Polisi Tegaskan Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Untuk menghindari penyalahgunaan Kapolri tinjau aturan pelat khusus yang tidak bisa digunakan sembarang orang
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Untuk memaksimalkan ketertiban di jalan raya penerbitan pelat khusus akan melalui sejumlah prosedur. Sehingga tidak bisa dibuat oleh sembarang orang atau disalahgunakan.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolri menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk menghindari menghindari kontroversi serta pelanggaran di jalan.
Penerbitan pelat khusus sempat memicu perdebatan, mengingat banyak pengguna melanggar aturan lalu lintas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meninjau ulang sistem itu karena banyak laporan negatif.
Demi mendukung proses tersebut ia menyebut profil pengguna pelat khusus jadi pertimbangan utama agar tidak menimbulkan dampak buruk di antara masyarakat.
“Kita harus melakukan pengkajian dengan kriteria khusus untuk memastikan bahwa nomor rahasia tidak akan berdampak negatif,” ungkap Listyo dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (28/9).
Perlu diketahui beberapa pelat khusus yang dulu berlaku dan kerap terlihat di jalan raya berkode rahasia adalah RF, QH, QZ dan IR.
Hanya saja pada Oktober 2023 mendatang penerbitan pelat dengan kode-kode tersebut sudah dihentikan dan mengikuti aturan standar pelat nomor di tiap daerah.
Di masa mendatang kode pelat khusus diklaim menjadi informasi rahasia, tercatat di bank data digital dikelola Korlantas.
Sehingga pada praktiknya polisi lalu lintas bertugas di jalan raya harus melakukan tilang tanpa memilih berdasarkan pelat dan mendapatkan sanksi sesuai aturan tanpa pengecualian.
Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menyebut bahwa penerbitan maupun perpanjangan pelat khusus dihentikan mulai Oktober 2023.
Bagi pengguna pelat nomor RF yang memang berhak menggunakan kode khusus bakal diberikan nomor rahasia, hanya diketahui pihak kepolisian.
“Jadi nomor rahasianya masih belum bisa disebutkan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar tapi saya bilang nanti akan diterapkan aturan baru,” ujar Yusri beberapa waktu lalu.
Di 2022 perkara serupa juga jadi perhatian kepolisian. Aturan permohonan STNK rahasia atau khusus diperketat agar tidak disalahgunakan pemiliknya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 07:00 WIB
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024