Pramono Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Sebagai Hadiah ke Warga
18 Juni 2025, 16:00 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Juni 2025, 16:00 WIB
12 Juni 2025, 13:00 WIB
10 Juni 2025, 10:00 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
28 Mei 2025, 09:00 WIB
Terkini
25 Juni 2025, 06:13 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, bisa dimanfaatkan pengendara motor dan mobil
25 Juni 2025, 06:11 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta hari ini tersebar di area utara sampai selatan, simak informasinya
25 Juni 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 23 Juni 2025 kembali digelar untuk atasi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama
24 Juni 2025, 22:00 WIB
Jika ingin memiliki Hyundai Palisade Hybrid yang baru diluncurkan, bisa melakukan pembelian secara kredit
24 Juni 2025, 21:30 WIB
Keputusan Liberty Media buat mengakuisisi ajang MotoGP akhirnya dikabulkan tanpa syarat oleh Komisi Eropa
24 Juni 2025, 21:00 WIB
80 motor dikempeskan di Jakarta Barat karena parkir sembarangan dan mengganggu para pejalan kaki yang melintas
24 Juni 2025, 20:00 WIB
Suzuki tengah bersiap luncurkan produk baru setelah Fronx dipasarkan, simak seperti apa model terbaru tersebut
24 Juni 2025, 19:00 WIB
Apabila gagal melunasi kewajiban sebagai penerima insentif impor, Neta harus membayarkan denda ke pemerintah