Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023

Pelat RF ditertibkan polisi selama operasi Patuh 2023 yang digelar serentak di Indonesia mulai hari ini

Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023
Adi Hidayat

TRENOTO – Pelat RF ditertibkan polisi selama penyelenggaraan operasi Patuh 2023 yang diselenggarakan mulai Senin (10/07) hingga Minggu (23/07). Langkah ini dilakukan karena penggunanya kerap kali melakukan pelanggaran dan bertindak arogan.

Perlu diketahui bahwa pelat RF seharusnya hanya digunakan oleh pejabat kementerian atau lembaga. Namun belakangan banyak masyarakat umum juga banyak yang memanfaatkannya.

Sayangnya banyak dari mereka merasa bahwa pelat tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan pengguna jalan lain. Hal ini pun telah menciptkan gesekan beberapa kali.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Maka dari itu pada operasi Patuh 2023, pengguna pelat RF menjadi salah satu fokus kepolisian. Terlebih peredarananya akan dihentikan di Oktober 2023.

Selain melakukan pengawasan ketat terhadap pemilik kendaraan berpelat RF, kepolisian juga akan mengincar beberapa pelanggaran lain. Salah satunya adalah penggunaan sirine dan strobo yang bukan peruntukkannya.

Baca juga : 14 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Operasi Patuh 2023 merupakan sebuah kegiatan rutin kepolisian setiap tahun. Namun dalam penyelenggaraan kali ini sedikit berbeda karena akan menjadi persiapan operasi Mantap Brata saat Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya sendiri akan menerjunkan sedikitnya 2.938 personel gabungan yang disebar di berbagai lokasi rawan. Hal ini disampaikan Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi Tindak Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali
Photo : NTMC Polri

"Secara keseluruhan ada 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas," terang Kombes Pol Latif (09/07).

Berikut adalah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023.

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

mobil
Diler Lepas

Alasan Lepas Pilih Pluit untuk Bangun Diler Keempatnya di RI

Lepas mengungkapkan ada beberapa wilayah yang dinilai strategis buat menjual mobil listrik buatan Tiongkok

news
SIM keliling Bandung

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Bandung 8 Mei Jelang Akhir Pekan

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Bandung masih tersedia di dua tempat untuk mengakomodir perpanjangan

news
Ganjil Genap Jakarta

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 8 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk bisa memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Mei 2026

Hampir sama seperti di kantor Satpas, simak informasi lengkap dan biaya perpanjang di SIM keliling Jakarta

mobil
MG S5 EV

MG S5 EV Diklaim Sudah Terpesan Lebih dari 1.000 Unit

MG S5 EV disebut mendapat sambutan positif dari masyarakat di Indonesia usai diluncurkan pada awal 2026

otosport
MotoGP Prancis 2026

Jadwal MotoGP Prancis 2026: Martin Tebar Ancaman ke Marc Marquez

Martin dan Marquez diprediksi akan tampil maksimal dalam menjalani MotoGP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

motor
Yamaha

Pentingnya Servis Motor di Bengkel Resmi Yamaha Sebelum Touring

Sebelum melakukan touring seperti Tour Boemi Nusantara 2026, ada baiknya servis motor di bengkel resmi Yamaha

news
Ganjil genap Jakarta

Cek 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini berlaku sejak pagi pukul 06.00 WIB dan berlanjut sore hari mulai pukul 16.00 WIB