Pengendara Wajib Catat Link Pantau Banjir Jakarta Hari Ini
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
03 September 2025, 14:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
02 November 2025, 21:48 WIB
Harumkan nama Indonesia di kancah internasional, Kiandra Ramadhipa bertekad lanjutkan prestasinya di Valencia
02 November 2025, 21:00 WIB
Membeli mobil bekas untuk pertama kalinya dibutuhkan pendamping agar tidak mengalami kerugian finansial
02 November 2025, 21:00 WIB
Kiandra Ramadhipa bawa nama Indonesia ke kancah internasional, berhasil menangkan European Talent Cup 2025
02 November 2025, 20:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid segera dikirim ke rumah-rumah konsumen dalam waktu dekat untuk para pembeli pertama
02 November 2025, 19:00 WIB
Toyota Land Cruiser kedatangan produk baru berupa pikap hybrid dan listrik, tak lagi pakai sasis ladder frame
02 November 2025, 15:00 WIB
Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan pengendara motor ketika cuaca ekstrem tengah melanda Indonesia
02 November 2025, 13:00 WIB
Artis Onadio Leonardo punya tiga unit mobil Eropa yang digunakan untuk mobilitas sehari-hari, ini detailnya
02 November 2025, 12:31 WIB
Naik kelas ke GP Moto3 tentu memiliki tantangan lebih berat bagi Veda Ega Pratama, proses adaptasi dan latihan menjadi kunci