Tips Terhindar dari Ancaman Pohon Tumbang Saat Cuaca Ekstrem
03 November 2025, 13:11 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 November 2025, 13:11 WIB
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
03 September 2025, 14:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
Terkini
13 November 2025, 21:30 WIB
Audi berikan bocoran desain mobil Formula 1 perdana mereka yang bakal debut tahun depan, ambil alih tim Sauber
13 November 2025, 21:30 WIB
Ada satu hal yang disorot oleh bos Ford sebagai perbedaan utama karakter konsumen Indonesia dan Thailand
13 November 2025, 21:00 WIB
Penurunan penjualan mobil bekas di 2025 disebabkan oleh beragam faktor, termasuk ketatnya aturan kredit kendaraan
13 November 2025, 20:30 WIB
Brand aksesoris asal Jerman SW-Motech masuk Indonesia di bawah naungan ONE3 Motorshop di ajang IMHAX 2025
13 November 2025, 20:00 WIB
Federal Oil berkomitmen untuk mencegah peredaran oli palsu di Indonesia dengan sejumlah program menarik
13 November 2025, 19:30 WIB
Respiro mencoba menggoda para pengunjung pameran IMHAX 2025 melalui produk-produk terbaru dan juga inovatif
13 November 2025, 18:00 WIB
Isuzu Bellel menjadi bagian dari sejarah kiprah Isuzu di dunia otomotif, pionir yang debut di 1961-an
13 November 2025, 17:00 WIB
IMHAX 2025 digelar untuk memanjakan para pengguna kendaraan roda dua di Jabodetabek dengan banyak promo