Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Untuk menghindari penyalahgunaan Kapolri tinjau aturan pelat khusus yang tidak bisa digunakan sembarang orang
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk memaksimalkan ketertiban di jalan raya penerbitan pelat khusus akan melalui sejumlah prosedur. Sehingga tidak bisa dibuat oleh sembarang orang atau disalahgunakan.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk menghindari menghindari kontroversi serta pelanggaran di jalan.
Penerbitan pelat khusus sempat memicu perdebatan, mengingat banyak pengguna melanggar aturan lalu lintas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meninjau ulang sistem itu karena banyak laporan negatif.
Demi mendukung proses tersebut ia menyebut profil pengguna pelat khusus jadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan dampak buruk di antara masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” ungkap Listyo dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (28/9).
Perlu diketahui beberapa pelat khusus yang dulu berlaku dan kerap terlihat di jalan raya berkode rahasia adalah RF, QH, QZ dan IR.
Hanya saja pada Oktober 2023 mendatang penerbitan pelat dengan kode-kode tersebut sudah dihentikan dan mengikuti aturan standar pelat nomor di tiap daerah.
Di masa mendatang kode pelat khusus diklaim menjadi informasi rahasia, tercatat di bank data digital dikelola Korlantas.
Sehingga pada praktiknya polisi lalu lintas bertugas di jalan raya harus melakukan tilang tanpa memilih berdasarkan pelat dan mendapatkan sanksi sesuai aturan tanpa pengecualian.
Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyebut bahwa penerbitan maupun perpanjangan pelat khusus dihentikan mulai Oktober 2023.
Bagi pengguna pelat nomor RF yang memang berhak menggunakan kode khusus bakal diberikan nomor rahasia, hanya diketahui pihak kepolisian.
“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” ujar Yusri beberapa waktu lalu.
Di 2022 perkara serupa juga jadi perhatian kepolisian. Aturan permohonan STNK rahasia atau khusus diperketat agar tidak disalahgunakan pemiliknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Terkini
05 Desember 2025, 21:00 WIB
Motor yang terendam banjir Sumatera dan Malang berisiko terjadi kerusakan jika tidak ditangani secara benar
05 Desember 2025, 20:05 WIB
Mahindra berencana bawa mobil penumpang ke Indonesia tahun depan untuk menarik lebih banyak pelanggan
05 Desember 2025, 19:00 WIB
PUBG Mobile dan Porsche resmi jalin kerja sama, hadirkan pengalaman baru dan unik buat para penggunanya
05 Desember 2025, 18:00 WIB
Belasan ribu masyarakat umum beserta komunitas hadiri Gesrek Festival yang digelar di akhir November 2025
05 Desember 2025, 17:00 WIB
Memiliki banyak fasilitas unggulan, Krida Toyota tawarkan sensasi lebih dari sebuah diler mobil baru
05 Desember 2025, 16:00 WIB
Astra Auto Fest 2025 menyuguhkan berbagai lini kendaraan dari Daihatsu, Toyota, Lexus, BMW dan motor Honda
05 Desember 2025, 15:00 WIB
Toyota Veloz Hybrid dipasarkan dalam empat pilihan varian yang berbeda, kenali masing-masing tipe yang sesuai
05 Desember 2025, 14:00 WIB
Mengawali Desember 2025, ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan di akhir pekan guna mengurai kemacetan