Dishub DKI Ungkap Alasan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Belum Aktif
07 Mei 2025, 23:00 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2025, 23:00 WIB
30 April 2025, 19:00 WIB
30 April 2025, 10:00 WIB
27 April 2025, 08:27 WIB
25 April 2025, 09:00 WIB
Terkini
08 Mei 2025, 13:10 WIB
Mitsubishi gandeng produsen iPhone untuk produksi mobil listrik yang akan memenuhi pasar Australia dan Selandia Baru
08 Mei 2025, 13:06 WIB
BYD Seal turun Rp 9 jutaan sedangkan Hyundai Ioniq 6 naik, berikut daftar harga mobil listrik April 2025
08 Mei 2025, 12:06 WIB
Pemerintah kenalkan konsep Green Mobility untuk mendukung industri otomotif yang ramah lingkungan di masa depan
08 Mei 2025, 10:00 WIB
Selama penyelenggaraan PEVS 2025, DFSK dan Seres berhasil mendapat catatan positif dengan meraih 782 SPK
08 Mei 2025, 09:00 WIB
Honda siapkan tiga model mobil hybrid baru untuk para konsumen Tanah Air sepanjang 2025, ini bocorannya
08 Mei 2025, 08:00 WIB
Berikut KatadataOTO rangkumkan harga motor matic 150 cc di Mei 2025, ada Yamaha Nmax Turbo dan Honda PCX
08 Mei 2025, 07:00 WIB
Kendaraan listrik dinilai menjadi penyebab turunnya penerimaan bea masuk pada kuartal pertama 2025 ini
08 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, simak biaya serta persyaratan lengkapnya