Dishub Kembali Gelar Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Selatan
17 November 2025, 20:00 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 November 2025, 20:00 WIB
14 November 2025, 18:01 WIB
03 November 2025, 13:11 WIB
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
03 September 2025, 14:00 WIB
Terkini
20 November 2025, 10:05 WIB
Suzuki Grand Vitara Kuro dikabarkan bakal meluncur di GJAW 2025 dengan beberapa perubahan khususnya eksterior
20 November 2025, 09:00 WIB
PT AHM resmi menghadirkan versi pembaruan Honda CRF1100L Africa Twin, diniagakan seharga Rp 600 jutaan
20 November 2025, 08:00 WIB
Pasar mobil listrik di Sumatera Utara diklaim mulai menunjukkan angka positif dengan setelah SPKLU dibangun
20 November 2025, 07:06 WIB
Suzuki menampilkan teaser baru yang diperkirakan adalah Ertiga dengan beragam pengembangan baru
20 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak perlu mengantre terlalu lama, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung yang disediakan sejak pagi
20 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi hari ini, dapat digunakan buat perpanjangan masa berlaku SIM A dan C
20 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diberlakukan dan dinilai tetap efektif buat atasi kemacetan jalan di Ibu Kita
19 November 2025, 21:00 WIB
Yamaha Jog E akan dirilis secara eksklusif, terutama untuk pengguna motor listrik di Osaka dan Tokyo, Jepang