Mitsubishi Fuso Kebagian Proyek Koperasi Desa Merah Putih
25 Februari 2026, 16:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rencana Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat agar bengkel resmi bisa melakukan uji Kir mendapat dukungan dari pabrikan. Salah satunya adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya. Terlebih pengujian bisa dilakukan ketika kendaraan menjalani perawatan sehingga tidak membuang waktu.
“Itu masih masih wacana tapi mudah-mudahan bisa terealisasi karena akan memudahkan konsumen. Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi aturan,” ungkap Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB beberapa waktu lalu.
Ia pun menilai bila bisa dilakukan di bengkel resmi maka risiko pelanggan lupa mengikuti uji Kir akan menurun.
“Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji tapi sekarang sudah bisa dilakukan di bengkel. Alatnya sudah ada dan sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa pada akhir Oktober 2025, Dedi Mulyani berencana untuk meluarkan aturan agar Kir tidak perlu dilakukan di Dishub. Proses tersebut akan diserahkan ke bengkel resmi.
“Tidak boleh ada biaya di Kir membuat orang malas mengurusnya dan penyelenggaranya juga sama. Makanya saya akan membuat peraturan agar pengujuan tidak perlu di Dishub tapi di bengkel resmi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Setelah pengujian di bengkel, pemilik kendaraan diberikan surat lalu Kir bisa terbit. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Perlu diketahui bahwa uji Kir adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dijalankan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pengujiannya pun cukup beragam mulai dari pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang dan komponen lainnya.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikutinya bakal mendapat sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Februari 2026, 16:00 WIB
24 Februari 2026, 14:00 WIB
20 Februari 2026, 09:00 WIB
12 Februari 2026, 17:00 WIB
17 Januari 2026, 07:00 WIB
Terkini
25 Februari 2026, 16:00 WIB
Agrinas Pangan Nusantara memberikan kesempatan bagi Mitsubishi Fuso Canter jadi armada Koperasi Merah Putih
25 Februari 2026, 15:00 WIB
MotoGP SEG yang dulu dikenal Dorna tengah menyiapkan aturan terbaru untuk meminimalisir gap gaji pembalap
25 Februari 2026, 14:00 WIB
Beberapa harga mobil LCGC terpantau terkoreksi, bisa menjadi opsi buat Anda saat musim mudik Lebaran 2026
25 Februari 2026, 13:00 WIB
KPK memastikan proses impor pikap untuk Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan masalah seperti kasus korupsi
25 Februari 2026, 12:00 WIB
Pembuatan SIM Internasional pada akhir Februari 2026 masih belum mengalami perubahan bila dibanding sebelumnya
25 Februari 2026, 11:00 WIB
GAC Indonesia berhasil mendapat hasil baik di IIMS 2026 dengan meraih 2.095 setelah memberi promo potongan harga
25 Februari 2026, 10:00 WIB
PT Agrinasi Pangan Nusantara disebut butuh kendaraan pikap 4x4, Gaikindo akui 4x2 lebih populer di RI
25 Februari 2026, 09:00 WIB
Gaikindo menanggapi keputusan Agrinas yang lebih pilih impor pikap karena alasan spesifikasi dan harga