Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023

Pelat RF ditertibkan polisi selama operasi Patuh 2023 yang digelar serentak di Indonesia mulai hari ini

Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023
Adi Hidayat

TRENOTO – Pelat RF ditertibkan polisi selama penyelenggaraan operasi Patuh 2023 yang diselenggarakan mulai Senin (10/07) hingga Minggu (23/07). Langkah ini dilakukan karena penggunanya kerap kali melakukan pelanggaran dan bertindak arogan.

Perlu diketahui bahwa pelat RF seharusnya hanya digunakan oleh pejabat kementerian atau lembaga. Namun belakangan banyak masyarakat umum juga banyak yang memanfaatkannya.

Sayangnya banyak dari mereka merasa bahwa pelat tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan pengguna jalan lain. Hal ini pun telah menciptkan gesekan beberapa kali.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Maka dari itu pada operasi Patuh 2023, pengguna pelat RF menjadi salah satu fokus kepolisian. Terlebih peredarananya akan dihentikan di Oktober 2023.

Selain melakukan pengawasan ketat terhadap pemilik kendaraan berpelat RF, kepolisian juga akan mengincar beberapa pelanggaran lain. Salah satunya adalah penggunaan sirine dan strobo yang bukan peruntukkannya.

Baca juga : 14 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Operasi Patuh 2023 merupakan sebuah kegiatan rutin kepolisian setiap tahun. Namun dalam penyelenggaraan kali ini sedikit berbeda karena akan menjadi persiapan operasi Mantap Brata saat Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya sendiri akan menerjunkan sedikitnya 2.938 personel gabungan yang disebar di berbagai lokasi rawan. Hal ini disampaikan Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi Tindak Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali
Photo : NTMC Polri

"Secara keseluruhan ada 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas," terang Kombes Pol Latif (09/07).

Berikut adalah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023.

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027

mobil
Changan S05

Changan Deepal S05 Masuk Indonesia Berstatus CBU, Simak Alasannya

Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris

mobil
Hyundai New Creta

Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman

Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan

motor
All New TVS Callisto 110

All New TVS Callisto 110 Resmi Meluncur, Tantang Beat dan Mio M3

All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan

mobil
Mazda 6e

GIIAS 2026, Jadi Panggung Debut Mazda 6e Di Indonesia

Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan