Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Terkini
08 Juni 2026, 20:00 WIB
Kawasaki Brusky 125 digadang-gadang akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di ajang Jakarta Fair 2026
08 Juni 2026, 19:00 WIB
Audi Q5 Sportback teranyar meramaikan opsi mobil premium buat konsumen Tanah Air, simak spesifikasinya
08 Juni 2026, 18:00 WIB
Yadea Indonesia bakal berikan potongan harga khusus pameran hingga Rp 10 juta di Pekan Raya Jakarta 2026
08 Juni 2026, 17:00 WIB
Marc Marquez berhasil membukukan 108 poin pada papan klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri di Hungaria
08 Juni 2026, 16:36 WIB
Penjualan Daihatsu secara retail menunjukkan tren positif di Mei 2026, segmen komersial terus mendominasi
08 Juni 2026, 13:14 WIB
Mobil listrik Wuling New Air ev Lite merupakan hadiah utama untuk pemenang ajang komedi SUCI musim ke-12
08 Juni 2026, 06:00 WIB
Mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hari ini wajib waspada saat melintas karena ada Ganjil Genap Jakarta
08 Juni 2026, 06:00 WIB
Pada hari ini, SIM keliling Bandung dapat ditemui di dua tempat berbeda dan sudah beroperasi sejak pagi