Pengujian B50 Mitsubishi Fuso Tembus 40 Ribu Km, Mesin Masih Aman
14 April 2026, 13:00 WIB
Mitsubishi Fuso nilai wacana uji kir di bengkel resmi bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Rencana Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat agar bengkel resmi bisa melakukan uji Kir mendapat dukungan dari pabrikan. Salah satunya adalah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor Mitsubishi Fuso di Indonesia.
Kebijakan tersebut dinilai bisa memudahkan pelanggan dalam menjalankan kewajibannya. Terlebih pengujian bisa dilakukan ketika kendaraan menjalani perawatan sehingga tidak membuang waktu.
“Itu masih masih wacana tapi mudah-mudahan bisa terealisasi karena akan memudahkan konsumen. Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan sudah memenuhi aturan,” ungkap Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT KTB beberapa waktu lalu.
Ia pun menilai bila bisa dilakukan di bengkel resmi maka risiko pelanggan lupa mengikuti uji Kir akan menurun.
“Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji tapi sekarang sudah bisa dilakukan di bengkel. Alatnya sudah ada dan sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya kemudian.
Perlu diketahui bahwa pada akhir Oktober 2025, Dedi Mulyani berencana untuk meluarkan aturan agar Kir tidak perlu dilakukan di Dishub. Proses tersebut akan diserahkan ke bengkel resmi.
“Tidak boleh ada biaya di Kir membuat orang malas mengurusnya dan penyelenggaranya juga sama. Makanya saya akan membuat peraturan agar pengujuan tidak perlu di Dishub tapi di bengkel resmi,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Setelah pengujian di bengkel, pemilik kendaraan diberikan surat lalu Kir bisa terbit. Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Perlu diketahui bahwa uji Kir adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dijalankan secara berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memang layak jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pengujiannya pun cukup beragam mulai dari pemeriksaan sistem rem, lampu, emisi gas buang dan komponen lainnya.
Aturan ini tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak mengikutinya bakal mendapat sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 April 2026, 13:00 WIB
13 April 2026, 16:55 WIB
11 April 2026, 13:33 WIB
10 April 2026, 11:00 WIB
10 April 2026, 08:40 WIB
Terkini
31 Mei 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik kompak Changan Nevo Q05 baru-baru ini debut lebih dulu di Thailand dengan harga kompetitif
30 Mei 2026, 20:44 WIB
Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini
30 Mei 2026, 13:03 WIB
Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen
29 Mei 2026, 18:08 WIB
Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)
29 Mei 2026, 13:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini
29 Mei 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari