33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025
26 November 2025, 16:00 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 16:00 WIB
17 November 2025, 20:00 WIB
14 November 2025, 18:01 WIB
03 November 2025, 13:11 WIB
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 21:00 WIB
Mitsubishi Fuso menyalurkan bantuan ke korban banjir Sumatera, seperti bahan makanan siap santap dan service
10 Desember 2025, 20:00 WIB
BYD harus merakit lokal setidaknya 60 ribu unit kendaraan di 2026 setelah insentif EV impor berakhir
10 Desember 2025, 19:00 WIB
Diler BMW Mini Bekasi berada di bawah naungan Tunas Group, turut sediakan area untuk perbaikan kendaraan
10 Desember 2025, 18:00 WIB
Piaggio Liberty S mendapat sentuhan baru jelang akhir 2025, motor ini mendapat banyak pembaruan selain desain
10 Desember 2025, 17:00 WIB
Max Verstappen berhasil memenangkan balapan di GP Abu Dhabi meskipun harus rela kehilangan gelar juara dunia
10 Desember 2025, 16:00 WIB
Isuzu Indonesia mengalami kenaikan pangsa pasar mereka sudah mencapai 28.6 persen hingga Oktober 2025
10 Desember 2025, 15:00 WIB
Seorang konsumen loyal Mitsubishi Fuso di Surabaya resmi menerima 10 unit Fighter X FM65F TH 4x2 hari ini
10 Desember 2025, 14:00 WIB
Di penghujung tahun harga mobil listrik masih terbilang stabil, ada Changan Lumin mulai Rp 100 jutaan