Bantuan yang Diperlukan Buat Dongkrak Penjualan Kendaraan Niaga
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rencana Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat agar bengkel resmi bisa melakukan uji Kir mendapat dukungan dari pabrikan. Salah satunya adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya. Terlebih pengujian bisa dilakukan ketika kendaraan menjalani perawatan sehingga tidak membuang waktu.
“Itu masih masih wacana tapi mudah-mudahan bisa terealisasi karena akan memudahkan konsumen. Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi aturan,” ungkap Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB beberapa waktu lalu.
Ia pun menilai bila bisa dilakukan di bengkel resmi maka risiko pelanggan lupa mengikuti uji Kir akan menurun.
“Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji tapi sekarang sudah bisa dilakukan di bengkel. Alatnya sudah ada dan sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa pada akhir Oktober 2025, Dedi Mulyani berencana untuk meluarkan aturan agar Kir tidak perlu dilakukan di Dishub. Proses tersebut akan diserahkan ke bengkel resmi.
“Tidak boleh ada biaya di Kir membuat orang malas mengurusnya dan penyelenggaranya juga sama. Makanya saya akan membuat peraturan agar pengujuan tidak perlu di Dishub tapi di bengkel resmi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Setelah pengujian di bengkel, pemilik kendaraan diberikan surat lalu Kir bisa terbit. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Perlu diketahui bahwa uji Kir adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dijalankan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pengujiannya pun cukup beragam mulai dari pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang dan komponen lainnya.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikutinya bakal mendapat sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 11:00 WIB
23 Desember 2025, 09:00 WIB
21 Desember 2025, 09:00 WIB
16 Desember 2025, 14:00 WIB
15 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 20:22 WIB
Persaingan baru, rookie Diogo Moreira dan Toprak Razgatlioglu siap meramaikan ajang balap MotoGP 2026
02 Januari 2026, 19:00 WIB
Julian Johan sudah melakukan berbagai persiapan guna berlaga di Rally Dakar 2026, seperti latihan di Maroko
02 Januari 2026, 18:46 WIB
Taksi listrik Green SM kembali alami kecelakaan, pengamat sorot pentingnya pelatihan softskill pengemudi
02 Januari 2026, 17:00 WIB
Penjualan BYD di Indonesia selama periode 2024-2025 tembus 50 ribu unit dan wajib dirakit lokal tahun ini
02 Januari 2026, 16:00 WIB
BYD menilai terobosan serta inovasi pada mobil listrik sebagai kontribusi dalam pengembangan industri
02 Januari 2026, 15:00 WIB
Leapmotor merupakan salah satu merek asal Tiongkok yang bakal masuk Indonesia melalui Indomobil Group
02 Januari 2026, 14:16 WIB
Tiga merek mobil Cina catat penjualan positif di Inggris, angka penjualannya diproyeksikan 200 ribu di 2025
02 Januari 2026, 13:38 WIB
Aismoli mengungkapkan ada cara lain untuk kembali menggairahkan pasar motor listrik pada periode 2026