Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023

Pelat RF ditertibkan polisi selama operasi Patuh 2023 yang digelar serentak di Indonesia mulai hari ini

Pelat RF Diincar Polisi selama Operasi Patuh 2023

TRENOTO – Pelat RF ditertibkan polisi selama penyelenggaraan operasi Patuh 2023 yang diselenggarakan mulai Senin (10/07) hingga Minggu (23/07). Langkah ini dilakukan karena penggunanya kerap kali melakukan pelanggaran dan bertindak arogan.

Perlu diketahui bahwa pelat RF seharusnya hanya digunakan oleh pejabat kementerian atau lembaga. Namun belakangan banyak masyarakat umum juga banyak yang memanfaatkannya.

Sayangnya banyak dari mereka merasa bahwa pelat tersebut memiliki hak lebih besar dibandingkan pengguna jalan lain. Hal ini pun telah menciptkan gesekan beberapa kali.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Maka dari itu pada operasi Patuh 2023, pengguna pelat RF menjadi salah satu fokus kepolisian. Terlebih peredarananya akan dihentikan di Oktober 2023.

Selain melakukan pengawasan ketat terhadap pemilik kendaraan berpelat RF, kepolisian juga akan mengincar beberapa pelanggaran lain. Salah satunya adalah penggunaan sirine dan strobo yang bukan peruntukkannya.

Baca juga : 14 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Operasi Patuh 2023 merupakan sebuah kegiatan rutin kepolisian setiap tahun. Namun dalam penyelenggaraan kali ini sedikit berbeda karena akan menjadi persiapan operasi Mantap Brata saat Pemilu 2024.

Polda Metro Jaya sendiri akan menerjunkan sedikitnya 2.938 personel gabungan yang disebar di berbagai lokasi rawan. Hal ini disampaikan Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Polisi Tindak Turis Asing Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali
Photo : NTMC Polri

"Secara keseluruhan ada 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas," terang Kombes Pol Latif (09/07).

Berikut adalah pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2023.

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

motor
motor listrik

Aismoli Target 100 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual pada 2026

Menurut Aismoli ada beberapa faktor pendukung yang membuat pasar motor listrik bisa bergairah di tahun ini

news
Lalu lintas Jakarta

Kepolisian Siapkan Strategi Baru Atasi Kemacetan Jakarta di 2026

Kepolisian memperkenalkan Mandala Quick Response sebagai program baru untuk atasi kemacetan Jakarta di 2026

mobil
Penjualan BYD

BYD Jual Lebih Dari 4,5 Juta Kendaraan Sepanjang 2025

Penjualan BYD berhasil alami peningkatan 7,1 persen bila dibandingkan dengan pencapaian mereka di 2024

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Januari 2026, Ada Dispensasi

Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 2 Januari 2026, Pertama di Tahun Ini

Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal 2026, Perhatikan Jadwalnya

Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta