Tips Terhindar dari Ancaman Pohon Tumbang Saat Cuaca Ekstrem
03 November 2025, 13:11 WIB
Dishub DKI Jakarta memastikan kabar penerapan ERP atau jalan berbayar di Jakarta tidak benar alias hoax
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar kalau Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar.
Isu tersebut tersebar luas di grup-grup WhatsApp. Disebutkan kalau kebijakan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.
Mulai dari MT Haryono, Gatot Subroto, Tomang Raya, Kramat Raya, Gajah Mada hingga Kyai Caringin. Nantinya para pengendara yang melewati daerah tersebut dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Mendengar hal tersebut Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta buka suara. Menurut mereka kabar penerapan ERP tidak benar.
"Informasi di atas merupakan Hoax dengan jenis konten/informasi sesat (Misleading Content)," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun Instagram mereka, Kamis (08/05).
Menurut mereka, sampai sekarang kebijakan penerapan ERP di 25 jalan di Jakarta belum dilakukan sama sekali.
Sebab ada sejumlah faktor yang jadi pertimbangan. Sehingga Dishub DKI Jakarta berfokus ke hal lain terlebih dahulu.
"Pemprov DKI Jakarta tengah berfokus pada upaya peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal," lanjut mereka.
Mereka masih ingin fokus mengembangkan Transjakarta, MRT, LRT sampai kebijakan transportasi umum lain saat ini.
Dengan begitu masyarakat di Jakarta bisa dengan nyaman menggunakan transportasi umum, terutama buat kegiatan sehari-hari.
Sebagai informasi, penerapan ERP di jalanan Jakarta sejatinya sudah beredar sejak dua tahun lalu.
Kebijakan ini diketahui berada dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Disebutkan kalau aturan itu dibuat karena beberapa tujuan. Ambil contoh penerapan ERP diharapkan agar lalu lintas bisa lebih terkendali dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
Selanjutnya melalui penerapan Perda tersebut juga diharapkan agar lalu lintas jalan bisa lebih lancar lagi ke depan.
Sementara tujuan lainnya adalah demi mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungaan hidup berkesinambungan.
Kemudian transfer progresif beban, manfaat dan tarif biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi kepada angkutan umum sampai sarana prasarana perkotaan.
Di sisi lain tidak semua jalan di Jakarta akan berbayar. Sebab ada beberapa kriteria khusus yang harus dimiliki.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 November 2025, 13:11 WIB
31 Oktober 2025, 13:00 WIB
03 September 2025, 14:00 WIB
28 Agustus 2025, 13:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
Terkini
12 November 2025, 20:00 WIB
Chery J6T mengalami beberapa ubahan, semisal bentuk bumper baru dan disematkan over fender di kiri dan kanan
12 November 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 3 disebut akan mendapatkan sejumlah ubahan dari sisi spesifikasi teknis, berikut rinciannya
12 November 2025, 18:14 WIB
Apabila konsumen berminat, Ford menyatakan siap bawa model mobil listrik Ford sesuai dengan permintaan
12 November 2025, 17:00 WIB
Jorge Martin dikabarkan akan tampil di MotoGP Valencia 2025 usai melakukan pemeriksaan medis pada Kamis besok
12 November 2025, 16:00 WIB
Desain crossover kolaborasi Chery dan Huawei, Luxeed R7 terdaftar di Indonesia dengan nomor 71/DI/2025
12 November 2025, 15:02 WIB
Motor listrik Yamaha Aerox E resmi diluncurkan untuk para konsumen, dilengkapi dengan berbagai fitur kekinian
12 November 2025, 14:00 WIB
Besar kemungkinan Chery bakal mengakuisisi fasilitas milik Handal sebagai pabrik mandiri di Indonesia
12 November 2025, 13:00 WIB
Berkat Atto 1, BYD kembali menempati urutan pertama merek mobil Cina terlaris di periode Oktober 2025