Pabrik Mitsubishi Fuso Cuma Butuh 10 Menit Buat Produksi Fighter
13 November 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rencana Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat agar bengkel resmi bisa melakukan uji Kir mendapat dukungan dari pabrikan. Salah satunya adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya. Terlebih pengujian bisa dilakukan ketika kendaraan menjalani perawatan sehingga tidak membuang waktu.
“Itu masih masih wacana tapi mudah-mudahan bisa terealisasi karena akan memudahkan konsumen. Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi aturan,” ungkap Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB beberapa waktu lalu.
Ia pun menilai bila bisa dilakukan di bengkel resmi maka risiko pelanggan lupa mengikuti uji Kir akan menurun.
“Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji tapi sekarang sudah bisa dilakukan di bengkel. Alatnya sudah ada dan sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa pada akhir Oktober 2025, Dedi Mulyani berencana untuk meluarkan aturan agar Kir tidak perlu dilakukan di Dishub. Proses tersebut akan diserahkan ke bengkel resmi.
“Tidak boleh ada biaya di Kir membuat orang malas mengurusnya dan penyelenggaranya juga sama. Makanya saya akan membuat peraturan agar pengujuan tidak perlu di Dishub tapi di bengkel resmi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Setelah pengujian di bengkel, pemilik kendaraan diberikan surat lalu Kir bisa terbit. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Perlu diketahui bahwa uji Kir adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dijalankan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pengujiannya pun cukup beragam mulai dari pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang dan komponen lainnya.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikutinya bakal mendapat sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2025, 11:00 WIB
13 November 2025, 08:00 WIB
12 November 2025, 10:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
22 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 10:00 WIB
Ajang Honda Modif Contest 2025 berhasil menemukan karya ciamik sepeda motor yang terus-menerus berkembang
17 November 2025, 08:00 WIB
Sebagian ruas jalan di Tol Cipularang dan Padaleunyi ditutup untuk dilakukan perbaikan selama sepekan
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air