Persiapan Mitsubishi Fuso Hadapi Mandatori B50
08 Agustus 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rencana Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat agar bengkel resmi bisa melakukan uji Kir mendapat dukungan dari pabrikan. Salah satunya adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya. Terlebih pengujian bisa dilakukan ketika kendaraan menjalani perawatan sehingga tidak membuang waktu.
“Itu masih masih wacana tapi mudah-mudahan bisa terealisasi karena akan memudahkan konsumen. Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi aturan,” ungkap Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB beberapa waktu lalu.
Ia pun menilai bila bisa dilakukan di bengkel resmi maka risiko pelanggan lupa mengikuti uji Kir akan menurun.
“Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji tapi sekarang sudah bisa dilakukan di bengkel. Alatnya sudah ada dan sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa pada akhir Oktober 2025, Dedi Mulyani berencana untuk meluarkan aturan agar Kir tidak perlu dilakukan di Dishub. Proses tersebut akan diserahkan ke bengkel resmi.
“Tidak boleh ada biaya di Kir membuat orang malas mengurusnya dan penyelenggaranya juga sama. Makanya saya akan membuat peraturan agar pengujuan tidak perlu di Dishub tapi di bengkel resmi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Setelah pengujian di bengkel, pemilik kendaraan diberikan surat lalu Kir bisa terbit. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Perlu diketahui bahwa uji Kir adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dijalankan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pengujiannya pun cukup beragam mulai dari pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang dan komponen lainnya.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikutinya bakal mendapat sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2026, 11:00 WIB
06 Agustus 2026, 18:12 WIB
05 Agustus 2026, 20:00 WIB
04 Agustus 2026, 15:23 WIB
03 Agustus 2026, 20:00 WIB
Terkini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9