.
Salah satunya adalah tersedianya fasilitas transportasi umum yang lengkap sehingga mobilitas masyarakat tetap terjaga. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.
“Contohnya adalah jalan Sudirman hingga Thamrin karena sudah ada MRT, TransJakarta dan moda transportasi lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP,” ungkap Heru, dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa implementasi ERP tidak bisa terburu-buru dilakukan. Hal ini karena ERP masuk dalam program transportasi jangka panjang dan masih menyusun desain atau peta jalan (road map).
Bahkan menurutnya, ERP baru dapat dijalankan bila akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi. Dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah dalam berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.
Saat ini pembahasan penerapan ERP tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Wacana penerapan ERP sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bisa mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota. Hal ini karena masyarakat diharapkan enggan untuk menggunakan kendaraan pribadi kemudian memilih transportasi umum.
Walau belum diterapkan tetapi Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan studi terkait tarif. Mereka menilai bahwa sekali melintas pengguna jalan bisa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Biaya tersebut dinilai cukup untuk membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum menggunakan kendaraan pribadi. Terlebih tarif angkutan umum berada jauh di bawahnya.
Nantinya akan ada beberapa pengecualian agar tidak terlalu memberatkan seperti sepeda listrik, mobil berpelat kuning, instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali berpelat hitam. Selain itu kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kereta jenazah dan pemadam kebakaran juga mendapat kemudahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Februari 2023, 21:55 WIB
28 Januari 2023, 10:00 WIB
26 Januari 2023, 20:56 WIB
20 Januari 2023, 10:00 WIB
19 Januari 2023, 14:00 WIB
Terkini
18 September 2024, 17:00 WIB
BYD E-Vali diperkenalkan untuk menggarap pasar kendaraan komersial khususnya pengiriman barang di Eropa
18 September 2024, 16:00 WIB
Berbagai upaya tengah dipertimbangkan para pemangku kebijakan guna menangani kemacetan di Puncak Bogor
18 September 2024, 15:00 WIB
Hosting Fee MotoGP Mandalika belum beres, pemerintah diharapkan memiliki dana darurat sebagai solusi praktis
18 September 2024, 13:00 WIB
Yoshihiro Hidaka, Presiden Yamaha Motor Co mengalami penyerangan yang dilakukan sang putri di rumah mereka
18 September 2024, 12:00 WIB
Lombardi mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa mereka lebih melirik Toyota Innova Zenix untuk dimodifikasi
18 September 2024, 11:00 WIB
MGPA dan ITDC pastikan MotoGP Mandalika akan tetap dilangsungkan di Sirkuit Mandalika, 27-29 September 2024
18 September 2024, 10:02 WIB
Wuling siap hadirkan dua mobil modifikasi di ajang IMX 2024 untuk dijadikan inspirasi para pelanggannya
18 September 2024, 09:00 WIB
Hanya tembus 63 unit di Agustus 2024, penjualan DFSK di Indonesia masih mencatatkan hasil kurang baik